, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memberikan gelar tanda jasa dan kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dinilai berjasa dan telah melakukan inovasi di berbagai bidang. Total ada 18 tokoh yang akan mendapatkan gelar atau tanda jasa dan kehormatan dari Jokowi.
"Diputuskan (Presiden) memberikan gelar atau tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 orang," kata Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Mahfud Md usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Potret Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo Kompak Jenguk Prabowo Usai Operasi
66.611 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia, Tugas Baru untuk Luhut dari Jokowi
Adapun untuk Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama akan diberikan kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028, Saldi Isra. Kemudian, Anggota Komisi Yudisial 2021-2023 Sukma Violetta, dan Anggota Komisi Yudisial periode 2021-2023 Prof.Dr. Joko Sasmito.
Advertisement
Selain itu, Jokowi juga setuju memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama kepada mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen (Purn) Boy Rafli Amar. Boy sendiri pernah menjadi Kapolda Banten hingga Kapolda Papua.
Kemudian, Mahfud menyampaikan Presiden Jokowi juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada lima orang yaitu: Anggota Komisi Yudisial Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Sumaryanto, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional Prof.Dr. Makarim Wibisono.
Selanjutnya, Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden RI Sukardi Nakit, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
"Presiden juga menyetujui pemberian Tanda Kehormatan Bintang Budaya Paramadharma kepada 2 orang yaitu, almarhum Tjokorda Gede Agung Sukawati seorang budayawan dan almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Joyokusumo seniman kebudayaan dan pendidikan," jelas Mahfud.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Gelar Kehormatan untuk Iriana hingga Presiden FIFA
Mahfud mengungkapkan Jokowi juga menyetujui pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada tiga orang yaitu, Soeharjono Sastromiharjo seorang diplomat, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro Soedarto Prawoto Hadi, dan Peneliti Ahli Utama BRIN Prof. Edwin Aldrian.
Disamping itu, Jokowi juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang RI Adipradana kepada Ibu Negara Iriana Jokowi dan Bintang Mahaputera Adiprana untuk Ibu Wurry Ma'ruf Amin. Mahfud menjelaskan bahwa istri-istri presiden sebelumnya memang mendapatkan kehormatan tersebut.
"Seperti halnya yang diberikan kepada Ibu Negara yang terdahulu semuanya dan Ibu Wakil Presiden juga diberikan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada Ibu Iriana. Kemudian Bintang Mahaputera Adipradana kepada Ibu Wury Handayani," tutut dia.
"Semua istri presiden yang terdahulu dan istri wapres terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai ketentuan perundang-undangan," sambung Mahfud.
Disisi lain, mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama akan diberikan Bintang Budaya karena sebagai penggiat seni dan budaya. Lalu, Jokowi juga memberikan gelar kehormatan kepada Presiden FIFA Gianni Infantino.
"Jadi ni dari luar negeri tapi Ketua FIFA akan diserahkan pada saat pertandingan sepak bola dunia di bulan November," pungkas Mahfud.
Terkini Lainnya
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Potret Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo Kompak Jenguk Prabowo Usai Operasi
66.611 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia, Tugas Baru untuk Luhut dari Jokowi
Gelar Kehormatan untuk Iriana hingga Presiden FIFA
Jokowi
Presiden FIFA
FIFA
Iriana Jokowi
Iriana
Saldi Isra
Gelar Kehormatan
gelar
Kehormatan
tanda kehormatan
Rekomendasi
Potret Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo Kompak Jenguk Prabowo Usai Operasi
Jokowi Minta Harga Alkes dan Obat di Indonesia Bisa Murah Seperti Negara Tetangga
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Itu Beda dengan Fisik, Tidak Bisa Dikarbit
Peletakan Batu Pertama Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Dilakukan Tertutup
PDIP Usul MPR Kembali Berwenang Tetapkan GBHN Lewat Amandemen UUD 1945
Jokowi: Polri Harus Adaptif dan Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Upacara HUT Bhayangkara, Jokowi: Yang Saya Hormati Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Citra Polri Semakin Baik, Jokowi: Pertahankan dan Tingkatkan Komunikasi Publik
TOPIK POPULER
Populer
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
Polda Metro Jaya Ambil Alih Seluruh Laporan terkait Pendeta Gilbert
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Punya Pesawat Pribadi
Hidayat Nur Wahid: PKS-PDIP Bukan Minyak dan Air
Heru Budi Hartono Sebut Jakarta Alokasi Rp 18,96 Triliun untuk Pengentasan Kemiskinan
Plt Sekjen Kemendagri Soroti Ketersediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Menkes Budi Gunadi Sadikin Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing
Viral Jambret CFD Jakarta, Polisi: Sudah 3 Kali Beraksi
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Lawan Merek China, Ford Siapkan Mobil Listrik Rp 400 Jutaan
Harga Minyak Mentah Lengser dari Puncak Meski Perang Israel dan Hizbullah Memanas
4 Zodiak yang Suka Ragu dengan Hubungan Cintanya
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
Hizbullah: Kami Akan Berhenti Menyerang Israel Bila Gencatan Senjata Tercapai di Gaza
Jakarta Urutan Ketiga Destinasi Paling Bikin Stres di Dunia, Sandiaga Uno: Jangan Baper
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
IHSG Berpeluang Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 3 Juli 2024
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Cara Menghitung Zakat Mal Menurut Islam, Simak Pula Syarat dan Ketentuannya
Aditya Zoni Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak dalam Sidang Cerai dengan Yasmine Ow
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub