, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membeberkan kronologi penetapan kembali Henry Surya (HS) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, setelah sebelumnya divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
“Tentang posisi kasus terhadap tersangka HS (Henry Surya) ini. Penyidik telah melakukan kegiatan penyidikan, di mana pada sekitar tahun 2012, saudara HS ini sebagai Direktur Utama Indosurya Finance telah mengeluarkan suatu produk perbankan, itu MTN, medium term notes atau surat utang jangka menengah,” tutur Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Menurut Whisnu, kala itu dilakukan peneguran oleh regulator bahwa perusahaan tidak boleh mengeluarkan MTN tersebut. Untuk itu, Henry Surya kemudian dengan niat jahatnya seolah-olah membuat koperasi yaitu KSP Indosurya.
Advertisement
“Kami telah menemukan petunjuk, bukti bahwa perbuatan atau Koperasi Indosurya tersebut cacat hukum. Makanya kami terapkan saudara HS ini dengan Pasal 263 pemalsuan surat, 266 pemalsuan akta autentik, dan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” jelas dia.
Dalam upaya penetapan tersangka itu, lanjut Whinsu, penyidik telah melakukan pemeriksaan 21 saksi dan ahli, baik itu karyawan hingga notaris. Henry Surya tercatat berhasil mengumpulkan dana masyarakat yang jumlahnya kurang lebih Rp106 triliun.
“Dan di tahun 2020 ternyata gagal bayar. Dan hasil dari audit investigasi, kerugian yang menjadi dana masyarakat totalnya sekitar Rp15,9 triliun,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berbeda dengan Kasus Sebelumnya
Penetapan Henry Surya sebagai tersangka kali ini berbeda dengan kasus sebelumnya, bahwa penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berkoordinasi terkait dengan dasar aturan terlebih dahulu.
“Kalau sebuah bangunan dasarnya itu salah, pasti akan hancur. Inilah awal dari permulaan niat jahat dari saudara HS untuk mengumpulkan dana masyarakat yang totalnya sekian triliun untuk mengelabuhi dan sekarang terbukti bahwa ada korban, kerugian mencapai Rp15,9 triliun,” kata Whisnu.
Kemudian dari hasil proses penyidikan, petugas telah menemukan sejumlah alat bukti seperti dokumen, keterangan saksi ahli, petunjuk, informasi dari para penyidik, dilanjutkan dengan gelar perkara dan menetapkan Henry Surya sebagai tersangka.
“HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 Maret 2023 kemarin, hingga bulan April, 2 minggu kemudian,” terang Whisnu.
Lebih lanjut, penyidik Bareskrim Polri juga masih mengembangkan aset sitaan kasus KSP Indosurya bekerja sama dengan kejaksaan. Dia berharap pihaknya dapat menuntaskan perkara yang kerugiannya mencapai triliunan rupiah itu.
“Semoga bisa menindak pelaku kejahatan dalam hal ini dengan tegas dan juga kami akan mengembalikan kepada korban,” kata Whisnu menandaskan.
Terkini Lainnya
Kabar Teranyar Kasus Asuransi Jiwasraya hingga Indosurya
Berbeda dengan Kasus Sebelumnya
Indosurya
henry surya
KSP Indosurya
Bareskrim Polri
Polri
Tersangka
kronologi
hukum
NEWS
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Hari Bhayangkara, Kapolda Metro: Seragam dan Kewenangan Dipakai untuk Melindungi Masyarakat
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Jokowi Jenguk Prabowo yang Baru Operasi Kaki di RSPPN
HUT ke-78 Bhayangkara, Panglima TNI Harap Polri Terus Beri Pelayanan Terbaik
Server PDN Diretas, Romo Benny: Ada Celah Besar dalam Sistem Keamanan Data Nasional
Kerja Sama Investasi Jalan Tol Trans Jawa, Jasa Marga Gandeng Salim Group Sebagai Strategic Partner
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba Vale Indonesia Kompak Anjlok pada Kuartal I 2024
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Hampir Sepekan Pencarian, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Sumenep Belum Ditemukan
10 Anime dengan Ending yang Tak Memuaskan, Bikin Penonton Penasaran
Sandiaga Tidak Yakin Jokowi Ikut Cawe-Cawe Sodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
7 Resep Bola Daging Praktis dan Enak, Anti Hancur saat Dimasak
Pasca Serangan Ransomware, Pemerintah Targetkan PDNS 2 Pulih Juli 2024
6 Rekomendasi Cafe Cantik di Sekitar Dago Bandung
Jangan Anggap Sepele, Aneurisma Otak Bisa Ditandai dengan Gejala Kelopak Mata Jatuh Sebelah
Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-78 Bhayangkara Polri
Crosser Binaan Honda Delvintor Alfarizi Petik Poin Perdana di MXGP Lombok 2024
Reaksi Baim Wong Saat Ibunda Putri Patricia Nyaris Jadi Korban Penipuan Berkedok Giveaway Rp50 Juta