uefau17.com

2 Fakta Terkait Viral Kabar Istri Rafael Alun Tidak Memiliki NIK, Benarkah? - News

, Jakarta - Di tengah kasus yang menjerat eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada kabar terbaru yang cukup menyedot perhatian.

Beredar kabar, istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek diduga tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal tersebut terbongkar saat jurnalis senior Aiman Witjaksono mengundang pakar untuk membahas hal tersebut dalam sebuah bincang-bincang di televisi.

"Indonesia Audit Watch (IAW) mengungkap bahwa Istri Rafael Alun tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)," tulis Aiman Witjaksono di unggahan akun Instagramnya @aimanwitjaksono.

Selain itu, mengutip dari berbagai sumber, salah satu warganet dengan akun @east_st4r menggungah mengenai dugaan istri Rafael yang tidak memiliki NIK.

"The latest:istri Rafael tidak punya NIK.Ada juga yang punya 3 identitas. Nama di ijazah, KTP/akta kelahiran dan sertifikat (SHM) semuanya beda," tulis @east_st4r.

Rupanya, kabar tersebut pun langsung direspons Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menuturkan, berdasarkan data Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK), istri Rafael Alun Trisambodo atas nama Ernie Meike Torondek memiliki NIK.

"Ada di data SIAK," ujar Teguh saat dihubungi lewat pesan singkat, Rabu 12 April 2023.

Berikut sederet fakta terkait kabar istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek diduga tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dihimpun :

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

1. Diungkap oleh Jurnalis Senior

Kasus yang tengah dialami keluarga Rafael Alun tampaknya belum akan surut jadi pembicaraan masyarakat.

Belum selesai pengusutan dugaan gratifikasi oleh Rafael Alun eks pejabat pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini sang istri juga menjadi perbincangan warganet.

Ernie Meike Torondek, istri Rafael diduga tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal tersebut terbongkar saat jurnalis senior Aiman Witjaksono mengundang pakar untuk membahas hal tersebut dalam sebuah bincang-bincang di televisi.

"Indonesia Audit Watch (IAW) mengungkap bahwa Istri Rafael Alun tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)," tulis Aiman Witjaksono di unggahan akun Instagramnya @aimanwitjaksono.

Dalam momen tersebut, jurnalis itu juga mengundang Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pahrur Dalimunthe sampai Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang untuk membahas dugaan istri Rafael, Ernie Meike Torondek yang tidak memiliki NIK.

 

3 dari 3 halaman

2. Dirjen Dukcapil Langsung Angkat Bicara

Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo masih menyita perhatian. Tak hanya Rafael Alun Trisambodo saja yang menjadi sorotan, tetapi juga sang istri Rafael yakni Ernie Meike Torondek.

Mengutip dari berbagai sumber, salah satu warganet dengan akun @east_st4r menggungah mengenai dugaan istri Rafael yang tidak memiliki NIK.

"The latest:istri Rafael tidak punya NIK.Ada juga yang punya 3 identitas. Nama di ijazah, KTP/akta kelahiran dan sertifikat (SHM) semuanya beda," tulis @east_st4r.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan istri Rafael Alun tidak memiliki NIK, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) merespons mengenal hal tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menuturkan, berdasarkan data Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK), istri Rafael Alun Trisambodo atas nama Ernie Meike Torondek memiliki NIK.

"Ada di data SIAK," ujar Teguh saat dihubungi lewat pesan singkat, Rabu 12 April 2023.

Ia menambahkan, kaitan dengan satu orang yang sama, tetapi memiliki 2 NIK yang berbeda perlu dipastikan apakah salah satu dari NIK tersebut ber-KTP elektronik atau belum.

"NIK yang ber KTP-elektronik sudah bisa dipastikan tunggal dan aktif untuk diidentifikasi dalam layanan publik. NIK satu laginya yang tidak berKTP elektronik sudah bisa dipastikan tidak aktif dalam layanan publik," ujar dia.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 1 ayat 12 berbunyi:

Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Mengutip dukcapil.kalbarprov.go.id,pada 10 Januari 2017, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pernah menuturkan, NIK yang terdapat di setiap KTP-elektronik adalah identitas yang unik, tunggal dan tidak berubah seumur hidup.

Ia mengatakan, seseorang yang pindah kemana pun NIK-nya tetap sama meski alam berubah. Perubahan alamat dan perubahan elemen data lainnya seperti status perkawinan dan pekerjaan, harus dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat