, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang perkara penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora pada Kamis (7/9/2023) hari ini. Pada sidang kali ini, majelis hakim bakal menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Berdasarkan pantauan di PN Jaksel, nampak Shane akan terlebih dahulu mendengarkan sidang putusan oleh hakim. Dirinya yang masuk dengan kemeja putih dan nampak menunjukkan wajah tegang.
Saat memasuki ruangan pun Shane hanya fokus untuk berjalan tanpa menghiraukan adanya para pengunjung sidang dan langsung duduk di tengah kursi panas persidangan.
Advertisement
Di ruang sidang turut hadir juga ayah David, Jonathan Latumahina yang didampingi kuasa hukumnya Melissa Anggraini. Juga para pendukung Shane yang kompak mengenakan kaos warna putih yang bertuliskan 'Stay Strong #pray4shane' .
Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang tahap terakhir perkara penganiayaan yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu oleh Mario dan Shane akan di gelar pada siang hari ini.
"Sesuai jadwal jam 10.00 WIB," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
Diketahui, Dalam amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shane, yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan itu dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Jaksa menilai, Shane sapaan Mario telah terbukti terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya sempat mengalami koma.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara itu, Mario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio dengan pidana 12 tahun penjara,"kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis (10/8).
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
"Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,"ucap Jaksa.
Jaksa beranggapan tidak ada hal yang mampu meringankan atas perbuatannya Mario.
"Hal yang meringankan terdakwa, nihil," kata jaksa dalam surat tuntutan.
Mario telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terlebih dahulu seperti halnya dalam dakwaan primer yakni pasal 355 KUHP ayat 1 Jo 55 ayat 1. Dirinya pun dikenakan hukuman maksimal pidana penjara.
"Mario terbukti secara sah dan meyakinkan dan turut serta menganiaya dengan rencana. Menuntut pidana 12 tahun dikurangi masa tahanan," ungkap Jaksa.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Shane Lukas
sidang vonis
Kasus Penganiayaan
David Ozora
Penganiayaan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
HEADLINE: Bursa Pilgub Sumut 2024 Kian Sengit, Bobby Nasution Bakal Lawan Edy Rahmayadi Atau Ahok?
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jokowi dan Mentan Salurkan Pompa untuk Petani Bantaeng: Akan Tingkatkan Produksi Pangan
Ganjar hingga Ahok Jadi Pengurus DPP PDIP, Ini Kata Puan Maharani
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Komisi II DPR: Proses Penggantian Posisi Ketua KPU Harus Dilakukan Secepat Mungkin
Euro 2024
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
Mengenal Bursa Mt Gox, Salah Satu Penyebab Penurunan Bitcoin Baru-Baru Ini
3 Resep Nanas Goreng, Camilan Lezat Mudah Dibuat untuk Temani Santai Akhir Pekan
Kecelakaan Parah di Sachsenring, Marc Marquez Bisa Ikut MotoGP Jerman 2024?
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final