uefau17.com

Keluarga Ungkap Asal Usul Uang Rp 800 Juta Mustopa NR Si Penembak Kantor MUI - News

, Jakarta - Istri Mustopa NR, Laila Dewi mengungkap asal usul rekening Rp 800 juta milik suaminya, penembak kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat. Dewi menyebut uang Rp 800 juta berasal dari anak-anak mereka yang bekerja di luar negeri.

"Dana di rekening tersebut berasal dari anak saya. Yang pertama Hediansyah yang bekerja di Korea Selatan. Kedua Fauziah yang bekerja di Taiwan. Ketiga Lidia Sartika yang bekerja di Hong Kong," ujar Dewi, Jumat (5/5/2023).

Dewi menyebut uang di rekening mereka sebanyak itu lantaran dikumpulkan sejak 2014. Dewi mengaku siap mempertanggungjawabkan pernyataannya soal mutasi rekening itu.

"Pengiriman uang tersebut dimulai dari tahun 2014 sampai sekarang. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat saya pertanggung jawabkan," kata dia.

Pernyataan Laila Dewi ini diperkuat oleh keterangan Fauziah, istri dari Hediansyay putra pertama Mustopa NR penembak kantor MUI dan Laila Dewi.

"Uang ratusan juta itu, jika ditotal ada mencapai Rp 800 juta. Uang itu dikirim anak-anaknya, tiga orang. Satu di Korea, dua lainnya di Taiwan, semua di luar Negeri," ujar Fauziah di Lampung, Kamis (4/5/2023)

Fauziah menjelaskan uang itu dikirim melaui Fauziah, setelah terkumpul baru kemudian ditranfer ke rekening Mustopa untuk membeli lahan, sawah, rumah, hingga kendaraan.

"Anak pertama gajinya Rp 30 juta perbulan di Korea, yang dua di Taiwan, masing-masing Rp 15 juta. Jadi ada yang dikirim untuk beli-beli sawah, rumah, tanah, hingga kendaraan," katanya.

Fauziah memastikan ayah mertuanya itu menggunakan uang yang dikirim oleh anak-anaknya untuk kepentingan dan kebutuhan keluarga di masa depan. "Bukan untuk foya foya," katanya terisak.

Polisi menyatakan bakal menyelidiki mutasi rekening milik Mustopa NR (60), pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Diduga mutasi rekening Mustopa mencapai Rp 800 juta sejak tahun 2021.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Mengusut Rekening Mustopa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyelidikan akan dilakukan komprehensif dengan mengacu pada ketentuan yang ada.

"Terkait itu (mutasi rekening), tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan undang-undang, di Indonesia diatur dalam undang-undang prinsip kerahasiaan bank diatur dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998," ujar Trunoyudo, Kamis (4/5/2023).

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998 mengatur bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali hal-hal yang dikecualikan dalam Pasal 41 hingga Pasal 44.

Hal-hal yang dikecualikan dalam aturan itu yakni untuk kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, hingga dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.

Trunoyudo menyebut, merujuk pada undang-undang itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bisa mengusut mutasi rekening milik Mustopa. Namun demikian tetap harus berpatokan pada ketentuan yang berlaku.

"Tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan maupun mekanisme undang-undang yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mutasi rekening milik Mustopa sejak tahun 2021 mencapai Rp 800 juta. PPATK menilai hal tersebut tidak sesuai dengan profil Mustopa.

"Mutasi transaksi beliau mencapai Rp800 juta sejak tahun 2021. Transaksi tersebut di luar dari profile beliau," ujar Humas PPATK Natsir Kongah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat