uefau17.com

Dituntut Hukuman Mati, Praka RM Cs Tak Terima dan Ajukan Pleidoi - News

, Jakarta - Praka Riswandi Manik (RM) bersama Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut pidana hukuman mati oleh oditur Militer usai dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil, Imam Masykur pada 12 Agustus 2023. Praka RM pun melawan dengan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Mulanya, Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mempersilakan kepada para terdakwa apakah akan menanggapi tuntutan dari oditur militer. Ia memberi kesempatan ketiga terdakwa berdiskusi dengan masing-masing penasihat hukumnya.

"Atas putusan atau tuntutan dari oditur militer para terdakwa didampingi penasehat hukum silakan koordinasi dengan penasehat hukumnya. Apakah akan mengajukan pleidoi, tanya pada penasehat hukumnya," ucap Rudy di ruang sidang, Senin (27/11).

Setelahnya, Praka RM cs langsung menghadap ke kuasa hukumnya dan menyatakan akan melakukan upaya pleidoi. Mereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.

"Mohon izin yang mulia, sebagai penasehat hukum kami mengajukan pleidoi, kami mohon waktu sekitar dua minggu," ujar kuasa hukum Praka RM Cs.

Majelis hakim yang mendengar pernyataan kuasa hukum Praka cs menilai rentang waktu yang diajukan terlalu lama. Hakim Rudy pun langsung memerintahkan agar nota pledoi disiapkan pekan depan.

"Itu terlalu lama, satu minggu aja ya, minggu depan. Jadi persidangan lanjutkan tanggal 4 Desember 2023, hari Senin," jelas Ketua Hakim.

Sebagaimana diketahui, Praka Riswandi bersama dengan Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir dinilai meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Tidak hanya itu, Riswandi Cs juga dianggap telah melakukan penculikan sebagaimana dalam dakwaannya oditur.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Pemecatan

Mereka diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Kini mereka terancam akan pidana hukuman mati.

Selain dengan pidana mati, oditur juga menambahkan hukuman kepada para terdakwa dengan diberikan sanksi pemecatan dari satuan TNI AD karena dianggap telah mencoreng nama baik.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat