uefau17.com

Berkas AG Pacar Mario Dandy Dikembalikan Jaksa, Ada yang Masih Kurang - News

 

, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penganiayaan David Ozora kepada penyidik Polda Metro Jaya alias P 19 atas pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, AG yang merupakan pacar Mario Dandy.

"Iya P-19 hari ini. Tertanggal 17 Maret 2023," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dikonfirmasi soal berkas AG pacar Mario Dandy, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Meski tidak merinci alasan pengembalian berkas tersebut, dia menyampaikan secara umum alasan jaksa. Dia mengatakan, berkas perkara untuk pelaku AG yang sebelumnya telah dilimpahkan penyidik masih terdapat kekurangan formil dan materil. Kekurangan itu harus dilengkapi oleh penyidik.

"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," turur Ade.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan pelimpahan berkas AG dilakukan terlebih dulu ketimbang dua tersangka lain. Pada kasus dua tersangka lainnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, jaksa baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami. Bahkan untuk tersangka A sudah masuk berkas perkaranya ke kami dan sedang kami teliti kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," kata Reda kepada wartawan soal kasus penganiayaan David Ozora di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 16 Maret 2023 malam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus AG Akan Disidangkan Lebih Dulu

Oleh karena itu, Reda menyebut perkara yang akan lebih dulu disidangkan adalah AG. Hal itu sesuai dengan Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang AG. Kenapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Adapun, Reda menyebut berkas AG saat ini masih diteliti dengan batas waktu selama tujuh hari sejak berkas dilimpahkan dari Polda Metro Jaya sekitar pertengahan Maret.

"7 hari selesai, misalkan sudah lengkap P21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap 2 nya bulan akhir Maret atau awal April sudah bisa," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Jaksa Khusus Anak Disiapkan untuk Sidang Pacar Mario Dandy

Apabila proses persidangan telah siap berjalan, Reda mengatakan pihaknya akan menyiapkan jaksa khusus anak dalam melakukan penuntutan pada persidangan AG nanti.

"Itu bisa kita lihat nanti, bahwa jaksa yang kami khususkan kasus AG ini adalah jaksa spesialis anak," tuturnya.

Adapun dalam kasus ini untuk pelaku AG, dijerat pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat