, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Christianus Benny (CB) selaku Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Hal itu pun menyusul penahanan terhadap anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas atas perkara serupa.
“Sudah (tersangka),” tutur Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga
Menurut Prabowo, Christianus Benny sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, dia pun ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
“Ya dia bersama-sama IT (perannya memalsukan dokumen izin tambang PT Sendawar Jaya),” kata Prabowo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas terkait tersangka kasus penerbitan dokumen perizinan pertambangan palsu. Nyatanya, hal itu terkait dengan kalahnya Kejagung dalam sidang perdata sengketa lahan dengan penggugat PT Sendawar Jaya.
“Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang, di tahap selanjutnya ini masih proses peradilan. Dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan, membuat dokumen-dokumen palsu,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Menurut Ketut, Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan PT Sendawar Jaya untuk kepentingan proses persidangan. Hingga akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memerintahkan Kejagung selaku tergugat untuk mengembalikan aset sitaan kasus Jiwasraya yang telah dijual ke PT Sendawar Jaya.
“Perkara yang lama, kemudian dieksekusi kemudian dilakukan upaya perdataan. Kita cek ada permainan dokumen,” kata Ketut.
Kejaksaan Agung menetapkan Anggota DPR, Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan Sendawar Jaya. Ismail Thomas merupakan anggota DPR fraksi PDI Perjuangan yang bertugas di Komisi I.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kalah Gugatan
![Ismail Thomas](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan perusahaan terpidana Heru Hidayat yakni PT Gunung Baru Utama kalah dalam gugatan sengketa lahan tambang yang dilayangkan PT Sendawar Jaya. Atas dasar itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya itu dikembalikan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis amar putusan di laman Makhamah Agung seperti dikutip, Senin 19 Juni 2023.
Dalam Amar Putusan Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan, yakni menyatakan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Hakim juga memutuskan menghukum tergugat satu atau perusahaan Heru Hidayat, serta pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat objek sengketa berupa lahan seluas 5.350 hektare. Selain itu, Amar Putusan juga meminta PT Gunung Baru Utama membayar ganti rugi materiil sebesar Rp834 miliar dan immateriil Rp10 miliar.
"Menghukum Turut Tergugat (Kejagung) untuk mengembalikan kepada Penggugat areal pertambangan seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat yang disita oleh Turut Tergugat," tulis Amar Putusan.
Adapun dalam perkara tersebut, PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama, Soebinato Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat, dan PT Black Diamond Energy. Termasuk juga turut menggugat Kejagung atas sengketa lahan tambang tersebut.
Advertisement
Kejagung Banding
Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut. Terlebih, ada sejumlah poin yang menurutnya janggal dalam langkah gugatan tersebut.
"Atas putusan itu kita akan lalukan upaya hukum banding karena kita melihat sejak awal ini ada upaya-upaya dari penggugat, ini menurut pemikiran saya, gugatannya belum matang, agar mencari celah proses penegakan hukum," kata Ketut saat dikonfirmasi wartawan.
Pertama soal peralihan hak dari PT Sendawar Jaya ke PT Gunung Baru Utama, Ketut mempertanyakan mengapa tidak dibawa ke PTUN jika memang merasa dirugikan.
"Kedua, ketika sudah ekplorasi dan menghasilkan, harusnya dia gugat Heru Hidayat dan kawan-kawan, kenapa nggak dilakukan oleh mereka. Ketiga, ketika melakukan upaya penyitaan dan sekaligus mengambil alih lahan 5000 hektare ini, kenapa dia nggak lakukan praperadilan, dan dia memungkinkan lakukan praperadilan," ujarnya.
Malah yang terjadi, sambung Ketut, di saat eskekusi sudah dilakukan oleh Kejagung dan kepemilikannya dimenangkan pihak lain, PT Sendawar Jaya baru melakukan gugatan keperdataan.
"Ini kan hal-hal yang menurut kami masih janggal, sehingga kita harus melakukan upaya hukum terhadap perkara ini. Ini underlinenya, lawannya bukan penegakan hukum saja, lawannya negara. Uangnya sudah masuk ke kas negara dan lawannya negara," tukasnya.
Ketut kembali mengatakan, langkah hukum dapat dilakukan PT Sendawar Jaya sebelum uang hasil sitaan aset itu masuk ke negara. Sebab itu, menjadi pertanyaan upaya tersebut malah dilakukan belakangan.
"Meskipun mereka lakukan gugatan ke Heru Hidayat, tapi kan kita menjadi Turut Tergugat, dan mungkin kita juga pikirkan untuk melakukan upaya-upaya gugat rekovensi atau gugatan balik. Kalau ada celah lain kita akan lakukan langkah hukum lain," Ketut menandaskan.
Terkini Lainnya
Kejagung Periksa Eks Komisaris Antam Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Sahroni DPR: Polri dan Kejagung Pasti Terbuka Jika KPK Ingin Komunikasi
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
Kalah Gugatan
Kejagung Banding
Kejagung
Ismail Thomas
Eks Kadis ESDM Kaltim
perizinan tambang
pertambangan
Christianus Benny
Rekomendasi
Sahroni DPR: Polri dan Kejagung Pasti Terbuka Jika KPK Ingin Komunikasi
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
Bantah Pernyataan Alexander Marwata, Kejagung: Kami Sangat Terbuka
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Punya Pesawat Pribadi
Kejagung Usut Terus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Triliun
Teken Nota Kesepahaman, Jamintel Kejagung Bakal Berbagi Data dengan Imigrasi
Kejagung Sita Aset Emas Batangan 7,7 kg di Kasus Korupsi Impor Emas
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran, Larang Jajaran Kejaksaan Terlibat Judi Online
Kejagung Periksa Wajib Pajak Budi Said dalam Kasus Korupsi Emas
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Ma’ruf Amin: Masalah Palestina Bukan Isu Agama, Tapi Politik Kemanusiaan
Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024
Generasi Melek Politik Diskursus Kebijakan Transportasi Atasi Kemacetan
Komisi II DPR: Proses Penggantian Posisi Ketua KPU Harus Dilakukan Secepat Mungkin
Bukan Bentrokan, Pendeta Paulus Tegaskan Insiden di GPIB Taman Harapan Adalah Penyerangan
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Lewat Kolaborasi, Jakarta Diyakini Bisa Wujudkan Kota Berstandar Global
Jokowi dan Mentan Salurkan Pompa untuk Petani Bantaeng: Akan Tingkatkan Produksi Pangan
Euro 2024
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Berita Terkini
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
UAH Kisahkan Nabi Ayub AS yang Menolak Mengeluh saat Diuji Allah, Ini Hikmahnya
6 Hewan yang Berkaitan dengan Dewa-Dewi Mesir Kuno, Bahkan Menjadi Simbol
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Mengenal Sumur Thor, Lubang Raksasa Misterius di Tepi Laut
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?