, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) dengan terdakwa AG (15) memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah diajukan pada Kamis (30/3/2023) lalu.
Dalam eksepsi yang diajukan oleh kubu AG, menyatakan kekasih dari Mario Dandy yang secara hukum masih di bawah umur bukanlah sosok yang dapat dimintai pertanggungjawabannya atas keterlibatan penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga
"Hakim menyatakan eksepsi kuasa hukum anak AG tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak atau tidak dapat diterima. Terkait dalil bahwa anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana, perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak," ungkap salah satu anggota tim kuasa hukum David, Melissa Anggraini dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Advertisement
Melissa berpendapat bahwa dakwaan yang saat ini disangkakan jaksa terhadap AG pacar Mario Dandy sudah sesuai mengenai terlibatnya terdakwa bersama dengan dua rekan lainnya, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) yang menyebabkan korban David Ozora mengalami luka berat hingga koma. Terlebih dari kubu AG berdalih bahwa dirinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
"JPU sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AGH, termasuk unsur keterlibatan AGH sehingga perlu pembuktian dalam persidangan," ujar Melissa.
"Dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi unsur materiil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," Melissa menambahkan.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa anak AG terlibat penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora Latumahina dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Sidang pembacaan dakwaan ini dilaksanakan setelah proses diversi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Eksepsi AG Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
![Potret AG Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak Pelaku Penganiayaan David Latumahina](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RmCJTRGPO_COwy_7S-Mk8AZFVWw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4334976/original/048097400_1677140821-Screenshot_20230223_150541_Opera.jpg)
Eksepsi atau nota keberatan AG (15), kekasih Mario Dandy atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora ditolak oleh majelis hakim. Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan.
"Eksepsi ditolak," ujar Kurniawan ketika dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).
Sehingga untuk agenda selanjutnya akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak jaksa.
Diketahui, AG dan Shane Lukas (19) turut serta mendukung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David Ozora. Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Buntut Kasus Anak Pejabat Pajak, Komisi XI DPR RI Turun Tangan
Akhirnya, Mobil Jeep Rubicon Terpidana Mario Dandy Laku Seharga Rp725 Juta
Eksepsi AG Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
David Ozora
AG
Mario Dandy
AG Pacar Mario Dandy
eksepsi
Hakim
Penganiayaan berat
Rekomendasi
Akhirnya, Mobil Jeep Rubicon Terpidana Mario Dandy Laku Seharga Rp725 Juta
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945
Infografis Pasca-Serangan Ransomware ke PDN, Kementerian dan Lembaga Negara Wajib Cadangkan Data
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
SBY Bakal Tampil di Konser Musik Pestapora 2024
YLKI Dorong BPOM Sosialisasikan Label Peringatan Bahaya BPA pada Galon Air Minum
Ditanya Blusukan di Jakarta Sebagai Wali Kota Solo atau Wapres Terpilih, Ini Kata Gibran
Depok Dilanda Puting Beliung dan Hujan Es Rabu Sore, Belum Ada Laporan Kerusakan
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, Sangat Tidak Sehat
Euro 2024
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Berita Terkini
Pabrik Narkoba di Kota Malang Berkedok Kantor EO, Dikendalikan Warga Malaysia
Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Mandi Kos Cipayung Jaktim, Saksi Sempat Lihat Ada Laki-Laki
Kemnaker Tertarik Pelajari Pengelolaan SDM di China, Simak Alasannya
Satpol PP Garut Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Sinopsis 'Heartbreak Motel', Film Baru Angga Dwimas Sasongko Bertabur Bintang
Depok Dilanda Puting Beliung dan Hujan Es Rabu Sore, Belum Ada Laporan Kerusakan
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Cegah Pungli, 59 Pelabuhan Target Terapkan Gerbang Otomatis pada Akhir 2024
Polisi Gerebek Pabrik dan Laboratorium Narkoba Terselubung di Kota Malang, 8 Orang Jadi Tersangka
Ada Dugaan Konflik Kepentingan dengan Hakim, 10 Bank Ternama AS Digugat
10 Fakta Unik Bandara Dunia, Ada yang Terpencil hingga Mengapung di Laut
Pedagang Pasar Protes soal Larangan Jualan Rokok 200 Meter dari Zona Sekolah
Fraksi PKS DPR RI Serukan Negara di Dunia Bersatu Wujudkan Kemerdekaan Palestina
Diberhentikan DKPP Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat KPU