uefau17.com

Viral Siswa SMK di Cianjur Duel 5 Vs 5, Alumni Diduga Terlibat - News

, Jakarta - Sebanyak 23 pelajar diamankan aparat Polsek Cilaku, Cianjur, Jawa Barat lantaran diduga terlibat perkelahian. Video aksi duel antarpelajar tersebut kemudian viral di media sosial.

Kapolsek Cilaku, Kompol Nandang menduga, ada alumni yang terlibat dalam duel 5 vs 5 di sebuah lapangan di Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

Nandang memastikan, pihaknya kini masih memburu orang tersebut yang diduga berperan mengajak para pelajar tersebut berkelahi.

"Ada yang mengajaknya. Kami akan buru, kami kerja sama dengan Satreskrim Polres Cianjur," kata Nandang di Mapolsek Cilaku, Selasa 3 Oktober 2023.

Sebelumnya, sebuah video aksi para pelajar yang berduel beredar di media sosial. Pelajar dalam video tersebut disebut-sebut merupakan siswa SMK di Cianjur, Jawa Barat.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @infocianjur24jam, para pelajar tersebut saling baku hantam di lapangan terbuka. Awalnya, dua orang pelajar yang mengenakan seragam putih abu-bu, tampak bersalaman.

Setelah keduanya bersalaman, pelajar lainnya saling serang dengan tangan kosong. Sebagian pelajar tersebut terlihat bertelanjang dada, sementara kelompok pelajar lainnya mengenakan seragam putih abu-abu.

Kapolsek Cilaku, Kompol Nandang mengatakan, peristiwa pelajar duel 5 vs 5 itu terjadi di Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur pada 26 September 2023.

Nandang menjelaskan, pihaknya langsung bergerak mengamankan para pelajar yang diduga terlibat dalam baku hantam tersebut. Mereka, kini tengah diperiksa di Mapolsek Cilaku.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Viral Video Perundungan Remaja di Kuningan, Polisi Utamakan Sistem Peradilan Anak

Aparat Polres Kuningan, Jawa Barat, telah menyelidiki kasus perundungan remaja di daerah itu, dengan proses penanganan yang mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak.

"Yang terlibat karena masuk kategori di bawah umur, maka yang kami terapkan adalah ketentuan sistem peradilan anak. Kami fokus penanganan," kata Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Anggi Eko Prasetyo dilansir dari Antara, Selasa (3/10/2023).

Anggi menjelaskan, aksi perundungan itu terjadi pada 21 September 2023 yang melibatkan empat remaja berusia 12 tahun dan 17 tahun. Kasus itu kemudian mencuat dan menjadi perhatian publik, setelah rekaman video yang menampilkan aksi perundungan tersebut tersebar di media sosial.

"Terkait video yang viral, betul ada di dalam wilayah hukum Kabupaten Kuningan, di Kecamatan Cigugur," ucap Eko.

Menindaklanjuti info itu, aparat Polres Kuningan langsung bergerak cepat untuk mengumpulkan keterangan dan menelusuri kebenaran isi video tersebut.

Tidak lama setelah itu, Satreskrim Polres Kuningan akhirnya bisa mengidentifikasi pihak-pihak yang ada di dalam video tersebut.

"Artinya, terkait dengan korban dan yang melakukan di sana kita sudah dapati semua, sedang ditangani oleh kami. Di scene video itu ada empat orang," ujarnya.

Anggi menambahkan, pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi. Karena itu, Polres Kuningan langsung turun tangan dalam menangani kasus perundungan ini. Ia menuturkan kondisi korban saat ini sedang dalam perawatan di rumahnya, dan dipastikan remaja itu masih bisa beraktivitas.

"Kami bekerjasama dengan tim medis untuk menindaklanjutinya," ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat