uefau17.com

Bebas dari Penjara, Loyalis Sebut Anas Urbaningrum Akan Cari Keadilan Usai Didiskriminalisasi - News

, Jakarta Anas Urbaningrum menghirup udara bebas hari ini, Selasa, (11/4/2023). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pun akan mencari keadilan usai didiskriminalisasi dalam kasus korupsi proyek Hambalang sehingga harus mendekam di penjara selama 10 tahun.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengungkap bahwa Anas akan berjuang mencari keadilan atas kriminalisasi yang dialaminya.

"Perlu diketahui, Mas AU tidak membawa dendam keluar penjara. Beliau hanya membawa ikhtiar untuk berjuang mencari keadilan atas kriminalisasi yang terjadi pada dirinya. Setelah bebas baru mulai bisa melangkah berjuang," kata Pasek di Jakarta.

Pasek Suardika justru menyarankan SBY yang meminta maaf kepada Anas. 

"Memberikan saran ke SBY mumpung bulan suci Ramadan dan Mas Anas baru keluar setelah 10 tahun lamanya di dalam, maka momentum yang bagus untuk SBY meminta maaf kepada AU (Anas Urbaningrum)," ujar Pasek.

Pasek memberikan daftar apa saja 'dosa' SBY kepada Anas Urbaningrum. Pertama, SBY harus meminta maaf atas pidato dari Jeddah yang memaksa kasus Anas Urbaningrum harus disegerakan karena bocor surat perintah penyidikan (sprindik) ke Istana.

"Meminta maaf atas pidato dari Jeddah yang memaksakan kasus AU bisa disegerakan yang berakibat ada sprindik bocor ke Istana oleh oknum KPK untuk mentersangkakan AU, sementara gelar perkara belum dilakukan," jelas Pasek.

Selanjutnya, SBY harus meminta maaf atas upaya kudeta Majelis Tinggi Partai Demokrat atas jabatan ketua umum Demokrat saat Anas belum jadi tersangka. Kemudian, janji rekonsiliasi usai KLB di Bali yang diingkari oleh SBY.

"Meminta maaf atas upaya kudeta di Majelis Tinggi PD atas jabatan Ketum saat AU belum jadi Tersangka. Meminta maaf atas janji rekonsiliasi usai KLB di Bali yang diingkarinya, sementara AU sudah berusaha membantunya untuk aklamasi," kata Pasek.

SBY juga harus meminta maaf atas tuduhan konspirasi yang dilakukan Anas terkait kasus e-KTP yang dituduhkan kepada SBY.

"Meminta maaf atas tuduhan AU melakukan konspirasi kasus E KTP dituduhkan ke SBY ketika AU masih di dalam penjara yang ternyata hoaks dan fiktif," ujar Pasek

Kemudian, SBY perlu meminta maaf karena tidak konsisten memberlakukan pakta integritas kalau tersangka, terdakwa dan terpidana harus mundur dari Demokrat. Sementara ada mantan narapidana masih mendapatkan jabatan tinggi di partai yang saat ini dipimpin AHY.

"Karena terbukti saat ini mantan narapidana malah dapat jabatan tinggi," kata Pasek.

"Dan masih banyak lagi yang harus dan sebaiknya SBY meminta ke AU untuk dimaafkan. Mari gunakan hati yang jernih dan tegar mengakui semua itu. Dan saya yakin Andi Arief tidak mengerti soal itu dengan detail," ucap Pasek.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anas Urbaningrum Hirup Udara Bebas Disambut Simpatisan Berbaju Putih

Adik dari Anas Urbaningrum, Anna Lutfie mengatakan, ada sejumlah tokoh yang hadir untuk menjemput Anas, di antaranya Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Ma'mun Murod, Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Jabar Saan Mustopa, hingga Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara I Gede Pasek Suardika.

"Setelah dari sini kita akan buka bersama lanjut salat tarawih selepas itu ada diskusi, dan sekitar jam 21.00 WIB rombongan meluncur ke Blitar," kata Anna di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Adapun ratusan orang yang hadir itu mayoritas menggunakan kemeja atau baju berwarna putih. Mereka pun turut bernyanyi-nyanyi dikomandoi orang yang menggunakan pengeras suara. Simpatisan itu memadati area di depan pintu masuk bangunan Lapas Sukamiskin. Mereka pun menunggu Anas keluar dari pintu bangunan tersebut.

Sementara itu, tempat parkir di Lapas Sukamiskin pun tampak sudah penuh. Sehingga akses masuk dari Jalan AH Nasution menuju ke Lapas Sukamiskin pun ditutup oleh kepolisian.

Sebelumnya, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum bebas dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sehingga selama tiga bulan ke depan Anas masih berstatus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan.

Kunrat juga sebelumnya meminta agar para pendukung Anas itu bersikap tertib selama proses penjemputan Anas agar tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kebetulan ini kan jalan raya cukup padat, intinya silakan menjemput, tapi tolong perhatikan kepentingan masyarakat," kata Kunrat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat