uefau17.com

Kata Mabes Polri soal Vonis Bebas 2 Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan - News

, Jakarta Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dinyatakan bebas dan tidak bersalah, pada sidang yang digelar pada Kamis 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Mabes Polri mengaku akan menghormati putusan pengadilan.

"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi,  Sabtu, (18/3/2023).

Terkait itu, Dedi menegaskan Polri sepenuhnya menghormati putusan dari majelis hakim. Karena perkara tersebut sudah masuk ranah pengadilan setelah berkas perkara sudah diserahkan Polri.

"Iya itu sudah masuk ranah pengadilan," tuturnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas terhadap dua perwira polisi yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi dalam perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Dalam putusan tersebut, beberapa terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dan bahkan ada yang divonis bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah. Putusan-putusan ini pun lantas menuai kecaman karena dinilai sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Sementara Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan keputusan hakim tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan harus dihormati.

“(Putusan) kasus Kanjuruhan adalah kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan,” kata Ma’ruf dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan vonis tersebut, menurut Wapres, mereka dapat melakukan banding.

“Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin masyarakat bisa melakukan semacam upaya-upaya berikutnya, dan masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” terangnya.

Ma’ruf menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan.

“Karena itu, biar berjalan melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” pintanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Amnesty International Indonesia Pertanyakan Keadilannya

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi vonis bebas dua perwira polisi dari tuduhan kelalaian pidana atas dugaan peran mereka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.

"Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat. Meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat," kata Usman dalam keterangan resmi yang diterima , Jumat(17/1/2023). 

Dia pun mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan. Termasuk mereka yang berada di tataran komando, guna memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas.

Usman menyebut salah satu cara untuk mencapainya, yaitu melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen.

"Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia. Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama. Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum," jelasnya. 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat