, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas kasus dugaan penodaan dan penistaan agama dengan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, lengkap atau P21. Perkara inipun segera disidang.
Baca Juga
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya
VIDEO: Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Anggap Penetapan Dirinya Cacat Formil
"Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Advertisement
Menurut dia, berkas Panji dinyatakan lengkap usai Jampidum Kejagung RI mengikuti penyidikan atau P16 yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
Sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Panji yakni Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Bareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.
"Yakni, kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," tutur Ketut.
Selain kasus dugaan pencemaran agama, Bareskrim Polri masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Libatkan PPATK hingga BPK RI
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Whisnu dalam jumpa pers, Rabu 16 Agustus 2023.
Meski belum menetapkan adanya tersangka, namun dalam hasil gelar perkara yang telah menemukan adanya tindak pidana. Penyidik, juga turut melibatkan sejumlah pihak lain seperti akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," sambung dia.
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang bakal nantinya dijeratkan kepada tersangka. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement
Berdamai dengan 3 Pelapor
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, klaim kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya dalam kasus penodaan agama. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan pencabutan laporan oleh ketiganya.
"Dari informasi, pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra di Jakarta, seperti dikutip Rabu (20/9/2023).
Hendra mengungkap, ketiga pelapor tersebut adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. Dia melanjutkan, untuk membuat hal tersebut lebih terang maka pada hari ini, pihaknya bakal melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI, berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaian," jelas dia.
Hendra menjelaskan, sebab pelapor adalah mereka yang mewakili nama masyarakat maka langkah perdamaian bisa menjadi jalan penyelesaian.
Harapan Panji Gumilang
“Insya Allah masyarakat yang tadinya ada hal-hal yang kurang berkenan dengan adanya pencabutan laporan itu tentunya diwakili bisa terselesaikan dengan perdamaian ini,” harap dia.
Hendra juga berharap, usai adanya perdamaian maka kasus penodaan agama yang menjerat kliennya bisa disudahi oleh pihak berwajib. Sebab mereka yang melaporkan sudah memutuskan untuk berdamai.
"Perkara ini (harapan) bisa dihentikan atau di-SP3," dia menandasi.
Diketahui, sejak Agustus 2023 Panji Gumilang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Berkasnya juga tengah dirampungkan guna dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Panji dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Terkini Lainnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya
VIDEO: Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Anggap Penetapan Dirinya Cacat Formil
Libatkan PPATK hingga BPK RI
Berdamai dengan 3 Pelapor
Harapan Panji Gumilang
panji gumilang
Sidang Panji Gumilang
Penistaan Agama
Al Zaytun
Rekomendasi
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jakarta Selatan, Ini Alasannya
Polri Diminta Tidak Gentar Hadapi Praperadilan Panji Gumilang
MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU
Anggota Komisi III DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Diusut Tuntas
Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal TPPU, Ini Kata Pakar Hukum
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Gubernur Kalsel Minta Infrastruktur Jalan Menuju Desa Teluk Aru Diperbaiki
Polda Sumut Periksa 16 Saksi Selidiki Kasus Kematian Wartawan Akibat Kebakaran Rumah di Karo
Dugaan Mark Up Impor Beras, Kepala Bapanas-Bulog Dilaporkan ke KPK
12 Pohon Tumbang di Jakarta Usai Hujan Deras, Timpa Kabel PLN hingga Bajaj
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gegara Tindak Asusila
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
Kerahkan 8 Mesin Air dan Alat Berat, Pencarian Satu Korban Longsor di Blitar Masih Nihil
Menyantap Steak dengan Saus Andaliman, Rempah Khas Batak yang Rasanya Sangat Berkesan di Lidah
Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi
Sunita Williams, Astronaut Perempuan NASA yang Terancam Terdampar di ISS
Gula Madura dan Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Bingung Gurunya
2 Remaja di Duren Sawit Bunuh Ayah Kandung, Otak Pelaku Minta Polisi Tak Seret Adiknya
Viral! Paduan Suara SMK di Sukabumi Bernyanyi Lagu Sunda 'Jang', Instrumen dan Dirigen Energik Jadi Sorotan
Sentilan Gus Baha, Mak Jleb! Ingat Allah kok Gara-Gara Utang Jatuh Tempo
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
David Beckham Balas Dendam Setelah Diabaikan Pangeran Harry Atas Permintaan Meghan Markle
5 Kapten Terbaik Manchester United: Pemimpin yang Menginspirasi di Old Trafford
Nenek 66 Tahun di Lampung Tengah Dianiaya Oknum Bidan, Ini Kronologinya
Apakah Bumi Bisa Hancur karena Ledakan Supernova?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Fakta Jambret CFD: Pakai Kode Saat Beraksi hingga Minggat Usai Viral