uefau17.com

Survei Indikator: Masyarakat Yakin Kasus Investasi Bodong Akan Diusut Tuntas - News

, Jakarta Survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil temuannya, yang salah satunya memotret sejumlah kasus yang menarik perhatian masyarakat. Salah satunya soal investasi bodong.

Menurut Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi menyebut, 52,6 persen masyarakat mengetahui kasus investasi bodong dan 47,4 persen tak tahu.

Bahkan, publik menyebut 82,4 persen ingin diproses hukum agar pelaku dijatuhin hukuman setimpal, dan 16,3 persen mencari jalur dalami atau keadilan restoratif.

Sedangkan tidak tahu, atau tak menjawab ada 1,3 persen.

"Sekitar 52.6% warga tahu tentang investasi bodong, di antara yang mengetahui hampir semua menginginkan penanganannya diproses secara hukum sehingga pelaku dijatuhi hukuman setimpal seandainya menjadi korban," kata Burhanuddin dalam paparanya secara virtual, Minggu (26/3/2023).

Selain itu, Indikator juga menyoroti kasus KSP Indosurya. Yang menyebut, mayoritas mendukung Polri membuka penyidikan baru kasus tersebut.

"Apakah (responden) pernah dengar upaya polisi buka penyidikan kasus ini lain? (Sebanyak) 31,1 persen tahu (dan) sebagian besar (59 persen) setuju," jelas dia.

Tingginya dukungan tersebut tidak lepas dari banyaknya masyarakat yang kecewa dengan vonis lepas pengadilan terhadap dua terdakwa KSP Indosurya. Dalam survei Indikator, 79,9 persen responden tidak setuju dan kurang setuju putusan lepas tersebut, sementara 16,9 persen lainnya menjawab sebaliknya.

Adapun survei dilakukan dalam dua periode. Survei dilakukan pada periode Februari dan Maret 2023.

Pada periode pertama, dilakukan pada 9-16 Februari dengan 1.220 responden. Kedua, jajak pendapat berlangsung pada 12-18 Maret, menempatkan 800 responden. Margin of error 2,9 dan tingkat kepercayaan 95 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR Minta Laporkan Segera Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Sebelumnya, Anggota komisi XI DPR RI, Andi Achmad Dara, mengajak masyarakat untuk aktif dan cepat melaporkan praktek investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol)l illegal yang sudah meresahkan di masyarakat. Dengan melaporkan praktek investasi bodong dan pinjol ilegal ke satgas dan aparat terkait, dapat segera menghentikan kerugian yang lebih besar di masyarakat dan tidak akan bertambah korban dari masyarakat.

Ajakan Andi Dara tersebut disampaikan dalam acara Penyuluhan Jasa Keuangan yang bertema “Waspada Terhadap Investasi Bodong dan Pinjaman Online”, di Tangerang, Jumat (24/3/2023). Hadir dalam pertemuan tersebut narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akademisi dan para pelaku jasa keuangan.

Menurut Andi Dara, investasi bodong dan praktek pinjol illegal sudah sangat meresahkan, terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia, dengan korban yang sangat banyak hingga jutaan masyarakat. Angka kerugian akibat investasi bodong dan pinjol illegal juga luar biasa besar mencapai ratusan triliun rupiah.

“Tentu, (peredaran pinjol illegal dan investasi bodong) sudah sangat mengkhawatirkan dan meresakan masyarakat, korbannya sudah banyak dari masyarakat, kerugian angka mencapai ratusan triliun, harus segera dihentikan ini, caranya ya dengan cepat dilaporkan ke aparat”, kata Andi Dara menjelaskan.

Andi Dara menghimbau masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dari investasi bodong atau pinjol ilegal segera melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI), untuk segera dilakukan tindakan dan bisa meminimalisir risiko kerugian di kalangan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi merupakan wadah kooordinasi 12 kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah dan menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang pernghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Selain di Jakarta, terdapat 45 tim kerja Satgas Waspada Investasi Daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat