, Jakarta Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Syahrizal Fahlevy melaporkan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Syahrizal menilai Masinton diduga melanggar etik karena membuat heboh di Rapat Paripurna pada 31 Oktober 2023.
"Melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu," kata Syahrizal, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Advertisement
Diketahui, Masinton dalam Rapat Paripurna pada 31 Oktober 2023 mengusulkan DPR untuk mengajukan hak angket guna menyelidiki keganjilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MK dalam putusan itu menyatakan batas usia minimal capres dan cawapres tidak berubah, tetapi menambahkan frasa bisa maju mencalonkan diri di bawah umur 40 asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
Syahrizal merasa tindakan Masinton yang mengusulkan hak angket terhadap putusan MK tidak menghargai lembaga yang dipimpin Anwar Usman tersebut.
"Pelecehan terhadap MK," tegas Syahrizal.
Terlebih, kata Syahrizal, MK bukan objek hak angket DPR. Sebab, kewenangan parlemen mengawasi pelaksanaan dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, dia meminta MKD mau mengusut laporan yang dibuat Lisan atas dugaan pelanggaran etik dengan teradu Masinton.
"MKD mengenakan sanksi sedang, karena berdasarkan perturan etik itu sendiri, perbuatan Masinton Pasaribu ini termasuk dalam kategori sedang," ujar Syahrizal.
Pascasidang putusan batas umur capres-cawapres, Mahkamah Konstitusi menerima tujuh laporan, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pelanggaran pedoman perilaku hakim. Merespons laporan tersebut, MK resmi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masinton Tegaskan Laporan Salah Alamat
![20150902- Fraksi PDIP Tak Setuju Budi Waseso Dicopot-Jakarta- Masinton Pasaribu](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/X9GJpsWUQwHzegomYWlR3YZLCjQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/975068/original/022346400_1441188596-20150902--Fraksi-PDIP-Tak-Setuju-Budi-Waseso-Dicopot-Jakarta--Masinton-Pasaribu-01.jpg)
Sementara itu, Masinton mengkritik keras laporan yang dilayangkan Lisan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik pendiri Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) itu.
"Salah alamat," kata Masinton Pasaribu kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Masinton menyebut interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat menjadi hak konstitusional yang prosedurnya diusulkan oleh legislator.
"Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat itu hak konstitusional DPR RI," ujar Masinton.
Masinton kemudian menyinggung soal UUD 1945 Pasal 20A yang menyatakan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," jelas Masinton.
Advertisement
Masinton Usul Angket MK atas Putusannya yang Meloloskan Gibran
![Gibran Rakabuming Raka](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UPQme5HkhpxQOFt6mIYJ25OL9dY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4618908/original/053388300_1697874153-Gibran_terima_surat_keputusan_hasil_rapimnas_II_Partai_Golkar_sebagai_calon_wakil_presiden_Prabwo-ANGGA_1.jpg)
Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebabnya adalah MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.
"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujar Masinton.
Lebih lanjut, politikus PDIP yang maju lagi di pileg 2024 ini menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98 demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Maka itu, MK mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konsitusi.
"Dan kemudian berbagai produk undang-undang turunannya, tapi apa yang kita lihat, putusan MK bukan lagi berdasarkan berlandas atas kepentingan konstitusi," pungkasnya.
Konstitusi Telah Diinjak-injak demi Kepentingan Kaum Tirani
![Jokowi Salami Tamu yang Pulang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/nWS_gEMw7jfvo8sNU5zytMHwjKk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1762259/original/059215600_1510028487-20171107-Siraman-Kahiyang-Selesai_-Jokowi-Salami-Tamu-yang-Pulang-Angga-6.jpg)
Masinton menilai putusan MK itu adalah putusan bagi kaum tirani dan bukan karena kepentingan konstitusi. Karena itu, Masinton mengajak anggota dewan lainnya untuk membuka mata bahwa konsitusi telah diinjak-injak.
"Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani, saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadar bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," ujar Masinton saat rapat paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).
Masinton mengatakan, putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan tragedi.
"Ini kita malah mengalami satu tragedi konstitusi pasca terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu. Ya itu adalah tirani konstitusi," ujar Masinton Pasaribu disambut anggota dewan yang hadir.
Masinton mengingatkan bahwa konstitusi tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit.
"Tentu bagi kita semua, bapak ibu, kita yang hadir di sini sebagai roh dan jiwa bangsa kita konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut," ujar Masinton.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Tudingan Politik Dinasti dan Klarifikasi Gibran Rakabuming. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/a5PwTKmkDxfbtvenY8FslibL6JE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4304095/original/031528800_1674737267-Infografis_SQ_Tudingan_Politik_Dinasti_dan_Klarifikasi_Gibran_Rakabuming.jpg)
Terkini Lainnya
Masinton Tegaskan Laporan Salah Alamat
Masinton Usul Angket MK atas Putusannya yang Meloloskan Gibran
Konstitusi Telah Diinjak-injak demi Kepentingan Kaum Tirani
Gibran Rakabuming Raka
DPR
Jokowi
Masinton Pasaribu
PDIP
Putusan MK
MK
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Kehormatan Dewan
Angket
Cawapres
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
Baca Nota Pembelaan, SYL: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Jokowi Kagum Harga Bawang dan Cabai di Sulawesi Selatan Lebih Murah dari Jawa
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Kurikulum Merdeka Dinilai Bebas dan Terarah, Guru SDI Pelibaler NTT Buat Pojok Curhat bagi Murid
Megawati soal Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu ya, Padahal Fungsinya Mengayomi?
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Euro 2024
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel
Mengenal Galaksi Satelit, Kunci Menuju Materi Gelap
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti