uefau17.com

Bareskrim Ungkap Fakta Aliran Dana Rekening Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Ini Temuannya - News

, Jakarta Bareskrim Polri mengungkap fakta temuan dari aliran dana dalam rekening pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Temuan itu didapat setelah kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS dinaikan ke penyidikan.

"Ratusan miliar (dalam rekening). Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Atas temuan itu, Whisnu mengatakan saldo miliaran dari rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu telah dibekukan. Dan dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening yang telah disita.

"Ya ada saldo dibekukan. Nanti setelah ini kita akan menerima rekening, ada dibekukan," katanya.

Tindakan pembekuan rekening Panji dilakukan setelah Bareskrim Polri menaikkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS yang diduga melibatkan Panji ke penyidikan.

"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Whisnu.

Meski belum menetapkan adanya tersangka, namun dari hasil gelar perkara telah menemukan adanya tindak pidana.Penyidik, juga turut melibatkan sejumlah pihak lain seperti akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.

"Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," sambung dia.

Penyidik juga telah menerapkan pasal yang bakal nantinya dijeratkan kepada tersangka. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa 12 Saksi

Keputusan menaikan kasus ke tahap penyidikan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa total 21 saksi, guna menelusuri aliran dana. Termasuk memeriksa 16 saksi yang merupakan pengirim dana ke Panji Gumilang dan lima lainnya pengurus yayasan Al-Zaytun.

"Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang, di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers Senin (14/8).

Polisi juga telah memeriksa ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari PPATK. Polisi juga mengirimkan undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri untuk mendalami perkara dugaan penggelapan dana dilakukan Panji Gumilang.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat