, Jakarta - Keluarga Cristalino David Ozora Latumahina alias David Ozora telah memutuskan untuk mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada para tersangka yakni Mario Dandy Satriyo cs atas kasus penganiayaan berat. Restitusi akan diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"(Ditujukan ke) pelaku sesuai dengan Undang-Undang LPSK. Iya benar (melalui jalur restitusi)," kata Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Mellisa menjelaskan bahwa restitusi itu nantinya akan disusun oleh LPSK untuk kemudian diajukan kepada majelis hakim yang mengadili para tersangka. Restitusi disusun dengan landasan materiil besarnya biaya medis yang ditanggung untuk proses pemulihan David Ozora.
Advertisement
"Iya itu yang saya maksud tadi, medis dan psikis itu pasti biaya materiil sampai per hari ini kan juga sudah cukup besar ya," katanya.
Mellisa menyebut pihaknya telah bertemu dengan LPSK beserta tim medis dari RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan guna memperkirakan rincian penanganan medis yang diperlukan David selama proses pemulihan.
"Ke depan yang akan dilakukan tindakan apa saja dengan kondisi David yang DAI ini berapa lama prosesnya, apa saja support-support yang dia butuhkan, itu satu medis," ujarnya.
"Kemudian psikis ya, terapi, fisioterapi kemudian alat-alat medis, kursi roda, pendidikan kalau dia memang kondisi seperti ini pendidikan seperti apa yang bisa digunakan oleh David nanti, dan lain- sebagainya. Banyak komponennya," tambah dia.
Bertemu Kementerian PPPA dan KPAI
Selain dengan LPSK, pihak David juga melangsungkan pertemuan dalam waktu yang sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pertemuan itu turut membahas terkait dengan hak-hak anak korban David yang melekat. Dari banyak masukan, David memerlukan sejumlah komponen yang harus dipenuhi agar kembali sehat seperti semula.
“Untuk menghitungkan apa-apa saja, bukan ganti rugi ya tetapi apa-apa saja yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi anak korban seperti keadaan semula. Dan itu sifatnya mutlak, dan itu sudah diatur di UU LPSK di KUHP juga disampaikan bahwa si pelaku tidak saja akan diberikan ancaman hukuman secara pidana, tetapi juga harus berkewajiban untuk mengembalikan kondisi anak,” jelasnya.
Ayah David Cristalino Ozora, Jonathan Latumahina, menyatakan bahwa tidak akan ada pengampunan dalam kasus penganiayaan yang menimpa anaknya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kasus Penganiayaan David Ozora
![Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/KVGkaBEhMeioDwlwgF8kjS6BiSQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4354070/original/007713200_1678447326-20230310-Rekonstruksi-Mario-Dandy-Faizal-5.jpg)
Sekedar informasi, saat ini kasus penganiayaan berat terhadap korban David Ozora telah memasuki sejumlah tahapan. Salah satunya AG selaku anak berkonflik dengan hukum akan menjalani diversi di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/3) besok.
Sementara untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam proses tahap satu penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai diserahkan berkas perkaranya dari penyidik Polda Metro Jakarta.
Adapun dalam kasus ini, tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Terkini Lainnya
Bertemu Kementerian PPPA dan KPAI
Kasus Penganiayaan David Ozora
David
David Ozora
Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
LPSK
Restitusi
Restitusi Korban Anak
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Populer
Bawa Spirit Pancasila, UU Cipta Kerja Dinilai Wujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial
Ketua KPU Dipecat, Wapres Ma’ruf: Ini Peringatan Jangan Main-Main dengan Moralitas dan Integritas
Raja Juli Yakin HUT ke-79 RI di IKN Akan Berjalan Lancar, Ini Alasannya
Wapres Ma’ruf: Pemerintah Komitmen Evaluasi dan Tingkatkan Pendanaan Industri Siber
Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 Resmi Dibuka, Kemendagri Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kasus Tewasnya Wanita Dalam Kos, Polisi: Laki-Laki yang Terakhir Masuk Kamar Kini di Malaysia
KPU Enggan Komentari Putusan DKPP soal Pemecatan Hasyim Asy'ari
Ketua DPR Sayangkan Sikap Amoral Hasyim Asy'ari, Proses Seleksi Komisioner KPU Perlu Evaluasi
Sosialisasikan Kemudahan Perizinan Usaha, Satgas UU Ciptaker Gelar Coaching Clinic di Pontianak
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
MentariTV Fest Ceria 2024 Hadirkan Kemeriahan Tanpa Henti, Ada Cipung hingga Pikachu
11 Cara Mengolah Daging Sapi Kurban yang Benar, Marinasi dengan Rempah
Bawa Spirit Pancasila, UU Cipta Kerja Dinilai Wujudkan Kebijakan yang Berkeadilan Sosial
Shalawat Nariyah dan Keutamaannya, Simak Juga Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
Terbang dari Abu Dhabi, Maskapai Etihad Airways Mendarat Perdana di Bali
Surat Terbuka Angger Dimas untuk PN Jakarta Timur, Minta Sidang Kasus Kematian Dante Digelar Terbuka
Top 3 Tekno: 33 Juta Nomor Ponsel Pengguna Authy Dicuri Hacker Jadi Sorotan
Kisah Siasat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Hadapi Kelompok Takfiri yang Suka Picu Konflik
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Top 3: Zodiak yang Menyendiri Saat Sedang Kesal
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu