uefau17.com

Tersinggung Saat Pesta Miras, Pemuda Tusuk Teman Sampai Tewas di Tanah Abang - News

, Jakarta - Pesta minuman keras berujung petaka di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pria inisial PW alias M tewas dengan penuh luka tusukan. Polisi pun telah menangkap pelaku penusukan yakni pria inisial BI alias B yang tak lain adalah temannya sendiri.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian menerangkan, peristiwa penusukan terjadi karena tersangka tersinggung setelah mendengar temannya meracau saat di bawah pengaruh minuman keras.

BACA JUGA: VIDEO: Detik-detik Aksi Penusukan di Soreang Kabupaten Bandung, Hingga Korban Meninggal

Baca Juga

Tersangka awalnya berpesta miras bersama rekannya yang lain DS di trotoar depan Hotel Sudimampir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Korban DS dan PW ikut gabung minum dengan tersangka sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu lah terjadi cek-cok antara tersangka dengan korban.

"Tersangka merasa sakit hati dikatakan 'kamu bodoh'. Akhirnya tersangka menusuk punggung korban sebanyak 6 kali hingga jatuh dalam posisi terlentang dan menggorok leher korban," ujar Hady dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).

Hady menerangkan, tersangka melarikan diri ke Sumatera Selatan. Kurang dari 24 jam, tim dari Polsek Tanah Abang dan Satreksim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan senjata tajam jenis belati untuk menganiaya korban sampai meninggal dunia. "Memang kebiasaan dari si pelaku ini senjata terus dibawa untuk menjaga jaga diri," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti Penusukan Dibuang

Namun, pelaku membuang barang bukti pada saat perjalanan ke wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

"Jadi saat di Merak itulah pelaku membuang semuanya. Mulai dari pakaian, topi, celana dan sajam," ujar dia

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat