, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemberian uang Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo disamarkan melalui jual beli aset rumah, di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.
Jaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun terkait pemeriksaan pajak salah satu anak usaha Wilmar Group tersebut.
Baca Juga
Keyakinan jaksa KPK itu dituangkan dalam analisa yuridis yang termaktub dalam surat tuntutan teehadap Rafael Alun. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/12/2023).
Advertisement
"Hal ini menunjukan bahwa transaksi penjualan tanah tersebut hanya sebagai sarana saja untuk menutupi adanya pemberian sejumlah uang oleh perusahaan Grup Wilmar kepada terdakwa," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam analisa yuridis tuntutan Rafael Alun, Senin (11/12/2023).
Jaksa meyakini aliran itu diduga disamarkan dengan pembelian rumah di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1, Jakarta Barat yang dilakukan Rafael dengan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati, dan adik kandung pemilik Wilmar Group, Thio Ida. Ketiganya sudah bersaksi dalam persidangan.
"Sebagaimana keterangan saksi Jinnawati bahwa PT Cahaya Kalbar merupakan grup perusahaan Wilmar yang pernah dilakukan pemeriksaan pajaknya oleh kantor pajak," kata Wawan.
Wawan mengatakan Wilmar Group merupakan salah satu wajib pajak yang pernah diperiksa oleh Dirketorat Pemeriksaan dan Penagihan Kementerian Keuangan pada 2006 sampai 2011. Thio Ida sendiri mengeklaim transaksi rumah itu hanya pembelian aset biasa yang tidak berkaitan dengan perusahaan kakaknya.
Ayah Mario Dandy diduga melakukan tindak pidana berupa penerimaan gratifikasi sejak 2011. Terkait harta tak wajar yang dimiliki Rafael Alun, KPK mulai mengambil langkah tegas dan akan segera dibawa ke meja hijau.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Transaksi Dibayarkan dengan Mata Uang Dolar
![Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 tahun Penjara](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/18OvhN0UFmIfDV8XiTzdgmrdinc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4682205/original/078485300_1702296263-20231211-Sidang_Tuntutan_rafael_Alun-HER_6.jpg)
Namun, jaksa menilai keterangan dari Thio Ida berbeda dengan Jinnawati, dan Rafael Alun. Jaksa menilai klaim pembelian rumah hanya alibi untuk menutupi keterlibatan Wilmar Group.
"Ada ketidaksesuaian khususnya terkait dengan nilai transaksi dan cara pembayaran. Terdakwa (Rafael) menerangkan jika nilai transaksinya adalah sebesar Rp10 miliar, yang dibayarkan menggunakan dolar Amerika Serikat sejumlah USD500 ribu dan batangan emas senilai Rp6 miliar," ucap Wawan.
Sementara itu, Jinnawati mengaku transaksi itu didasari permintaan ibunya senilai Rp6 miliar, dan emas batangan yang belum dikonversikan nilainya.
"Terkait nilai transaksi sebesar Rp6 miliar tersebut menurut kami juga bukan nilai yang wajar mengingat saksi Thio Ida yang membeli tanah tersebut lima tahun sesudahnya masih dengan harga yang sama senilai Rp6 miliar," kata Wawan.
Jaksa menilai ketiganya berbohong untuk menutupi aliran dana Wilmar Group kepada Rafael Alun. Dugaan aliran dana dari Wilmar Group itu juga dikuatkan dari informasi yang diberikan oleh notaris bernama Arsin Lukman. Arsin mengaku dimintai oleh bagian legal PT Cahaya Kalbar atas permintaan Jinnawati untuk membantu melakukan transaksi tersebut.
"Seandainya transaksi tersebut adalah benar transaksi yang menyangkut pribadi saksi Jinnawati sendiri dengan terdakwa, mengapa saksi Jinnawati mesti melibatkan legal PT Cahaya Kalbar, padahal saksi Jinnawati sudah kenal lama dengan Arsin Lukman," kata Wawan.
Atas dasar itu, Wawan meyakini pembelian rumah antara Rafael, Jinnawati, dan Thio bukan sekedar transaksi aset belaka. Namun KPK meyakini ada maksud lain di belakangnya.
"Penerimaan uang oleh terdakwa tersebut adalah berkaitan dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan kepada perusahaan grup Wilmar," kata Wawan.
Advertisement
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
![Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 tahun Penjara](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3X6--EfwAxUy9YEJwiQu2sc9Uc4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4682201/original/060749100_1702296261-20231211-Sidang_Tuntutan_rafael_Alun-HER_2.jpg)
Diketahui, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK membacakan tuntutannya, Senin (11/12/2023).
Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancaam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Terbukti Lakukan TPPU
Kemudian Rafael Alun terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Psal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagimana dakwaan kedua.
Rafael Alun terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Selain pidana badan, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang penggati sebesar Rp18,994.806.137 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dann dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.
![Infografis Rompi Oranye Rafael Alun Jadi Tersangka & Tahanan KPK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Yy4KBxFvbw1lLvmUvfYFDn-nywk=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4383247/original/086891300_1680615055-rafael_1.jpg)
Terkini Lainnya
HEADLINE: SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp1,3 Miliar, Polisi Segera Tahan?
Jaksa KPK Bakal Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL Hari Ini
Transaksi Dibayarkan dengan Mata Uang Dolar
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan TPPU
KPK
Jaksa KPK
Rafael Alun Trisambodo
Wilmar Group
Pemeriksaan Pajak
Rekomendasi
Jaksa KPK Bakal Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang SYL Hari Ini
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Keseruan Memburu Sunset dari Atas Kapal Sarawak River Cruise
Kemenag Catat Safari Wukuf KKHI 2024 Menurun Dibanding Tahun Lalu
Polri Gelar Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas 1 Juli 2024, Ada Makanan dan Minuman Gratis
Penutupan Bulan Bung Karno 2024, Festival Kopi Nusantara Diserbu Anak Muda
Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Jadi Brigjen
Relawan Mas Gibran Tutup Juni 2024 Bagikan Makanan Bergizi dan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Isyana, Ari Lasso hingga Gigi Akan Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Soekarno Run, Ganjar: Bung Karno Tak Pernah Bicara Kepentingan Pribadi dan Keluarga
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Antisipasi Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara, KAI Ubah Pola Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Anggota DPRK Aceh Besar Pasok Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Charlotte dan Louis Mungkin Didorong Tidak Menjadi Bangsawan Aktif Saat Pangeran William Naik Takhta
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Konser di Jakarta, Hyunsuk Treasure Sebut Tak Akan Pernah Pensiun Jadi Penyanyi
Dokter Sarankan Jangan Tunda Periksa Mata untuk Cegah Kebutaana Mata untuk Cegah Kebutaan
Harga Kripto Hari Ini 1 Juli 2024: Bitcoin Cs Kompak Menghijau
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
Tak Pernah Tolak Ajakan Foto Bareng Fans, Prilly Latuconsina Ungkap Kenangan dengan Olga Syahputra
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?