uefau17.com

Chat Shane Lukas ke Pacar ‘Nemenin Dandy Fighting’, Dinilai Jadi Niat Turut Serta Berkelahi - News

, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan hukuman 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas, terdakwa penganiayaan berat David Ozora. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah niat turut serta menemani Mario Dandy Satriyo berkelahi yang dibuktikan dari pesan singkat atau chat.

Hakim menyampaikan, Shane Lukas sempat berfoto bersama dengan Mario Dandy dan dikirimkan melalui pesan singkat ke pacarnya, disertai tulisan ‘mau nemenin Dandy fighting.

“Menimbang bahwa Shane menerangkan chating-annya dengan pacarnya untuk lucu-lucuan agar dibilang keren,” tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Alasan tersebut dinilai hakim tidak menunjukkan guyonan Shane Lukas kepada pacarnya, melainkan niatan turut serta terlibat dalam perkelahian dengan David Ozora. 

“Menurut hakim, chat ‘mau nemenin Dandy fighting’ adalah kehendak menemani Mario berkelahi dan mengetahui pula Dandy menemui anak korban dijemput di rumah Shane untuk memukuli orang yaitu David Ozora,” kata hakim.

Atas putusan 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel, Shane Lukas pun menyatakan banding.

“Saya mau banding Yang Mulia,” tutur Shane menjawab pertanyaan hakim.

Sementara itu, jawaban Shane Lukas pun disusul langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. 

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata jaksa.

Vonis Shane Lukas

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan vonis hukuman 5 tahun penjara. 

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Shane Lukas alias Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncakanan terlebih dahulu,” tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” sambungnya.

Diketahui, terdakwa Shane Lukas dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sesuai dengan Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (15/8/2023) lalu.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/8/2023).

Jaksa menilai, Shane telah terbukti bersalah terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya, David sempat mengalami koma.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

"Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.

Kemudian, Jaksa melanjutkan dalam tuntutannya tersebut turut memperhatikan hal yang memberatkan dengan turut serta dalam melakukan penganiayaan bersama Mario secara brutal dan sadis terhadap David Ozora.

Akibat penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia. Sedangkan untuk hal yang meringankan kepada Shane, Jaksa menilai selama persidangan terdakwa bersikap jujur dan sopan.

"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Jaksa.

"Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," tambahnya.

 

3 dari 3 halaman

Seperti Mario Dandy, Jaksa Juga Tuntut Shane Bayar Restitusi

Selain itu, Jaksa juga berharap atas tuntutannya, Shane mampu merubah dirinya ke arah yang lebih baik lagi mengingat umurnya yang masih muda.

Pada amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa, juga menambahkan mengenai biaya restitusi atau ganti rugi untuk David Ozora, baik secara material maupun non materil. Ada pun biaya ganti rugi yang diajukan kubu David sebesar Rp120 miliar.

Hal itu turut berlaku juga terhadap Mario Dandy Satrio dan terpidana anak AG dengan pembayaran seusia dengan perannya masing-masing.

"Membebankan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian," jelas Jaksa.

Jaksa juga membebankan kepada Shane apabila tidak mampu membayar biaya restitusi maka akan diganti dengan pidana penjara selama selama enam bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat