uefau17.com

Menkumham soal Status Tersangka Eddy Hiariej: Tetap Berpijak Pada Asas Praduga Tak Bersalah - News

, Jakarta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, angkat suara terkait status tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Dia meminta agar kasus yang menimpa Eddy harus tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah.

"Ini kan proses yang, dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini, silahkan saja. Kita menghormati proses-proses seperti itu, pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,"kata Yasonna, saat diwawancarai usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Yasonna mengaku, pihaknya juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret dirinya.

"Enggak, normal-normal saja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa," imbuh Yasonna.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut pihaknya tak ingin tergesa-gesa dalam mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Johanis menyebut pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai prosedur yang berlaku.

"Karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan, kan, karena menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu," ujar Johanis dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Johanis menyebut pihaknya selalu meminta tim penyidik untuk menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia meminta setiap perkara harus ditangani dengan teliti dan cermat.

"Tentunya memeriksa dengan baik, cermat, saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," dia menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diminta Mundur

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Keamanan (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diminta mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara meminta Eddy mundur agar fokus dengan proses hukum yang nenjeratnya. IPW merupakan pihak yang melaporkan dugaan korupsi Eddy.

"Harapannya adalah mengundurkan dari jabatannya sebagai Wamenkumham supaya lebih fokus mengikuti persoalannya sendiri," ujar Deolipa dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Deolipa menyebut Eddy perlu mundur dari jabatannya mengingat Wamenkumham adalah jabatan yang berkaitan dengan etika dan moral. Apalagi, menurutnya, Eddy juga merupakan profesor dan ahli hukum pidana.

"Kan pak profesor ini kan, ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham dan ini adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral," kata Deolipa.

 

3 dari 3 halaman

Diminta Responsif

Deolipa juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Menusia (Menkumham) Yasonna H Laoly responsif atas kasus hukum yang menimpa bawahannya ini. Yasonna diminta tegas untuk menghindari cap negatif dalam lembaga yang dia pimpin.

"Kalau enggak bisa juga kami meminta kepada Pak Menteri, Pak Yasonna Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat