, Jakarta - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas tak setuju dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Anton berpedapat, revisi UU tersebut dapat menggangu hubungan TNI dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Pasalnya, Anton menyebut, dalam presentasi usulan perubahan beleid itu mengatur kedudukan TNI, perpanjangan usia pensiun prajurit, penambahan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, hubungan kelembagaan dengan Kemhan, hingga kewenangan anggaran.
Baca Juga
"Secara umum, usulan tersebut cenderung problematik, menyiptakan inefisiensi, bahkan berpotensi melemahkan capaian reformasi TNI termasuk mengganggu bangunan relasi Kementerian Pertahanan-TNI," ujar Anton dalam keterangannya dikutip Jumat (12/5/2023).
Advertisement
Anton menyebut, usulan itu akan menciptakan problem baru. Pertama, usul TNI merupakan alat negara di bidang Pertahanan dan Keamanan negara tidak memiliki dasar kuat. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menjadi basis dari keberadaan UU TNI, tidak mengenal istilah pertahanan dan keamanan negara.
"Pasal 10 UU Pertahanan Negara jelas menyebutkan TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI. Penggunaan istilah 'keamanan negara' juga berpotensi untuk menimbulkan wilayah abu-abu (gray area) dan overlapping dengan tugas Polri," kata dia.
Kedua, kata Anton, penghilangan narasi Pasal 3 ayat 1 UU TNI yang menjelaskan tentang posisi TNI di bawah presiden saat pengerahan dan penggunaan kekuatan militer jelas berbahaya. Menurut Anton, penghilangan garis komando ini dapat membuka ruang terjadinya insubordinasi militer terhadap pemimpin sipil.
Belum lagi, kata Anton, ketentuan pelaksanaan operasi militer, baik perang dan non-perang yang mensyaratkan kebijakan dan keputusan politik negara juga ingin dianulir. Draf ini menginginkan pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP) tidak membutuhkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Patut diingat, kebijakan dan keputusan politik negara merupakan payung dasar yang dibutuhkan prajurit di lapangan untuk dapat bergerak leluasa. Dengan begitu, mekanisme akuntabilitas dalam aktivitas militer dapat terjaga," kata Anton.
Di sisi lain, ide memperkuat otonomi TNI justru semakin eksplisit. Hal ini dapat dilihat dari adanya keinginan mengatur dan mengelola anggaran pertahanan secara lebih leluasa.
"Keinginan mendapatkan anggaran non-pertahanan dari APBN juga dituangkan secara eksplisit dalam draf ini dengan mendrop frasa 'anggaran pertahanan negara' yang tertuang dalam Pasal 66 ayat 1 UU TNI yang berbunyi 'TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara'," kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penempatan Prajurit TNI di Institusi Sipil Bisa Ganggu Karir ASN
![Apel Pengamanan Pelantikan Presiden](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/oPAHznBXNLsHk8ngge6BUox-FQU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2941526/original/094025800_1571285595-20191017-TNI-Polri-Gelar-Apel-Pengamanan-Pelantikan-Presiden-IMAM-1.jpg)
Ketiga, menurut Anton, berkaitan dengan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif berpotensi mengganggu pembinaan karir Aparatur Sipil Negara. Anton setuju berkaitan dengan Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang hanya membolehkan ruang jabatan pada institusi sipil yang dapat diduduki prajurit aktif perlu direvisi.
Akan tetapi, kata Anton, penambahan institusi yang sebelumnya tidak diwacanakan seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) jelas tidak perlu dilakukan. Adanya penunjukkan perwira aktif TNI yang menduduki jabatan eselon 1 di KKP jelas tidak urgent untuk dijadikan ketentuan permanen.
"Selain semestinya bersifat ad hoc atau sementara, penempatan prajurit aktif di lembaga sipil dapat mengganggu moril ASN yang sudah meniti karir di instansi tersebut," kata dia.
Selanjutnya, draf usulan revisi UU TNI juga menyiptakan inefisiensi pengelolaan institusi angkatan bersenjata. Hal ini disandarkan pada dua hal, pertama, adanya ide pelembagaan Wakil Panglima TNI. Sejauh ini, tidak ada justifikasi yang kuat mengenai urgensi keberadaan Wakil Panglima TNI.
"Selain telah dibantu oleh tiga kepala staf angkatan, kerja Panglima TNI juga ditopang Kepala Staf Umum TNI. Jika memang masih dirasa kurang maka cukup dengan penambahan tugas yang harus diampu seorang Kasum TNI," kata dia.
Advertisement
Penambahan Usia Pensiun Bisa Picu Maraknya Perwira Non-Job
![Panglima TNI](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WwJxkRp4bfZyKKZyw3zM_Tgav9A=/0x0:1920x1080/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4377816/original/007119800_1680186795-snapshot1.jpg)
Kedua, Anton menyebut berkaitan ide penambahan usia pensiun jenderal menjadi 60 tahun dan bintara tamtama menjadi 58 tahun hanya akan menyiptakan adanya fenomena bottleneck dalam karier prajurit, termasuk maraknya perwira non-job.
"Penambahan usia pensiun jelas hanya akan menambah ruwet problematika non-job dan akan menyasar pada semua kelompok, tamtama, bintara dan perwira. Justru jika berkaca pada kebutuhan prajurit yang harus bugar, sigap dan tangkas, maka kita semestinya memiliki lebih banyak prajurit aktif yang berusia muda dan produktif," kata dia.
"Konsekuensinya, batas usia pensiun adalah diturunkan bukan malah dinaikkan," Anto menegaskan.
Tak hanya itu, draf ide pemuktahiran UU TNI ini berpotensi melemahkan capaian reformasi TNI termasuk posisi Kementerian Pertahanan. Kesimpulan ini setidaknya dapat dilihat dalam dua hal. Pertama, adanya semangat untuk mengurangi garis koordinasi dengan Kemenhan.
"Draf ini secara eksplisit mengusulkan Kemenhan tidak lagi memberi dukungan administrasi pada TNI. Implikasinya tentu saja TNI dapat mengelola kebutuhan dan anggaran dengan lebih otonom," kata dia.
Dalam banyak praktik di negara demokrasi, institusi militer jelas berada di bawah pengelolaan kementerian sipil, dalam hal ini Kementerian Pertahanan.
"Dan patut diingat, penempatan TNI di bawah Kemenhan adalah salah satu capaian dari reformasi TNI. Justru semestinya, posisi Kemenhan lebih diperkuat sehingga adanya supremasi sipil lebih terlihat," ucap Anton.
Menurut Anton, demi menghindari kegaduhan politik yang tidak perlu, ada baiknya keinginan merevisi UU TNI dipertimbangkan ulang. Proses revisi UU TNI hendaknya dilakukan secara lebih partisipatif, hati-hati, cermat dan lebih banyak merespon perkembangan ancaman strategis negara di masa depan.
"Proyeksi keamanan global di era Volatility, Uncertainty, Complexity, and Ambiguity atau VUCA jelas membutuhkan payung hukum memadai. Dan landasan tersebut ditujukan menyiapkan TNI yang semakin profesional dan berorientasi ke luar (outward looking). Karena itu, tidak ada alasan untuk menjadikan masa pembahasan revisi UU TNI terburu-buru dan kilat," Anton menandaskan.
![Infografis Menanti Gebrakan Awal Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/oJYsjsdFsbQStYokiUus6xX8LKM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4267233/original/013363200_1671536164-Infografis_SQ_Menanti_Gebrakan_Awal_Panglima_TNI_Laksamana_Yudo_Margono.jpg)
Terkini Lainnya
Sanksi Pemecatan Mengintai Prajurit TNI yang Terlibat Judi Online
Anggotanya Diduga Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Begini Respons TNI AD
Sebelum Tewas Terbakar, Wartawan Tribrata TV Diminta Oknum Aparat Hapus Berita Judi
Penempatan Prajurit TNI di Institusi Sipil Bisa Ganggu Karir ASN
Penambahan Usia Pensiun Bisa Picu Maraknya Perwira Non-Job
TNI
Polri
kemhan
kemenhan
UU TNI
Revisi UU TNI
Rekomendasi
Anggotanya Diduga Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Begini Respons TNI AD
Sebelum Tewas Terbakar, Wartawan Tribrata TV Diminta Oknum Aparat Hapus Berita Judi
Rumah Wartawan di Karo Kebakaran Usai Beritakan Kasus Judi, Oknum TNI Diduga Terlibat
HUT ke-78 Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Beri Pelayanan Terbaik
Hacker Klaim Bobol 4 Data Lembaga Penting Indonesia, dari Badan Intelijen Strategis TNI hingga BPJS
Dibobol Hacker, Keamanan Data Siber Bais TNI Dipertanyakan
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
13 WNA Taiwan Dideportasi, Dirjen Imigrasi: Indonesia Tak Boleh Jadi Pelarian Penjahat Internasional
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinilai Bisa Berpotensi Dijerat Korupsi Selain Kasus Etika
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
673 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Tangsel, BNPB Terus Lakukan Penanganan
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi Diduga Tembak Seseorang Hingga Tewas
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Akhir Pekan Minggu 7 Juli 2024 Semua Kendaraan Bebas Melintas, Tak Ada Aturan Ganjil Genap
Khofifah: Judi Online Memiliki Mudharat yang Begitu Besar
Peringati 100 Hari Wafatnya Habib Hasan Assegaf, Puluhan Ribu Jamaah Padati Masjid Nurul Musthofa
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
3 Tips Velove Vexia 18 Tahun Eksis di Dunia Seni: Persiapan dengan Rasa Percaya Diri hingga Support System
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024