, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo angkat bicara soal dugaan ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, saksi mahkota Irwan Hermawan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy menyebut nama Dito turut kecipratan duit senilai Rp27 miliar.
"Semua proses formil kita pasti hormati. Kan saya juga sudah diperiksa pada Juli sudah klarifikasi dan memberikan keterangan," kata Dito saat ditemui di Kompleks Monumen Pancasila Sakti Jakarta, Minggu (1/10/2023).
Baca Juga
Menpora memastikan, akan bersikap kooperatif dengan siapa pun. Termasuk bila kembali diminta hadir untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Advertisement
"Saya hadir, tidak pernah tidak hadir. Semua yang bersifat formil kita hormati," tegas dia.
Dito menambahkan, tidak mau ambil pusing jika akibat dugaan kecipratan Rp27 miliar tersebut maka posisinya sebagai menteri akan digantikan.
"Jabatan kan datang kapan saja bisa diambil kapan saja. Kita yang penting kerja yang terbaik saja," ucap dia.
Dito memastikan, tidak ada tindakan rasuah yang dilakukannya. "Semua harus kita hadapi semua ada risikonya ya. (Tapi) tidak ada rasuah," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sempat mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam gepokan dolar ke pihak Kejagung. Uang itu diterima dari pengembalian pihak swasta. Hal tersebut menjadi rangkaian pengusutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Maqdir menyebut, uang itu dibawa dalam bentuk pecahan USD 100 dengan total USD 1,8 juta. Penyerahan uang tersebut, kata Maqdir, sebagai bentuk upaya pemulihan nama dari Irwan Hermawan yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dito pun telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 3 Juli 2023 soal kasus BTS dan dugaan aliran dana Rp27 miliar yang disebut salah satu terdakwa perkara disetorkan padanya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
KPK Persilakan Masyarakat Laporkan Dugaan Pengamanan Kasus BTS 4G oleh Menpora Dito
![Ilustrasi KPK. (/Fachrur Rozie)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tRZiQc2rc3lLVZcyueCR4WAxOzs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016794/original/014539000_1652067686-KPK_2.jpeg)
Kejagung diduga menghentikan penyidikan atas empat pihak yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan pengamanan kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Hal ini disampaikan KPK usai terseret menjadi salah satu tergugat dalam praperadilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
KPK menyatakan setiap laporan yang masuk akan dianalisis untuk kemudian ditindaklanjuti. Dugaan pengamanan kasus ini menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.
"Pada prinsipnya begini, siapa pun masyarakat yang memiliki informasi data awal dari dugaan tindak pidana korupsi membuka lebar. Silakan laporkan pada sarana yang ada," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
Hal ini juga termasuk ketiga pihak lainnya yang disebut dalam gugatan LP3HI.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI. Diketahui LP3HI mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (29/8/2023).
Dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Dalam pertimbangannya, hakim Hendra menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan kasus terkait korupsi BTS 4G Kominfo. Bahkan Kejagung telah melimpahkan berkas perkara enam terdakwa yang saat ini tengah diadili.
![Infografis Sederet Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/UUbMEiyyEClJ41MI_G__3w8mVzg=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4464426/original/021671600_1686698696-Infografis_SQ_Sederet_Tersangka_Korupsi_BTS_4G_Kominfo.jpg)
Terkini Lainnya
Kirim 29 Atlet ke Olimpiade Paris 2024, Menpora Beber Persiapan Kontingen Indonesia Jelang Keberangkatan
Rapat Bareng Menpora, Gibran: Solo Siap Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024
Menpora Dito Ngopi Bareng AHY, Bahas Apa?
KPK Persilakan Masyarakat Laporkan Dugaan Pengamanan Kasus BTS 4G oleh Menpora Dito
Dito Ariotedjo
korupsi BTS 4G
korupsi bts
Kasus BTS
Menpora
Menpora Dito Ariotedjo
Rekomendasi
Rapat Bareng Menpora, Gibran: Solo Siap Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024
Menpora Dito Ngopi Bareng AHY, Bahas Apa?
Sudah Standar FIFA, GBT Siap Jadi Kandang Timnas di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026
Anang-Ashanty Disoraki Suporter Timnas, Menpora Buka Suara
Menpora Pastikan Peraih Medali di ASEAN Schools Games 2024 Dapat Beasiswa
Timnas Indonesia Dihajar Irak di Kandang Sendiri, Menpora Akui Lapangan SUGBK Belum Sempurna
Menpora Tunjuk Adsan Jadi Asisten Deputi Termuda di Kemenpora
Menpora Dukung Gerbangtara, Pastikan Pembangunan IKN Selaras dengan Pemuda
Menpora Dito: Pemain Naturalisasi Wajib Memiliki Darah Indonesia
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
ICMI: Sistem Politik di Indonesia Harus Dievaluasi Total
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Cuaca Hari Ini Minggu 7 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Pria di Tangerang Selatan Bunuh Diri, Diduga Terlilit Utang Puluhan Juta
HUT ke-17 PSBI, Effendi Simbolon: Kita Semua Guyub, Dipersatukan oleh Keturunan Bukan Profesi
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian
Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara