, Jakarta - Program penegakan hukum lalu lintas secara elektronik dengan menerapkan kamera ETLE, menjadi program unggulan Ditlantas Polda Sulsel. Kinerja perkembangan ETLE mengalami perkembangan yang luar biasa. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya pelanggaran lalu lintas terekam pada periode bulan Januari-Februari di awal tahun 2024.
“Sudah tercatat sebanyak 1.745.121 bukti rekaman pelanggaran jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pelanggaran yang berhasil di rekam oleh kamera ETLE sebanyak 737.677 pelanggaran sepanjang tahun 2023,” ucap Dirlantas Polda Sulsel Kombes Made Agus Prasatya, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga
VIDEO: Marak Penipuan, Pengiriman Surat ETLE Dihentikan
Polisi Setop Sementara Pengiriman Surat Tilang Lewat WA dan SMS, Ini Alasannya
Alasan Dirlantas Polda Metro Ubah Cara Pengiriman Surat Tilang Elektronik, Kini dengan WhatsApp
“Saat ini di dua bulan pertama tahun 2024 sudah hampir 2 juta,” imbuh dia.
Advertisement
Kombes Made menyampaikan, peningkatan terjadi setelah dilakukannya pengembangan ETLE yang digarap secara serius dengan melibatkan seluruh Satlantas Polres Jajaran di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Wilayah Hukum Polda Sulsel.
“Tingginya bukti rekaman pelanggaran ini merupakan bukti bahwa ETLE telah terimplementasi dengan baik secara merata diseluruh Polres yang ada di Polda Sulsel,” ungkap Kombes Made.
Perwira menengah Polri berpangkat melati tiga juga mengungkap, ranking pelanggaran lalu lintas tertinggi antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, kemudian tidak menggunakan helm, berbonceng tiga dan melawan arus.
“Pelanggaran lalu lintas tersebut tentunya sangat berkontribusi besar pada tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan mengakibatkan luka berat bahkan korban meninggal dunia,” jelas dia.
Senada dengan itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani menjelaskan konsekuensi dari meningkatnya jumlah hasil bukti rekaman pelanggaran lalu lintas di dua bulan tersebut juga berdampak pada meningkatnya pemblokiran data kendaraan. Hal itu terjadi akibat pelanggar mengabaikan surat konfirmasi atau tidak membayarkan denda tilang setelah melakukan konfirmasi.
“Tahun 2022 kendaraan terblokir oleh ETLE sebanyak 7.143, kemudian ditahun 2023 sebanyak 7.460, di tahun 2024 ini sudah 8.609 data kendaraan yang diblokir, sehingga total perhari ini berdasarkan data ETLE Polda Sulsel data kendaraan yang terblokir oleh ETLE nasional sebanyak 23.212,” tutur Kompol Gani.
Kompol Gani mengimbau, kepada masyarakat yang telah mendapatkan surat konfirmasi ETLE dan menerima kode pembayaran, agar kendaraannya tidak terblokir untuk segera melakukan pembayaran denda tilang.
“Seluruh Samsat yang ada di wilayah Hukum Polda Sulsel saat ini telah disediakan loket petugas blokir yang akan membantu masyarakat untuk menjelaskan dan melakukan pembayaran denda tilang akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE, begitu pembayaran telah dilakukan maka data kendaraan tersebut akan dibuka blokirnya,” jelas dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kendaraan Belum Balik Nama Menjadi Perhatian
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Made Agus Prasatya menyarankan pemilik kendaraan terblokir bisa memeriksa langsung kapan dan di mana terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan dibantu oleh petugas yang ada. Sebag bisa saja kendaraan yang melanggar sejatinya sudah berpindah tangan.
“Kami cukup paham masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama,” kata Kombes Made.
Kombes Made mewanti, jika belum dibalik nama dan kendaraan tersebut digunakan lalu melanggar lalu lintas, maka surat konfirmasi akan datang ke alamat sesuai yang tertera di STNK, sehingga pemilik kendaraan saat ini akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir ETLE pada saat datang ke Samsat untuk membayar pajak.
“Berdasarkan aturan pada UU No. 22 tahun 2009, setiap kendaraan yang beralih kepemilikannya harus segera dilakukan proses balik nama, sesuai dengan amanah Pasal 71 ayat 1 huruf c undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dan pemerintah dalam hal ini Bapenda Provinsi Sulsel hingga 29 Maret 2024 memberikan pembebasan biaya balik nama, segera manfaatkan keringanan yang sedang diberikan tersebut,” dia menandasi.
![Infografis Fitur Baru Kamera Tilang Elektronik di Jakarta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/KGNmI7o-O4PpuS_PSE6W7wLVRbk=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2842708/original/020738000_1562067617-HL_Tilang_CCTV__1_.jpg)
Terkini Lainnya
VIDEO: Marak Penipuan, Pengiriman Surat ETLE Dihentikan
Polisi Setop Sementara Pengiriman Surat Tilang Lewat WA dan SMS, Ini Alasannya
Alasan Dirlantas Polda Metro Ubah Cara Pengiriman Surat Tilang Elektronik, Kini dengan WhatsApp
Kendaraan Belum Balik Nama Menjadi Perhatian
ETLE
Rekomendasi
Polisi Setop Sementara Pengiriman Surat Tilang Lewat WA dan SMS, Ini Alasannya
Alasan Dirlantas Polda Metro Ubah Cara Pengiriman Surat Tilang Elektronik, Kini dengan WhatsApp
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
Populer
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
PKS Minta Anggota DPRD DKI yang Terlibat Main Judi Online Dipecat
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Punya Pesawat Pribadi
Pelaku Jambret CFD Ditangkap, Sempat Menyamar Menjadi Tukang Topeng Monyet
Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya
Temukan Tenaga Kerja yang Sesuai Kriteria, Kemnaker Gelar Business Matching Dengan Industri Perhotelan Jepang
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Haji Thoriq Jadi Meme di Mana-Mana, Thariq Halilintar Siapkan Umrah Gratis bagi Orang Terkreatif
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
7 Khasiat Torpedo Sapi yang Jarang Diketahui, Tak Kalah dari Torpedo Kambing
3 Doa Pembuka Pintu Rezeki Secepat Kilat dan Pelunas Utang dari Imam Nawawi
iPhone 16 Pro Max akan Dilengkapi Baterai Berkapasitas Besar, Fans Apple Antusias!
Rekomendasi Set Top Box untuk TV Tabung Bersertifikat Kominfo, Simak Cara Memasangnya
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Cek Rinciannya
Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan, Paguyuban Pedagang Madura: Bukti Pemerintah Tak Peka
Sempat Dikira Kambing, Korban Tewas Kebakaran SPBU di Pati Ternyata Sopir Espass
Kecelakaan Pesawat Jet Militer Subsonik Su-25 Georgia Saat Latihan, Pilot Tewas
Terlihat Sepele, Ternyata Paparan Cahaya Sepanjang Hari Bisa Mempengaruhi Kesehatan Mental Anda
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Seorang Jemaah Haji Pasuruan Meninggal di Jedah Usai Terjatuh di Kamar Mandi
Infografis Pasca-Serangan Ransomware ke PDN, Kementerian dan Lembaga Negara Wajib Cadangkan Data