uefau17.com

Bareskrim Polri Periksa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Senin Pekan Depan - News

, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023, terkait kasus dugaan penodaan agama.

"Kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," tutur Agus kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).

Menurut Agus, apabila Panji Gumilang sebagai terlapor tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan, maka penyidik akan langsung mengambil langkah gelar perkara.

"Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata Agus.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ihsan Tanjung, salah satu perwakilan mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP terhadap Panji Gumilang.

"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata dia kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 23 Juni 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berharap Laporan Berjalan Baik

Dengan adanya laporan ini, dirinya berharap agar proses atas kasus yang dilaporkannya ini dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang dilaporkan.

"(Saksi) Ya nanti sesuai prosedur, kepolisian akan melakukan pemeriksaan tentu dengan bukti dan saksi ya. Mudah-mudahan nanti dalam proses ini bisa berjalan dengan baik," jelas Ihsan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat