, Jakarta Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menghadapi vonis kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/10/2023).
Pembacaan putusan Lukas Enembe sempat ditunda karena penahanannya harus dibantarkan dengan alasan sakit.
Baca Juga
"Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Advertisement
Ali meyakini Lukas Enembe bisa dihadirkan dalam sidang putusan untuk mendengarkan vonis hakim. Menurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.
"Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe penjara 10 tahun dan 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).
Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Lukas Enembe juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350. Uang itu harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Lukas tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.
Sidang vonis kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe ditunda. Penundaan dilakukan karena Lukas Enembe tidak hadir karena alasan sakit.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe, Sidang Putusan Ditunda
![Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WTdSvMC_l_iKOnHe_Vo3WOZGhOU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4573840/original/010661600_1694593068-Lukas_enembe_di_tuntut_10_tahun_penjara-ANGGA_2.jpg)
Sebelumnya, terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan divonis pada Senin (9/10/2023). Namun dikarenakan alasan kesehatan, Lukas yang duduk sebagai terdakwa tidak dapat dihadirkan sehingga sidang putusan ditunda.
Selain itu, hakim juga telah mengabulkan surat permohonan pembantaran yang diajukan terhadap Lukas Enembe dengan alasan sakit.
"Telah membaca surat permohonan pembantaran terdakwa Lukas Enembe, karena jatuh di kamar mandi rutan KPK yang pada pokoknya agar hakim dapat mengeluarkan penetapan kepada terdakwa guna kepentingan pengobatan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/10/2023).
Hakim menjelaskan, surat diterimanya adalah hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat. Dia memastikan, surat permohonan itu sudah cukup beralasan atas dasar kemanusiaan.
Hakim kemudian mengambil kebijakan untuk menjadwalkan ulang, terhadap sidang putusan yang bersangkutan pada 19 Oktober 2023. Menurut hakim, bilamana ada perkembangan lanjutan dari rumah sakit maka pihak pengadilan akan mengondisikan penjadwalan lanjutan sambil menunggu perkembangan kesehatan dari Lukas.
"Nanti bersabar sampai seusai dengan penetapan pembatalan sampai 19 Oktober. Mudah-mudahan kita berdoa bersama terdakwa Lukas Enembe cepat sembuh dari sakit yang diderita," hakim menandasi.
![Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/f9E-f_WQTjrslPArn1lh6wOO4f4=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4288289/original/063303000_1673435941-Infografis_SQ_Jalan_Panjang_Proses_Hukum_Gubernur_Papua_Lukas_Enembe.jpg)
Terkini Lainnya
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe, Sidang Putusan Ditunda
Korupsi
KPK
Lukas Enembe
Gubernur Papua
Suap
Gratifikasi
Sidang Putusan
Rekomendasi
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, ICW Minta Jokowi Beri Garansi
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Euro 2024
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Populer
Hujan Masih Bertahan di Tengah Musim Kemarau, BMKG Jelaskan Alasannya
Gempa Hari Ini Kamis 4 Juli 2024: Terjadi di Duruka Sultra, Berkekuatan Magnitudo 2,8
DPR Setujui Pembentukan Pansus, Dalami Persoalan Haji 2024
Dirjen Aptika Mundur Pasca Serangan Siber, DPR: Harus Menterinya yang Mundur
5 Fakta Terkait DKPP RI Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Segera Keluarkan Keppres
Hasil Studi Ungkap Dampak Pelarangan Produk Vape Berperasa di Masyarakat
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Rekan Kerja Wanita Tewas di Kamar Mandi Kos Cipayung Jaktim Diperiksa, Ini Hasilnya
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Kurikulum Merdeka di SD Perdana Sukamara, Siswa Tampilkan Kesenian dan Karya Seni
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Saham IPO Babak Belur, Begini Kata BEI
Cara Membuat Ayam Kentucky Ala KFC, Krispi Tahan Lama Anak-anak Pasti Suka
Vasanta Group dan Anak Usaha Mitsubishi Mulai Bangun Cluster Laguna di Sawangan, Harga per Unit Mulai Rp 1,8 Miliar
Menghadapi Konflik Rumah Tangga Cara Islami, Simak Kata Buya Yahya
Ibu Muhammad Fardhana Pasrah Anaknya Batal Nikah dengan Ayu Ting Ting: Kalau Takdirnya Belum Jodoh Akan Pisah dengan Sendirinya
Balas Kematian Komandan Top, 200 Roket dan 1 Skuadron Drone Peledak Hizbullah Serang Israel
Upaya Wisata Taiwan Ramah Muslim, Ada Musala dan Pojok Produk Makanan Halal
Pemerintah Hibah Rp 2,7 Triliun Aset Eks BLBI ke 9 Kementerian dan Lembaga
Lukisan Gua Prasejarah Berusia 51.200 Tahun dari Sulawesi Indonesia Jadi Temuan Seni Naratif Tertua di Dunia
AHM Kembali Gelar Kompetisi Safety Riding, Ini Tujuan dan Daftar Pemenangnya
Gempa Letusan Dominasi Aktivitas Gunung Semeru, Warga Diimbau Waspada Potensi Awan Panas
Dirjen Aptika Mundur Pasca Serangan Siber, DPR: Harus Menterinya yang Mundur
5 Makanan Penurun Gula Darah, Cocok Dikonsumsi Penderita Diabetes
Kandungan Sumsum Tulang Sapi dan Manfaatnya untuk Kesehatan
Lumix S9 Meluncur, Kamera Mirrorless Full-Frame Terkecil dan Teringan di Seri Lumix S