, Jakarta - Status tersangka yang kini disandangnya, tak menyurutkan langkah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan perlawanan. Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan atau gratifkasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.
Lantas, apa bentuk perlawanan Firli Bahuri?
Baca Juga
Pada Senin, 11 Desember kemarin, Ketua KPK nonaktif tersebut telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lewat kuasa hukumnya, permohonan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim.
Advertisement
Salah satu pernyataan Firli Bahuri menyatakan bahwa ada ketakutan dalam diri Syahrul Yasin Limpo akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian Iskandar, selaku kuasa hukum di PN Jaksel, Senin kemarin.
Permohonan lainnya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan SP3 terkait kasus yang menjeratnya.
Petitum lain yang diajukan Firli Bahuri juga menyebutkan, penetapan tersangka dirinya atas dugaan pemerasan dan gratifikasi dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Berikut sederet pernyataan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam permohonan praperadilan yang dihimpun dari :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Sebut SYL Takut Menjadi Tersangka setelah Dirinya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL membuat laporan pemerasan oleh Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh KPK.
Pernyataan Firli Bahuri itu termuat dalam permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya. Dalam permohonan disebutkan SYL melapor ke Polda Metro Jaya merupakan bagian dari perlawanan balik SYL.
Pernyataan Firli Bahuri dalam permohonan praperadilan itu dibacakan oleh Ian Iskandar, selaku tim kuasa hukum Firli Bahuri. Permohonan praperadilan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember kemarin.
"Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat kepada Polda Metro Jaya," Ian menambahkan.
Ian menjabarkan kasus yang menjerat Firli Bahuri bermula dari adanya serangkaian penyidikan yang dilakukan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan RI) yang berujung dengan ditetapkannya SYL sebagai tersangka.
Menurut Ian, penyidikan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada lingkungan Kementan RI yang diduga dilakukan SYL.
Berdasarkan laporan tersebut, SYL melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.
KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 6 Januari 2023. Selanjutnya pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose di tahap penyelidikan. Hasil ekspose tersebut diputuskan kasus di Kementan RI dinaikkan ke tahap penyidikan.
Advertisement
2. Minta PN Jaksel Perintahkan Karyoto Hentikan Kasus Pemerasan SYL
Firli Bahuri juga meminta hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menjerat dirinya.
"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon (Firli Bahuri)," ujar Ian membacakan permohonan Firli Bahuri di PN Jaksel, Senin (11/12/2023).
Ian menilai penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu 9 Oktober 2023.
Menurut Ian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.
Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin. Dalam menghadapi praperadilan tersebut tidak tanggung-tanggung, Firli Bahuri didampingi tujuh pakar hukum.
Adapun ketujuh pakar hukum itu adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip).
Selain itu juga ada nama Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
3. Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tidak Sah dan Tidak Mengikat
Pernyataan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dalam permohonannya meminta permohonan praperadilannya dikabulkan.
Tuntutan permohonan lain yang diajukan Firli Bahuri menyebut, penetapan tersangka dirinya atas dugaan pemerasan dan gratifikasi tidak sah dan tidak berdasar hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat.
“Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat,” dalam keterangan permohonan.
Dalam permohonan juga menyebutkan bahwa keputusan atau penetapan lebih lanjut oleh termohon tidak sah.
Terkini Lainnya
Firli Bahuri Tersandung Kasus Lagi, Polda Metro Usut soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara
Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Seret Firli Bahuri
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
1. Sebut SYL Takut Menjadi Tersangka setelah Dirinya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
2. Minta PN Jaksel Perintahkan Karyoto Hentikan Kasus Pemerasan SYL
3. Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tidak Sah dan Tidak Mengikat
Syahrul Yasin Limpo
KPK
Firli Bahuri
Pemerasan
peristiwa
Polda Metro Jaya
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
kementan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Rekomendasi
Polisi Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Seret Firli Bahuri
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
Kapolri Bersurat ke Imigrasi, Minta Pencekalan Firli Bahuri Diperpanjang 6 Bulan
Bintang Emon Pengin Punya Sahabat Seperti SYL yang Diduga Beri Uang Persahabatan Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024
KPK Buka Peluang Usut Fakta Persidangan Soal Uang Rp 1,3 Miliar SYL ke Firli Bahuri
Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar
Polisi Bakal Periksa Kembali Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Polisi Sebut Kasus SYL di KPK dan Firli Bahuri di Polda Beririsan
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Megawati Sebut Politik saat Ini Sangat Pragmatis, Lupakan Suara Hati demi Ambisi Kekuasaan
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Mantan Manajer Selebgram Fuji Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar
Gibran Sapa Langsung Peserta Rapimnas II Pemuda Katolik 2024
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Geger Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Rektor: Tidak Ada Komentar Dulu
Link Streaming ONE Championship: ONE Fight Night 23 di Vidio, Sabtu 6 Juli 2024
10 Sektor 'Lahan Basah' Investasi Kota Bandung: Ada Pariwisata, Fesyen, dan Infrastruktur
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
5 Peristiwa Penting dan Bersejarah di Bulan Muharram, Umat Muslim Wajib Tahu!
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Terungkap, Perempuan yang Suka Pria Tinggi Menganggap Diri Sendiri Menarik
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan