, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai seharusnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim konstitusi, bukan hanya dicopot dari jabatan Ketua MK.
Hal tersebut menanggapi putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman.
"Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," ujar Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid di Media Center TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Advertisement
Namun Arsjad mengaku bersyukur dengan putusan MKMK bahwa Anwar Usman dilarang menangani sengketa terkait pemilu, pilpres, dan pilkada, karena ada potensi konflik kepentingan.
"Namun kami bersyukur bahwa Bapak Anwar Usman dalam kedudukannya sebagai hakim MK tak diperbolehkan memeriksa perkara pemilu, pilpres, dan pilkada di mana di dalamnya ada potensi konflik kepentingan," ucap Arsjad.
Ia berharap dengan putusan MKMK tersebut membuat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan dengan jujur dan adil.
Menurut Arsjad, putusan MKMK itu juga mengafirmasi pelanggaran berat hakim MK dalam memutus perkara batas usia capres cawapres. Putusan itu menjadi jelas bahwa Anwar Usman mengakomodir kepentingan keluarga.
"Kami mengapresiasi putusan MKMK yang telah menyatakan Bapak Anwar Usman bersalah dan melanggar etika profesi, melanggar asas konflik kepentingan, dan menjadikan MK sebagai mahkamah yang mengakomodir kepentingan keluarga," katanya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Putusan MKMK Atas Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman
![MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/G6Rf3-laMmyBJTlKDzmsUXLh-5w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4639346/original/056730100_1699355425-MKMK_putuskan_Hakim_MK_terbukti_lakukan_pelanggaran_kode_etik-ANGGA_5.jpg)
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.
Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” katanya.
Advertisement
Alasan MKMK Tidak Pecat Anwar Usman
![MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vrIsh1VGD-rJL7Ko2-rjsc-Ppy4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4639345/original/092708100_1699355424-MKMK_putuskan_Hakim_MK_terbukti_lakukan_pelanggaran_kode_etik-ANGGA_4.jpg)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan tidak memberhentikan dengan tidak hormat Anwar Usman dari hakim konstitusi. Sebagaimana diketahui, Anwar Usman hanya diberhentikan oleh MKMK dari jabatan Ketua MK.
Jimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar Usman mengajukan banding. Sehingga tidak ada ketidakpastian hukum jelang pemilu 2024.
"Kalau sanksinya adalah sebagaimana ditentukan PMK pemberhentian tidak hormat dari anggota maka itu diharuskan diberi kesempatan untuk majelis banding," kata Jimly dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Yang majelis banding dibentuk berdasarkan MKMK itu, nah membuat putusan Majleis Kehormatan tidak pasti sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat," terangnya.
Sedangkan, bila diberhentikan dari jabatan Ketua MK, maka keputusan langsung berlaku pada hari ini Selasa (7/11), dan penggantian ketua MK mesti dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam.
"Sehingga kepastian hukum jelang Pemilu 2024 akan didapat," jelas Jimly.
Satu Anggota MKMK Berpendapat Anwar Usman Harus Dipecat
![MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Terbukti Lakukan Pelanggaran Kode Etik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lJXKcVMf3ZzmcyfbakYM0ud_T2o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4639347/original/030910100_1699355426-MKMK_putuskan_Hakim_MK_terbukti_lakukan_pelanggaran_kode_etik-ANGGA_7.jpg)
Sementara itu, salah satu anggota MKMK Bintan R Saragih memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan tersebut, yakni sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” tutur Bintan dalam sidang etik MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
“Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain, sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Menurut Bintan, dissenting opinion itu berangkat dari latar belakangnya sebagai akademisi hukum. Sepanjang karir, dia terus berprofesi sebagai dosen, antara lain Universitas Indonesia (Ul) selama 35 tahun dari 1971 sampai dengan 2006, dan dosen di Universitas Pelita Harapan dari tahun 2003 hingga saat ini atau sudah 20 tahun.
“Sebagai dosen, saya juga mengamalkan ilmu saya sebagai anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi dari tahun 2018 sampai dengan 2020, tetap diangkat berdasarkan kriteria akademik saya, sehingga di jiwa dan pikiran saya utuh sifat keilmuan. Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuan atau akademisi. Karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya, just the way it is,” jelas dia.
Atas dasar itu, dalam memberikan putusan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi a quo, dirinya berpedoman pada aturan yang berlaku. Dengan tingkat pelanggaran kode etik yang terjadi dan terbukti, maka sepatutnya Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat sebagai Hakim Konstitusi.
“Saya gembira, bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum yang diakhiri dengan salaman bersama. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita semua,” Bintan menandaskan.
![Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uDaMeWmVdpl42BCZ9G4jd6khYPE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4612882/original/078433100_1697468091-Infografis_SQ_MK_Kabulkan_Gugatan_Syarat_Kepala_Daerah_Kurang_40_Tahun_Bisa_Maju_Pilpres.jpg)
Terkini Lainnya
Anak Mantan Rival Jokowi di Pilkada Solo 2005 Jadi Calon Istri Keponakan Presiden
Putusan MKMK Atas Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman
Alasan MKMK Tidak Pecat Anwar Usman
Satu Anggota MKMK Berpendapat Anwar Usman Harus Dipecat
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
Pemilu 2024
Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman
TPN Ganjar-Mahfud
ganjar
mahfud
MKMK
MK
Hakim MK
Hakim Konstitusi
putusan MKMK
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
TOPIK POPULER
Populer
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gegara Tindak Asusila
Infografis Pasca-Serangan Ransomware ke PDN, Kementerian dan Lembaga Negara Wajib Cadangkan Data
Tindaklanjuti Putusan DKPP, Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Menko PMK Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol untuk Bayar Kuliah: Asal Resmi
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
Ini Alasan Gibran Ditemani Raffi Ahmad Blusukan di Jakarta
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Australia, Selandia Baru, dan China Berebut Pengaruh di Pasifik
Erick Thohir Rombak Susunan Direksi Perhutani, Ini Daftar Terbarunya
Prambanan Jazz Festival 2024 Hadirkan Beragam Kolaborasi dan Program Berkelanjutan
DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
Mobil Terbakar di Dekat Pospol Cut Meutia Jakpus
Minimal Saldo Mandiri Cukup Rendah dan Bervariasi, Mulai dari 5 Ribu Rupiah
Proyek Jalan Trans Papua Hubungkan Mamberamo-Elelim Dimulai, Cita-Cita Pemerintah Era Soeharto Terwujud
Dealer Ini Sumbang 30 Persen Penjualan MG di Indonesia
Studi: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
6.947 Warga Situbondo Terancam Buta Akibat Katarak, Pengobatan Terkendala Jumlah Dokter yang Terbatas
4 Resep Bumbu Bali Rumahan yang Kaya Rempah dan Mudah Dibuat
Geser China dan Indonesia, Filipina jadi Negara Paling Ketergantungan Batu Bara
Jurus Citra Tubindo Kerek Pendapatan dan Laba pada 2024
Perubahan Strategi, Apple Bakal Pakai Chip yang Sama untuk 4 Model iPhone 16