, Jakarta - Polisi kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka. Penetapan kembali Henry Surya dalam kasus Indosurya ini dibenerkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Meski begitu, Whisnu enggan merinci duduk perkara atas kasus KSP Indosurya yang menjadikan Henry Surya kembali menjadi tersangka.
Advertisement
Kuasa Hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo mengaku telah menerima informasi penetapan tersangka lagi terhadap kliennya.
“Saya masih meyakini ini ne bis in idem karena terkait dugaan pemalsuan ini, materinya sudah pernah diperiksa dan diadili dan terdapat dalam pertimbangan putusan (PN) Jakarta Barat. Tentang langkah hukum sedang kita pertimbangkan,” kata Soesilo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan, melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal itu menyusul vonis lepas yang dijatuhkan terhadap terdakwa di PN Jakbar.
"Dengan Pak Kemenpolhukam dan stakeholder yang ada, seperti Bareskrim dan Kejaksaan diputuskan Pak Jampidum untuk mengajukan Kasasi, dan Pak Kabareskrim untuk mengajukan penyelidikan dan penyidikan kembali terhadap kasus Indosurya dengan tempus, locus, dan moudus yang baru," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).
Menurut Whisnu, Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya yang melibatkan Henry Surya dan kawan-kawan. "Hari ini kami lagi lakukan proses penyelidikan dan dalam waktu dekat akan kita lengkapi untuk masuk ke penyidikan. Hari ini sudah naik lidik sesuai keputusan Polhukam, Kaba dan Jampidum," jelas dia.
Ratusan nasabah koperasi Indosurya menggelar unjuk rasa di Bunderan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat , Kamis (02/02) siang. Selain mendesak Mahkamah Agung mengusut tuntas kasus Indosurya, dan putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terhadap ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Henry Surya Cs
![NAsabah KSP](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-LqR9YuwHW-8FRrmddIh4HowDwU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3157502/original/070574800_1592563989-KSP.jpg)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum Kasasi atas vonis bebas terdakwa Henry Surya di kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, hal tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
"Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum," tutur Ketut kepada , Senin (30/1/2023).
Menurut Ketut, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya yang dikatakan sebagai perbuatan keperdataan adalah hal yang sangat keliru, sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi "Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya."
"Putusan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari Penuntut Umum. Oleh karenanya, Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi dalam waktu 14 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP," jelas dia.
Adapun pertimbangan langkah hukum Kasasi tersebut, sambung Ketut, bahwa KSP Indosurya telah memiliki 23 ribu nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya sebanyak Rp106 triliun. Berdasarkan hasil audit, nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6 ribu orang, yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 triliun.
"Perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat," katanya.
Ketut mengatakan, KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi dengan alasan tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1 tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kemudian, anggota koperasi yang direkrut juga tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting, seperti pembagian dividen atau Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya, dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta.
"Produk yang dijual tidak masuk akal seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50 juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5 persen sampai 11,5 persen yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia," ujar Ketut.
Terkini Lainnya
Kabar Teranyar Kasus Asuransi Jiwasraya hingga Indosurya
Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Henry Surya Cs
Indosurya
henry surya
Kasus Indosurya
Bos Indosurya
Tersangka
Tersangka Kasus Indosurya
KSP Indosurya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Saya Gagal Berantas Korupsi
Server PDN Diretas, Romo Benny: Ada Celah Besar dalam Sistem Keamanan Data Nasional
Denny JA Terbitkan Buku Ekspresi Harian Pilpres 2024
Dibuka Sejak 26 Juni 2024, Pendaftar Capim KPK Baru 10 Orang
Antisipasi Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara, KAI Ubah Pola Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Pansel Bantah Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Sepi Peminat
Ada Pesta Rakyat Hari Bhayangkara, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Polri Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Menuju Indonesia Emas Germas Cinta Banua, Gubernur Kalsel Pimpin Turdes ke 11 Kabupaten
Libur Sekolah, Puluhan Anak Disabilitas di Sidoarjo Ikuti Khitan Massal
Melihat Kemiripan Alice Norin dan Davina Karamoy Bagaikan Anak Kembar
Antraks adalah Penyakit Infeksi Bakteri dari Hewan Ternak, Pahami Penularannya
CIMB Niaga Bakal Sasar Nasabah Millenial dan Gen Z Pasarkan KPR Hijau
Profil Zhang Zhi Jie, Atlet Bulutangkis China yang Meninggal Dunia Saat Bertanding
Ragam Atraksi Meriahkan HUT ke-78 Bhayangkara di Banda Aceh
Anak Perusahaan Bank Mandiri Group, Go Beyond! Berhasil Catatkan Kinerja Positif di Kuartal I 2024
Zhang Zhi Jie Meninggal Dunia, PBSI Klaim Tim Medis Sudah Sesuai Prosedur
Harga Beras Mahal, Petani Makin Sejahtera?
Turis Asing Melancong ke Indonesia Sentuh 1,15 Juta pada Mei 2024, Wisman Ini Mendominasi
Kode Redeem FF Hari Ini 1 Juli 2024: Dapatkan Item Menarik dan Gratis di Free Fire!
Daftar Tanggal Merah Juli 2024, Berapa Banyak Hari Libur?
Cak Imin: Anies Masih Terkuat untuk Maju Pilkada Jakarta
Momen Davina Karamoy Bertemu Alice Norin, Auto Dikira Anak Kembar