, Jakarta - USAID melalui Wahana Visi Indonesia mengadakan pelatihan perencanaan penganggaran otonomi khusus (Otsus) Papua.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi dan akademisi turut digandeng. Kali ini, mereka mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga
Pengajar Pelatihan USAID Kolaborasi, Jhon Boekorsjom mengatakan, perencanaan anggaran otsus dinilai perlu disosialisasikan. Sebab, ada perbedaan antara aturan pada otonomi khusus tahap pertama dengan aturan otonomi khusus tahap kedua.
Advertisement
Di mana, di samping undang-undang yang berubah, juga lahir Peraturan Presiden No 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Papua 2021–2041.
Kemudian, diturunkan melalui PP No 106 Tahun 2022 tentang Kewenangan dan kelembagaan dan PP No 107 Tahun 2022 tentang Pengelolaan, Penerimaan, Pengawasan Dana Otsus, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua.
"Tata kelolah pemerintahan ini kita mulai bahwa penguatan itu harus pada rencana di mana perencana akan lahirkan perencanaan yang baik sehingga kita punya asumsi bahwa akan terjadi perubahan yang kita harapkan itu periode kedua dana otsus," kata Jhon yang juga pejabat Fungsional Perencana Madya, Bappeda Provinsi Papua, Rabu (30/8/2023).
Jhon menerangkan, Otsus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua. Diketahui, indeks pembangunan di Papua tergolong rendah dari segi pendidikan, kemiskinan.
Karena itu, pemerintah merasa perlu melanjutkan Otonomi khusus di Papua. Harapannya dalam jangka waktu 20 tahun ke depan terjadi perubahan khusus untuk kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP)
Program Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah digelar selama 16 tahun sejak ditetapkan pemerintah Indonesia pada 2001 lewat Undang-undang No.21 Tahun 2001.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
3 Misi yang Bakal Dicapai
![USAID melalui Wahana Visi Indonesia mengadakan pelatihan perencanaan penganggaran otonomi khusus (Otsus) Papua.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/yYspT7wy3vC4qzlxRdMdtG0QoHw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4557617/original/050901900_1693401402-IMG_2058.jpeg)
Dalam hal ini, program yang diusulkan mengacu pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) diselaraskan dengan disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
Ada tiga misi yang ingin dicapai dalam jangka waktu 20 tahun ke depan. John menyebut, Papua sehat, Papua cerdas dan Papua produktif.
"Itu sudah diturunkan di dalam kebijakan kebijakan apa yang harus ditampung untuk pencapaian 20 tahun ke depan," ujar dia.
"Maka di dalam RIPPP kerangkanya adalah 2022-2024 adalah masa persiapan untuk masa transisi karena RIPPP baru turun di 2023 itu kendalanya," ujar dia.
Kendati, John mengingatkan perlunya harmonisasi dan sinergi dengan kementerian dan lembaga untuk sama-sama taat kepadaRencana Induk Percepatan Pembangunan (RIPP) Papua yang berlangsung dalam jangka waktu 20 tahun
"Karena uang otsus itu sendiri tidak mampu untuk menyelesaikan semua persoalaan. Maka sinergitas," ujar dia.
Lebih lanjut, John menyambut baik pelatihan yang diselenggarakan oleh USAID Kolaborasi. Diharapkan peserta yang hadir mampu membuat perecanaan yang baik
"Maka dia equivalen kepada pembangunan yang kita hasilkan baik," ujar dia.
Advertisement
Jamin Akuntabilitas dan Transparansi
Sementara itu, Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih Adolf Z.F. Siahay menambahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dinilai bisa menjamin akuntabilitas dan transparansi. Sehingga, tidak adalagi suara-suara "sumbang" tentang dana otsus.
"Mari kita berikan ruang seluas-luasnya kemanfaatan otsus untuk orang asli papua.Kalau bisa bangun fasilitas yang berhubungan langsung dengan orang asli Papua. Jadi manfaatnya bisa terasa," ujar dia.
Adolf juga mengharapkan adanya pembinaan dan peningkatan kapsitas orang asli papua. Bagaimana mereka bisa kreatif, inovatif untuk mengelolah sumber daya alam, memproleh pemanfaatan peningkatan pendapatan dan bisa keluar dari kemiskinan.
"Kalau bisa harus ada data OAP, jangan pakai data BPS tetapi harus ada spesifikasi untuk bisa nampung informasi oh ada orang asli Papua di sini," ujar dia.
Salah satu peserta pelatihan, Ketua Satuan Pengawas Internal Dinas Kesehatan Mamberamo Raya James Kristian Imbiri menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Terbitnya UU tersebut memberikan ruang kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam kelolah anggaran otsus sebesar-besarnya untuk kebutuhan orang asli papua.
"Kami terimakasih pembagian dana otsus," ujar dia.
Terkini Lainnya
AS Kucurkan Dana Rp113 M untuk Program Mitigasi Bencana di Indonesia, Libatkan Militer hingga Bangun Sistem Peringatan Dini
Misi AS Bantu Wujudkan Indonesia Bersih, Gelontorkan Rp12,8 Miliar untuk Program Sanitasi
3 Misi yang Bakal Dicapai
Jamin Akuntabilitas dan Transparansi
ASN
USAID
Dana Otsus
Papua
Otsus
Rekomendasi
Misi AS Bantu Wujudkan Indonesia Bersih, Gelontorkan Rp12,8 Miliar untuk Program Sanitasi
TOPIK POPULER
Populer
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Amanah Goes to Campus Ajak Generasi Muda Aceh Berkreasi di Era Digital
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum