uefau17.com

Bareskrim Polri akan Periksa Panji Gumilang Hari Ini Terkait Dugaan Penodaan Agama - News

, Jakarta Bareskrim Polri menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini, Senin (3/7/2023). Hal itu buntut adanya laporan terkait kasus dugaan penodaan agama terhadapnya.

"Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi. Itu saja sementara," tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu 1 Juli 2023.

Menurut Djuhandhani, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan terhadap Panji Gumilang. Mereka terdiri dari saksi ahli hingga pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," ujar Djuhandhani.

Kabar jadwal pemeriksaan pentolan pesantren Al Zaytun itu juga sempat disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto pada Jumat, 30 Juni 2023.

"Kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," ujar Agus kepada wartawan.

Menurut Agus, apabila Panji Gumilang sebagai terlapor tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan, maka penyidik akan langsung mengambil langkah gelar perkara.

"Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata Agus.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Panji Gumilang Dipolisikan

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ihsan Tanjung, salah satu perwakilan mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP terhadap Panji Gumilang.

"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 23 Juni 2023.

Dengan adanya laporan ini, dirinya berharap agar proses atas kasus yang dilaporkannya ini dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang dilaporkan.

"(Saksi) ya nanti sesuai prosedur, kepolisian akan melakukan pemeriksaan tentu dengan bukti dan saksi ya. Mudah-mudahan nanti dalam proses ini bisa berjalan dengan baik," jelas Ihsan.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat