, Jakarta Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan Undang-undang Partai Politik terkait masa jabatan ketua umum partai. Sebab, menurut Baidowi, tidak seharusnya MK mengatur internal partai.
"Bukan ranah MK mengurusi partai politik, karena partai politik itu bukan alat negara. Partai politik itu mitranya negara dan partai politik punya aturan main tersendiri," ujar Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6/2023).
Baca Juga
Menurut politikus yang akrab disapa Awiek, partai politik diberikan kemandirian untuk mengatur dirinya dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Advertisement
"Diberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengatur dirinya sendiri. Partai politik bukan pejabat publik, partai politik ya swasta kan? Ngapain diatur-atur?" kata Awiek.
Maka, kata Awiek, PPP berharap gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh MK, karena terlalu jauh mengurusi urusan internal partai.
"Jadi saya berharap MK tidak mengabulkan gugatan itu karena sudah terlalu masuk ke urusan domestik partai politik yang mana partai politik merupakan pilar demokrasi," ujar Awiek.
Senada, Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron sebelumnya juga merespons soal gugatan masa jabatan ketua umum partai politik diatur hanya dua periode. Dia menilai perihal jabatan lebih baik diurus oleh internal parpol, bukan negara.
"Menurut saya, biarkan saja ini adalah proses demokrasi yang berlangsung di internal partainya, diatur oleh rumah tangga partainya," kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2023).
"Sehingga betul-betul dinamika di internal partai juga tidak kaku semuanya diatur oleh negara," sambungnya.
Menurut Herman, gugatan yang dilayangkan ke MK tidak relevan. Sebab, pimpinan partai atau parpol sama saja seperti organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Karena pimpinan partai adalah pimpinan para pengurus partainya sama dengan sebuah organisasi. Masa organisasi, misalkan organisasi masyarakat lama dibatasi, kan enggak juga gitu," papar dia.
Lebih lanjut, dia menyebut masa jabatan ketum parpol tidak bisa disamakan dengan jabatan pejabat publik atau misal kepala negara dan kepala daerah. Ketua umum partai, kata Herman, memiliki aturan yang sangat tergantung kepada struktur di dalam partainya.
"Ketua umum partai itu diatur oleh statutanya, diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya karena ini menjadi urusan internal, menjadi urusan rumah tangga partai itu sendiri. Sehingga tidak bisa diatur oleh Negara," tutur Herman.
Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka sesuai dengan Undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya MK menolak gugatan yang diajukan terkait sistem pemilu proporsional tertutup.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dinilai Ciptakan Dinasti Politik, UU Parpol Digugat ke MK
![Gedung MK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/OIo5qtInEZE2nFVpByr_CmNJIOM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2827786/original/043886600_1560420251-20190613-Kondisi-Gedung-MK-Jelang-Sidang-Perselisihan-Hasil-Pilpres-2019-TEBE-1.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Permohonan diajukan oleh dua orang bernama Eliadi Hulu warga Nias, Sumatera Utara dan Saiful Salim warga asal Mantrijeron, Yogyakarta.
Gugatan itu diterima pada Rabu, 21 Juni 2023, yang dikuasakan terhadap Leonardo Siahaan. Dalam gugatannya, mereka turut mempermasalahkan jabatan ketua umum partai politik (parpol) yang selama ini tidak diatur dalam undang-undang.
"Demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin (ketua umum) partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," sebagaimana alasan yang tertuang dalam permohonan, diunduh lewat situs resmi MK, Senin (26/6/2023).
Dengan mengambil contoh, kedua pemohon merasa dirugikan dan kehilangan haknya dalam menyampaikan pendapat akibat adanya kekuasaan yang begitu besar di tangan ketua umum yang cenderung bersifat otoritarianisme.
"Hal ini secara nyata terbukti dengan penentuan capres dan cawapres dari PDIP yang hanya ditentukan oleh ketua umumnya. Bahkan Joko Widodo selaku kader partai sekaligus menjabat sebagai presiden Indonesia telah mengusulkan beberapa nama untuk menjadi cawapres. Namun keputusan tetap berada dalam tangan ketua umum," katanya.
Adapun akar masalah itu, kata para pemohon dalam beleid gugatannya, karena UU Parpol tidak mewajibkan agar AD/ART mengatur mengenai batasan masa jabatan pimpinan partai politik. Hal itu dipandang berimplikasi pada kekuasaan yang terpusat pada orang tertentu dan terciptanya dinasti dalam tubuh partai politik.
"Bahwa design Undang-undang Partai Politik cenderung menempatkan partai politik sebagai organisasi superior tanpa adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak internal dari partai itu sendiri," katanya.
"Jikalau pun terdapat pengawasan internal namun hanya diatur melalui AD dan ART partai yang bersangkutan dengan memunculkan organ internal yang penamaannya berbeda-beda setiap partai politik. Namun demikian, organ internal tersebut pun tunduk kepada pimpinan partai politik, dalam hal ini ketua umum," tambah dia.
Terlebih secara secara mayoritas sistem pemerintahan internal organisasi partai politik di Indonesia menganut sistem demokrasi terpimpin (sistem satu komando). Sehingga seluruh kebijakan dan keputusan partai politik berada di tangan pemimpin tertinggi.
"Bahwa tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik telah menyebabkan satu figur atau kelompok bahkan keluarga tertentu memegang kekuasaan di tubuh partai politik dengan begitu panjang," ujarnya.
Hal ini tentu dinilainya tidak sesuai dengan prinsip konstitusionalisme yang seharusnya menghendaki adanya pembatasan kekuasaan dan menghindari excessive atau abuse of power. Sesuai prinsip limitasi kekuasaan lewat pemaknaan baru terhadap Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik.
"Dengan menambahkan ketentuan baku mengenai periodesasi dan masa jabatan ketua umum partai politik. Apabila masa jabatan pimpinan partai politik tidak dibatasi, maka akan membuka ruang abuse of power yang berseberangan dengan prinsip konstitusionalisme, negara hukum, dan demokrasi konstitusional di tubuh partai politik," katanya.
Dalam permohonannya, mereka menggugat agar Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."
Agar diubah menjadi:
"Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut."
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
![Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bpgGwhgY7ZCkO3d18pQIA68Arpo=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4280349/original/096944300_1672738960-Infografis_SQ_Nomor_Urut_18_Parpol_Peserta_Pemilu_2024.jpg)
Terkini Lainnya
PPP Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Kader Partai Gugat ke MK
PPP Belum Bahas Nasib Sandiaga di Pilkada 2024
PPP: PKS Mengunci Duetkan Anies-Sohibul, Buat Partai Lain Kurang Tertarik Koalisi
Dinilai Ciptakan Dinasti Politik, UU Parpol Digugat ke MK
PPP
MK
Judicial Review
Gugat
UU Parpol
Partai Demokrat
Mahkamah Konstitusi
Ketua Umum Partai
Partai Politik
Rekomendasi
PPP Belum Bahas Nasib Sandiaga di Pilkada 2024
PPP: PKS Mengunci Duetkan Anies-Sohibul, Buat Partai Lain Kurang Tertarik Koalisi
PPP Sambut Hangat Tawaran PKB soal Sandiaga Maju Pilkada Jabar
PPP: Pemilih dan Kader Kita di Jakarta Punya Kedekatan dan Sejarah dengan Anies
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
PPP Resmi Dukung Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya, Dinilai Bisa Sejahterakan Warga
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Hasil Mukerwil DPW PPP Bengkulu: Minta DPP Tindak Tegas Kader yang Buat Gaduh
PPP Berikan Rekomendasi kepada Pasangan Eri Cahyadi- Armuji di Pilkada Surabaya
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Pastikan Program Kerja Berjalan Terukur, Wamen Kemnaker Tegaskan Soal Pengawasan Internal
Menangis Saat Baca Pleidoi, SYL: Kesaksian dalam Sidang Bagai Guntur dan Petir
Jelang Munas Desember 2024, Bamsoet: Saya Masuk Gelanggang untuk Bertarung Jadi Golkar 1
Pemprov DKI Luncurkan Platform Digital Pemantau Kualitas Udara di Jakarta
Peduli Keluarga PraSejahtera di Indonesia, BOLT Gandeng Rumah Zakat Bagikan 1.000 Lebih Paket SuperQurban
Singgung soal UKT, Megawati: Kurangi Bansos, Pendidikan Harus Gratis
KRI Dewaruci Bersama Laskar Rempah Singgah di Tanjung Uban, Kepri
Cuaca Besok Minggu 7 Juli 2024: Langit Pagi Cerah Berawan Bakal Payungi Jabodetabek
Polisi Juga Jerat Firli Bahuri dengan Pasal 36 UU KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Kiprah Harashta Haifa Zahra di Miss Supranational 2024, Raih Predikat Finalis Berbakat Berkat Permainan Musik Kecapi
81 Apk Pinjol Ilegal yang Masih Aktif dan Harus Diwaspadai Bahayanya
Bank Sentral Rusia Akui Pakai Kripto Buat Hindari Sanksi Barat
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Sunnah Terbaik pada pada Malam dan Hari 1 Muharram
Hasil Pengukuran Serentak Intervensi Stunting: 5,8 Juta Balita Indonesia Alami Masalah Gizi
Saham Kripto Gagal Ambil Celah dari Reli Sektor Teknologi
Kedubes India Gandeng Rumania Luncurkan Jakarta Diplomatic Film Club, Jadi Wadah Unjuk Gigi Sinema Dunia
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Pemuda di Gresik Rekam Aksi Gantung Diri Melalui Handphone, Keluarga Menolak Autopsi
Penampakan Penemuan Lukisan Gua Tertua di Dunia, Ada di Indonesia
Antam Masuk BUMN dengan Laba Terbesar, Apa Strateginya?
Antisipasi Peningkatan Jumlah Penumpang di Tahun Baru Islam, PT KA Bandung Operasikan KA Lodaya Tambahan