, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Sang kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris pun tegas akan mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan kepada kliennya.
Baca Juga
"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris di ruang ruang sidang, Selasa (9/5/2023).
Advertisement
Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.
Meski begitu, Hotman Paris mengaku cukup bersyukur lantaran kliennya itu tidak dihukum mati. Namun demikian pada hal pertimbangannya, Hotman mengatakan kalau majelis hakim hanya menjiplak saja dari tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Syukur buka hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK. Ketiga pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari Jaksa," kata Hotman.
"Ada gak tadi denger pertimbangan hakim perintah dari Teddy Minahasa tanggal 28 September agar musnahkan, tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," sambung dia.
Berikut sederet respons kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris usai kliennya divonis hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dihimpun :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Akan Ajukan Banding
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan kepada kiennya.
"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang ruang sidang, Selasa (9/5/2023).
Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.
"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK nantinya," ucap Hotman.
Advertisement
2. Ucap Syukur Tak Dihukum Mati
Hotman Paris mengaku cukup bersyukur lantaran kliennya itu tidak dihukum mati. Namun demikian pada hal pertimbangannya, Hotman mengatakan kalau majelis hakim hanya menjiplak saja dari tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Syukur buka hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK. Ketiga pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari Jaksa," kata Hotman.
"Ada gak tadi denger pertimbangan hakim perintah dari Teddy Minahasa tanggal 28 September agar musnahkan, tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," timpalnya.
3. Hotman Paris Sebut Ada Hal yang Tak Dipertimbangkan
Hotman Paris mengatakan pada saat sejumlah saksi ahli yang dihadirkan selama proses sidang, Teddy sempat perintahkan kepada Dody Prawiranegara untuk menarik semua penjualan sabu kepada Linda. Bahkan sempat diminta untuk dimusnahkan.
Berdasarkan hal tersebut, harusnya Dody sudah paham akan hal untuk melaksanakan semua perintah atasannya itu.
"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakatan untuk melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan," tegas Teddy.
Advertisement
4. Hotman Paris Beberkan Sejumlah Kejanggalan
Hotman Paris mengaku cukup kecewa atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap kliennya, Irjen Teddy Minahasa. Hotman beranggapan ada beberapa hal yang tidak menjadi bahan pertimbangan oleh hakim.
Hotman mengatakan, pada saat Teddy telah memerintahkan kepada Dody Perawiranegara untuk menarik sabu-sabu saat akan bertransaksi Linda agar segera dibatalkan, tapi hal itu tidak jadi bahan pertimbangan hakim.
"Ada enggak tadi denger pertimbangan hakim perintah dari Teddy tanggal 28 September agar musnahkan, tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan. Kalaupun ditolak harusnya dipertimbangkan," ujar Hotman Paris.
Padahal, kata Hotman, pada saat saksi ahli yang dihadirkan ketika proses persidangan mengatakan telah terjadi suatu kesepakatan atau 'meeting of mind' antara Teddy dengan Dody.
"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakan untuk melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Hotman.
Selanjutnya, majelis hakim menilai bahwa Teddy telah menikmati hasil penjualan sabu-sabu. Di mana Teddy telah menerima uang dalam bentuk dolar Singapura.
Menurut Hotman, tidak ada saksi yang mampu membuktikan kalau jenderal bintang dua itu telah menerima uang hasil penjualan barang haram. Bahkan dalam bukti CCTV, lanjutnya, juga tidak memperlihatkan adanya bukti serah terima uang dalam mata uang asing.
Pengacara kondang itu juga menyoroti bahwa bukti chat antara Teddy dengan terdakwa perkara narkoba lain tidak sepenuhnya ditampilkan alias dipenggal.
"Dan yang paling parah adalah yang sama sekali mengenyampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE yang mengatakan bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat WA harus didigital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," jelas Hotman.
Terkini Lainnya
Hotman Paris dan Raffi Ahmad Ucap Syukur Kondisi Prabowo Sehat Setelah Operasi Kaki: Thanks God!
Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Imbau Jaksa Agung Tak Limpahkan Berkas Perkara Pegi ke Pengadilan
Hotman Paris Pasrah Ide Bikin Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon Tak Direspons Jokowi: Bisa Apa Kita?
1. Akan Ajukan Banding
2. Ucap Syukur Tak Dihukum Mati
3. Hotman Paris Sebut Ada Hal yang Tak Dipertimbangkan
4. Hotman Paris Beberkan Sejumlah Kejanggalan
Hotman Paris
Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Narkoba
Narkoba
banding
Vonis
Rekomendasi
Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Imbau Jaksa Agung Tak Limpahkan Berkas Perkara Pegi ke Pengadilan
Hotman Paris Pasrah Ide Bikin Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon Tak Direspons Jokowi: Bisa Apa Kita?
Hotman Paris Minta Penyidik Kasus Vina 2016 Diperiksa: Tanpa Itu, Dalangnya Tak Akan Terbongkar
Hotman Paris Berterima Kasih ke Kapolri karena Perintahkan Propam Cek Beda BAP Kasus Vina 2016 dan 2024
Hotman Paris Klarifikasi Gosip Ditransfer Rp7 Miliar Terkait Kasus Vina Cirebon: Itu Kekecilan!
Hotman Paris Sebut Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon Penting untuk Jawab 3 Tuduhan, Apa Saja?
Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Pembunuhan Vina
Hotman Minta Otto Hasibuan dan Yusril Jadi Pengacara Pegi Setiawan
Hotman Paris Minta Kasus Vina Cirebon Dihentikan Sementara, Ada Apa?
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
Sahroni DPR Minta Polda Sumbar Usut Tuntas Kasus Afif Maulana: Bukan Urus yang Memviralkan
Plt Sekjen Kemendagri Soroti Ketersediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, KPK Ingatkan Ini
Pemkot Jaksel Bangun Posko di Depan Kantor UNHCR Usai Tertibkan Tenda Pengungsi
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Rumah Digunakan untuk Gudang Penyimpanan Sabu, Polisi Panggil Pemilik Kontrakan dan Ketua RT Ciledug
Muhadjir Effendy: Semua Desa Harus Ada PAUD
60 Kios di Pasar Induk Kemang Bogor Ludes Kebakaran, Diduga Akibat Gas Elpiji Bocor
Asrama Putri Pesantren di Batu Ceper Tangerang Kebakaran, 11 Unit Damkar Diterjunkan
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Punya Pesawat Pribadi
Sebelum Tewas Terbakar, Wartawan Tribrata TV Diminta Oknum Aparat Hapus Berita Judi
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
Infografis 1.000 Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan
Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Interaksi Paula Verhoeven dan Baim Wong di Acara Wisuda Kiano Jadi Sorotan