, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi Pramono sudah memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Benar, hari ini (7/7) pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Baca Juga
Ali mengatakan, Andhi sudah menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung KPK. Berkaitan dengan apakah Andhi Pramono akan ditahan atau tidak, Ali belum bersedia menjelaskannya.
Advertisement
"Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono.
"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Ali mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan Andhi Pramono dalam menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset yang diduga dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
"Saat ini masih terus kami telusuri aliran uang dari dugaan korupsinya sebagaimana teman-taman tahu karena kemarin sudah kami sampaikan ada penggeledahan di Batam, itu juga dalam rangka untuk terus menelusuri aliran uang, kemarin kan sudah disita juga ya beberapa aset mobil-mobil mewah di sana," kata Ali.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Periksa Ibu Mertua Andhi Pramono hingga Lakukan Penggeledahan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kamariah, Ibu Mertua dari mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Kamis (8/6/2023). Pemeriksaan dilakukan di Polresta Barelang, Sudirman Nomor 4, Sukajadi, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kamariah dicecar soal transaksi keuangan Andhi Pramono dengan menggunakan rekening pribadinya.
"Kamariah (ibu rumah tangga), dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Selain Kamariah, tim penyidik juga turut memeriksa lima pihak swasta yakni Janis Theofilus Puluh, Radiman, Rony Faslah, Andy, dan Hasyim. Mereka juga diperiksa di Polres Barelang, Batam pada Kamis, 8 Juni 2023.
"Konfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktifitas transaksi keuangan tersangka," kata Ali.
KPK menyebut mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menyimpan aset terkait dugaan penerimaan gratifikasi di rumah mertuanya di Batam. Rumah itu sudah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 6 Juni 2023.
"Murni penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagian disimpan di Batam itu tadi, kalau enggak salah rumah mertuanya ya. Mertuanya tinggal di sana," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Advertisement
Dugaan KPK
Alex menduga Andhi Pramono sengaja menyimpan atau menyamarkan aset hasil tindak pidana untuk menghindari penegak hukum.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sempat menyebut pihaknya tak segan menjerat Andhi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jeratan pasal TPPU akan dilakukan KPK saat menemukan bukti Andhi Pramono menyamarkan aset hasil tindak pidana. "Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Juni 2023. KPK mengungkap temuan baru terkait hasil penggeledahan penyidik lembaga antirasuah di wilayah Batam dengan tersangka kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
“Ya Kemarin Selasa (6/6/2023), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti seperti barang bukti elektronik,” kata Ali dalam keterangan diterima, Rabu (7/6/2023).
Dia merinci, penggeledahan terjadi di dua titik. Pertama di sebuah perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam. Titik kedua, ada di sebuah ruko dengan lokasi terpisah. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku berusaha menyembunyikan apa yang berada di dalam ruko tersebut.
“KPK menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris. Diduga sengaja disembunyikan,” jelas Ali.
Ali memastikan, temuan dari Batam langsung disita dan dijadikan alat bukti untuk perkara terkait.
“Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara,” Ali menandasi.
Diketahui, KPK tidak akan berhenti menelisik dugaan rasuah yang merugikan negara tak hanya pada Andhi Pramono.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memastikan, pendalaman Andhi hanyalah pintu masuk terhadap praktek rasuah lain yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
"Dari orang-orang yang sudah kita tangani saat ini seperti saudara AP ya tentu kita akan kembangkan, tidak hanya di Makassar," ungkap Asep kepada wartawan.
Terkini Lainnya
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
Pengamat: Pernyataan Wakil Ketua KPK Tidak Baik untuk Sinergi Penegak Hukum
Periksa Ibu Mertua Andhi Pramono hingga Lakukan Penggeledahan
Dugaan KPK
KPK
TPPU
Andhi Pramono
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Kepala Bea Cukai Makassar
Rekomendasi
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
Pengamat: Pernyataan Wakil Ketua KPK Tidak Baik untuk Sinergi Penegak Hukum
Kuasa Hukum: KPK Tak Perlu Ajari Kusnadi soal Kejujuran
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
KPK Bakal Dalami Green House Milik Ketua Partai yang Bersumber dari Dana Kementan
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
KPK Sebut Gugatan Kubu Sekjen PDIP Bikin Penyidikan Harun Masiku Terhambat
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Kejagung Periksa Pejabat KPPBC Pabean Juanda
KPK Sebut Korupsi Asuransi Fiktif di PT Pelni Rugikan Negara Rp9 Miliar
Gubernur Kalsel Minta Infrastruktur Jalan Menuju Desa Teluk Aru Diperbaiki
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja
Menkominfo Didesak Mundur Usai PDN Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Kapolda Sumbar Usai Dilaporkan Ke Propam: Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran
Pj Gubernur Jateng Kunker ke Sido Muncul dan PT SCI, Tinjau Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
Potret Teuku Atha Kakak Beby Tsabina Bareng Dua Adiknya, Penyayang Keluarga
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Ayah Meghan Markle Sentil Anaknya dan Pangeran Harry, Prihatin soal Nasib Cucu-cucunya
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Hasil MSC 2024 3 Juli: Fnatic Onic Menang Telak atas Team Falcons, CW Cetak Savage Pertama
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Disrupsi Adalah Apa? Ini Pengertian, Teori, Penyebab, Dampak dan Contohnya
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Malang, Pria di Philadelphia Alami Gangguan Penglihatan Usai Bola Mata Disengat Lebah
Paman Tusuk Keris Keponakan hingga Tewas di Bangkalan, Begini Kronologinya