, Jakarta - Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Oleh karena itu, MUI menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
Hal tersebut tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 84 tahun 2023 yang terdiri dari sembilan halaman. Fatwa MUI tentang 'Hukum Dukungan Terhadap Palestina' ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 8 November 2023.
Baca Juga
Serta ditandatangai oleh Ketua MUI KH Juneid dan Sekretaris MUI KH Miftahul Huda LC. Ada pun yang mengetahuinya yaitu Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Prof DR KHM Asrorun Niam Sholeh MA.
Advertisement
Ramainya hal tersebut membuat Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati memberikan klarifikasi.
"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," kata Muti dalam keterangan tertulis, Sabtu 11 November 2023.
Senada, dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya.
"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," papar Miftahul.
Miftahul mengatakan, di dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi di Gaza Palestina, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan.
Berikut sederet fakta terkait MUI keluarkan fatwa terbaru menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram dihimpun :
Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara terkait desakan sejumlah kalangan di masyarakat yang menghendaki pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tuntutan itu mengemuka karena ada pengurus MUI yang diduga terpapar terorisme dan menjadi anggota Jama...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Isi Fatwa MUI
![MUI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/q4uNEvQiuKnYm5KvTABMZmnGrQY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4276859/original/070633000_1672359927-IMG_5389.jpg)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Oleh sebab itu, MUI menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
Ini tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 84 tahun 2023 yang terdiri dari sembilan halaman.
Fatwa MUI tentang 'Hukum Dukungan Terhadap Palestina' ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 8 November 2023. Serta ditandatangai oleh Ketua MUI, KH Juneid, dan Sekretaris MUI, KH Miftahul Huda LC.
Adapun yang mengetahuinya yaitu Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Prof DR KHM Asrorun Niam Sholeh MA. Adapun bunyi Fatwa MUI terbaru sebagai berikut:
Memutuskan
Menetapkan : Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Advertisement
2. Tegaskan Umat Islam Harus Mendukung Perjuangan Palestina
![Logo Halal. Dok MUI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8x6-9fqvIlXmFvhfNJ-YvZkvVjc=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2941012/original/028052500_1571218952-Logo_Halal.jpg)
Sementara untuk poin kedua berupa tiga rekomendasi MUI untuk seluruh Umat Islam di Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina.
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan sholat goib untuk para syuhada Palestina
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan peran dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme
Kemudian, pada poin ketiga berupa Ketentuan Penutup, disebut bahwa fatwa MUI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 8 November 2023.
Dengan ketentuan jika kemudian hari ternyata kekeliruan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Kemudian, MUI mengatakan agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
3. Klarifikasi MUI Tegaskan Produknya Halal, Aktivitasnya yang Haram
![Fatwa MUI mengenai aktivitas yang mendukung Israel dalam penyerangan Gaza Palestina dinyatakan Haram membuat sejumlah produk dihindari oleh masyarakat Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/BBiFPhD2G2YGR0Hdh_QUnbMIrJk=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4649847/original/020995000_1700041776-F-4qbHAbEAAAoPb.jpg)
Di Indonesia tengah ramai-ramai menghindari pembelian atau penggunaan produk-produk yang perusahaannya mendukung Israel dalam serangan ke Jalur Gaza Palestina. Sebagai dasarnya adalah Fatwa MUI.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Oleh sebab itu, MUI menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
Ini tercantum di dalam Fatwa MUI Nomor 84 tahun 2023 yang terdiri dari sembilan halaman.
Ramainya hal ini membuat Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati memberikan klarifikasi.
"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu 11 November 2023.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan bahwa yang diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya.
"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ucapnya.
Miftahul mengatakan, di dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi di Gaza Palestina, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan.
"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," tutur Miftahul.
![Infografis Geger Penembakan di Kantor Pusat MUI. (/Abdillah) (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/QDPuFGOzV9XfR-XUg49rPJWrjpU=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4413779/original/088828800_1683099856-Infografis_SQ_Geger_Penembakan_di_Kantor_Pusat_MUI.jpg)
Terkini Lainnya
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
MUI Miris Anggota DPR-DPRD Main Judi Online, Minta MKD Turun Tangan
MUI Sebut Short Selling Tak Sesuai Prinsip Syariah, Ini Tanggapan BEI
1. Isi Fatwa MUI
2. Tegaskan Umat Islam Harus Mendukung Perjuangan Palestina
3. Klarifikasi MUI Tegaskan Produknya Halal, Aktivitasnya yang Haram
MUI
Halal
Fatwa
fatwa MUI
produk
Israel
Palestina
Haram
Rekomendasi
MUI Miris Anggota DPR-DPRD Main Judi Online, Minta MKD Turun Tangan
MUI Sebut Short Selling Tak Sesuai Prinsip Syariah, Ini Tanggapan BEI
Bursa Siapkan Transaksi Short Selling, Ini Respons MUI
Anwar Abbas: Penyelenggaraan Haji 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Saya Sudah Bertanya ke Berbagai Pihak
Alasan Menohok MUI Tolak Wacana Pemberian Bansos untuk Pelaku Judi Online
MUI Tak Sepakat Korban Judi Online Masuk Kategori Penerima Bansos
Waketum MUI Yakin Indonesia Bisa Bantu Damaikan Situasi di Palestina
BPIP Ingatkan Makna Pancasila soal Fatwa Salam Lintas Agama
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Berkas Permohonan Perlindungan Saksi Kusnadi Dinyatakan LPSK Lengkap
12 Pohon Tumbang di Jakarta Usai Hujan Deras, Timpa Kabel PLN hingga Bajaj
Blusukan di Pasar Nangka Senen Jakpus, Gibran: Belanja Masalah
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Driver Ojol Lapor Polisi Usai Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
Jokowi: Peretasan PDN Juga Terjadi di Negara Lain, Bukan Hanya Indonesia
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja
Majelis Masyayikh Rumuskan Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Euro 2024
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Berita Terkini
Top 3 Berita Hari Ini: Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Final Piala AFF U-16 2024: Lewati Marathon Adu Penalti untuk Hajar Thailand, Australia Rebut Gelar Juara
Puluhan WNA Terdampar di Sukabumi, Imigrasi Duga Korban Perdagangan Manusia
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Pabrik Narkoba di Kota Malang Berkedok Kantor EO, Dikendalikan Warga Malaysia
Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Mandi Kos Cipayung Jaktim, Saksi Sempat Lihat Ada Laki-Laki
Kemnaker Tertarik Pelajari Pengelolaan SDM di China, Simak Alasannya
Satpol PP Garut Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Sinopsis 'Heartbreak Motel', Film Baru Angga Dwimas Sasongko Bertabur Bintang
Depok Dilanda Puting Beliung dan Hujan Es Rabu Sore, Belum Ada Laporan Kerusakan
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Cegah Pungli, 59 Pelabuhan Target Terapkan Gerbang Otomatis pada Akhir 2024
Polisi Gerebek Pabrik dan Laboratorium Narkoba Terselubung di Kota Malang, 8 Orang Jadi Tersangka