, Jakarta - Kejaksaan menyatakan banding vonis seumur hidup mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tak banding vonis terdakwa lain dalam perkara ini.
Tindakan tersebut dianggap tak konsisten oleh pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Menurut Reza, jaksa semestinya konsisten dalam penegakan hukum terhadap siapa saja, tanpa tebang pilih.
"Sikap JPU yang ingin membabat maksimal para terdakwa narkoba semestinya konsisten," ujar Reza dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023).
Advertisement
Reza menilai, jaksa seharusnya berlaku adil memberikan efek jera terhadap semua terdakwa, karena bisa memunculkan kecurigaan.
Menurut Reza, jika tujuannya memberi efek jera, maka jaksa juga harus ajukan banding kepada Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan terdakwa lain.
"Salah satu kunci bagi munculnya detterence effect adalah keadilan kerja penegakan hukum. Itu artinya, dalam konteks kerja JPU pada perkara Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara, yang dibutuhkan adalah konsistensi sikap," kata dia.
Seorang penegak hukum patutnya bersikap adil dalam setiap tindakannya. Reza mempertanyakan perbedaan sikap yang diperlihatkan jaksa terhadap Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara.
"Jika terhadap Teddy Minahasa, JPU meradang, maka JPU semestinya juga berang terhadap Doddy Prawiranegara. Misal, jika JPU ingin Teddy Minahasa dihukum lebih berat daripada seumur hidup, maka JPU sepatutnya ingin Doddy Prawiranegara dihukum lebih berat pula," jelas Reza.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jadi Pekerjaan Rumah
Reza mengatakan, tindakan JPU yang tebang pilih ini menjadi pekerjaan rumah besar untuk penegakan hukum negeri ini. Sebab jika mental jaksa demikian, maka jangan harap niat suci penegakan hukum lewat detterence effect bisa terbentuk di masyarakat.
"Kalau semangat memperberat hukuman bagi terdakwa hanya menyala-nyala pada satu sisi, tapi buram di sisi lain, ya jangan harap terbentuk detterence effect," tegas Reza.
Diketahui jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis seumur hidup Teddy Minahasa. Pengajuan upaya hukum banding dilakukan jaksa pada Jumat, 12 Mei 2023.
"Tertanggal hari ini, resmi kita nyatakan banding," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam keterangannya, Jumat 12 Mei 2023.
Namun untuk terdakwa lain dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini, Iwan belum memutuskan untuk ajukan banding. Dia menyatakan tengah menunggu putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Yang lainnya kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya," kata dia.
Advertisement
Teddy Minahasa Ajukan Banding
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan kepada kiennya.
"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang ruang sidang, Selasa 9 Mei 2023.
Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.
"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK nantinya," jelasnya.
Diketahui, Teddy Minahasa divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa 9 Mei 2023.
Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Terkini Lainnya
Jadi Pekerjaan Rumah
Teddy Minahasa Ajukan Banding
Teddy Minahasa
Jaksa
Vonis Seumur Hidup
Narkoba
Vonis Teddy Minahasa
banding
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina
Warga Sekitar Kontrakan Penyimpanan Sabu 72 Kg Sebut Penyewa Baru Menempati Semalam
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Nutrilon Royal Science Camp to Singapore, Kenalkan Science Sejak Dini untuk Maksimalkan Intelegensi Anak
Roadshow PENA Muda, Mensos Risma Pesan Agar Anak Muda Terus Berjuang Capai Kesuksesan
Kasus Anak Kandung Bunuh Ayah, Polisi Sebut Sang Kakak Sempat Lindungi Adiknya Agar Tak Ditangkap
Kejagung Usut Terus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Triliun
Viral Wanita Korban KDRT di Pulogadung Tewas, Suami Ditangkap Polisi
Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi