, Jakarta Pengedar uang palsu (upal) senilai Rp 15 Triliun, ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang. Ada tiga lokasi penangkapan, di Kabupaten Pandeglang, Banten. Serta di Indramayu dan Subang, Jawa Barat.
"Kami menyita sekitar Rp 300 juta, 900 lembar USD dan 100 lembar euro, jika di konversi ke rupiah, kurang lebih Rp 15 triliun," ujar AKBP Belny Warlansyah, Kapolres Pandeglang, seperti dikutip dari Rabu (19/7/2023).
Baca Juga
Vila di Sukabumi, Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Fakta Mobil Pelat Dinas TNI dan Sosok Pemilik Vila di Sukabumi yang Jadi Tempat Simpan Mesin Uang Palsu Rp22 Miliar
Polres Garut Ringkus Pengedar Uang Palsu Antar-Kampung
Penangkapan awal dilakukan kepada tersangka LJ dan AA yang ditangkap pada Minggu 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 di rumah AA yang berlokasi di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Advertisement
Keduanya kemudian di interogasi dan dilakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lainnya, yakni GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat. Sedangkan IM dan AB masih berstatus sebagai saksi.
"Dari tiga pelaku kita interogasi dan pengembangan, terhadap empat pelaku lainnya yang ada di Indramayu dan Subang. Dari total 7 orang yang kita amankan, lima sudah kita tetapkan sebagai tersangka, yang dua sebagai saksi," terangnya.
Pelaku AA dan LJ berangkat dari Kabupaten Pandeglang ke Indramayu untuk membeli uang palsu senilai Rp 300 juta dengan harga Rp 150 juta.
Dari jumlah tersebut, pelaku GA mendapatkan upah Rp 3 juta, SB Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu sebagai operasional.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Akan Diuji Coba di Bank Indonesia Banten
Uang palsu itu akan diuji coba di Bank Indonesia (BI) Banten, untuk mengetahui kualitas serta melengkapi bahan penyidikan. Sedangkan tersangkanya sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Pandeglang.
Para tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3, juncto pasal 26 ayat 2 dan atah ayat 3, Undang-undang (UU) RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata yang, juncto pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidana pasal 36 ayat 2, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar. Kemudian ancaman pidana pasal 36 ayat 3, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi Rp 15 miliar," ujar AKP Silton, Kasatreskrim Polres Pandeglang.
Terkini Lainnya
Vila di Sukabumi, Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Fakta Mobil Pelat Dinas TNI dan Sosok Pemilik Vila di Sukabumi yang Jadi Tempat Simpan Mesin Uang Palsu Rp22 Miliar
Polres Garut Ringkus Pengedar Uang Palsu Antar-Kampung
Akan Diuji Coba di Bank Indonesia Banten
Uang Palsu
Pandeglang
Banten
Upal
Rekomendasi
Fakta Mobil Pelat Dinas TNI dan Sosok Pemilik Vila di Sukabumi yang Jadi Tempat Simpan Mesin Uang Palsu Rp22 Miliar
Polres Garut Ringkus Pengedar Uang Palsu Antar-Kampung
Top 3 News: Acara Puncak HUT ke-497 Jakarta di Monas Sabtu Malam 22 Juni 2024
Polda Metro Libatkan BI dalam Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Ini Hasilnya
Uang Palsu Rp22 Miliar Dibeli dengan Harga Rp5,5 Miliar, Ternyata untuk Dimusnahkan
Penjelasan TNI Soal Mobil Pelat Dinas Militer di Lokasi Penggerebekan Sindikat Uang Palsu
Sindikat Uang Palsu Rp22 Miliar: Beroperasi Sejak April 2024, Modalnya Rp300 juta
Polisi Buru 4 DPO Kasus Peredaran Uang Palsu, Ini Peran-perannya
Komplotan Peredaran Uang Palsu Sewa Villa di Sukabumi untuk Simpan Mesin
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
TOPIK POPULER
Populer
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Jokowi Disebut Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong
Upacara HUT Bhayangkara, Jokowi: Yang Saya Hormati Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Soekarno Run, Ganjar: Bung Karno Tak Pernah Bicara Kepentingan Pribadi dan Keluarga
Ada Pesta Rakyat Hari Bhayangkara, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas
Kaki Prabowo Sukses Dioperasi, Dokter Jenderal Kopassus Spesialis Bedah Ortopedi Jadi Kunci
Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas 1 Juli, Cek Rekayasa Lalu Lintasnya
Anggota Komisi III DPR Cecar KPK soal Ketua Menghilang hingga KPK Rapuh
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Cak Imin: Cawagub Anies Diputus Lewat Musyawarah, Belum Berniat Pasangkan dengan Sohibul
BRI Ubah Aturan Rekening Pasif, Saham BBRI Ditutup Hijau
Orang Termiskin di Dunia Adalah Jerome Kerviel, Punya Utang Miliaran
Banyak KRL Sudah Uzur, KAI Minta Suntikan Negara Rp 2 Triliun
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Liburan di Pantai, Gagal Menikmati Keindahan
Potret Harmonis Keluarga Attar Syach dan Duta Sheila On 7, Saudara Ipar Kompak
Jerman Pindahkan Dana USD 150 Juta ke Aset Kripto
DPR Segera Panggil Menag Yaqut Terkait Carut-Marut Pelaksanaan Haji 2024
Kisah Bahagia Lima Bersaudara Asal Tuban Berangkat Haji Bersama, Didaftarkan Orangtua Sejak 2011
Jokowi: Polri Harus Adaptif dan Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Wisatawan Tenggelam di Pantai Rio by The Beach, Kadis Pariwisata Lampung Selatan: Pengelola Pantai Lalai
Mengenal Aksi Red Hat Hacker: Ungkap Motivasi Peretas Topi Merah
6 Hoaks Terkini, Simak Biar Tak Terpengaruh
PDN Diserang Hacker, Anak Buah Bahlil Pastikan Layanan Izin Tetap Aman