uefau17.com

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tergantung Para Ketua Umum Parpol - News

, Jakarta Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias  Bambang Pacul, menjawab permintaan Menko Polhukam Mahfud Md terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Menurut Pacul, nasib dua RUU itu bergantung dari restu dari para ketua umum partai politik yang berada di parlemen.

"Republik di sini ini gampang Pak, di Senayan ini. Lobbynya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing," kata Pacul dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Pacul menyebut meski anggota Dewan kerap sangar di meja rapat, namun apabila ketua umum partainya memerintahkan untuk berhenti, maka otomatis anggota Dewan akan berhenti.

"Di sini boleh ngomong galak, Pak. Bambang Pacul ditelepon Ibu, Pacul berhenti, Ya sudah laksanakan," kata Pacul.

Selain itu, terkait RUU pembatasan uang kartal, Pacul bisa menjawab sendiri bahwa hal itu sulit. Sebab, tak mungkin wakil rakyat membagikan uang dengan e-wallet saat kampanye.

"Kalau pembatasan uang kartal pasti DPR nangis semua. Kenapa? Masak dia bagi duit harus pakai e-wallet. E-walletnya cuman Rp 20 juta lagi. Nggak bisa Pak. Nanti mereka enggak jadi lagi. Loh saya terang-terangan ini," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibahas Ketum Parpol

Meski demikian, nasib RUU RUU Perampasan Aset masih ada harapan, menurut Pacul, nasibnya bisa dibicarakan dengan para ketum parpol.

"Mungkin Perampasan Aset bisa, tapi harus bicara dengan para ketum partai. Duduk. Kalau di sini enggak bisa," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud Md meminta dukungan Komisi III DPR membantu pengesahan dua undang-undang tersebut.

"Saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," kata Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat