uefau17.com

Cari Bukti Keterlibatan AG Pacar Mario Dandy, Polisi Akan Periksa Ponselnya - News

, Jakarta - Polisi memastikan akan memeriksa telepon seluler (ponsel) milik saksi AG, pacar Mario Dandy Satriyo untuk mencari bukti keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Selain handphone milik AG, polisi juga akan memeriksa ponsel tersangka Mario Dandy dan Shane untuk mencari bukti keterlibatan dan peran-peran mereka dalam kasus penganiayaan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran selalu menekankan dalam setiap penanganan kasus harus menggunakan metode Scientific Crime Investigation atau SCI, yakni memadukan teknis prosedur dan juga ilmiah sehingga hasilnya akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Tentu di sini juga ada digital forensik ya, terkait dengan digital forensik melihat transkrip dari device-device, tentu menjadi bagian daripada alat bukti, termasuk menjadi bagian daripada keterangan ahli nantinya," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).

Dalam pengusutan kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, putra pengurus GP Ansor ini, polisi melakukan kolaborasi interprofesi. Salah satu dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR).

Perwakilan dari APSIFOR telah tiga kali memeriksa AG, kekasih Mario Dandy. Terbaru, pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 1 Maret 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan AG Libatkan Psikologi Forensik

Adapun pemeriksaan psikologi forensik guna menilai tiga hal, antara lain tentang anak dalam tekanan dan kondisi sosial.

"Apakah adanya relasi kuasa. Kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional," ujar dia.

Trunoyudo mengatakan, hasil pemeriksaan Psikologi Forensik akan dibuatkan dalam bentuk laporan sosial untuk digunakan pada proses penyidikan ini.

"Ini langkah-langkah secara maraton yang secara cepat terus dilakukan, dilaksanakan oleh penyidik," ujar dia.

Trunoyudo memastikan, penyidik patuh dan taat pada hak-hak pemenuhan kewajiban terhadap anak.

"Diharapkan juga untuk menunggu proses penyidikan ini masih terus berjalan, baik itu penyidik maupun interprofesi yang dilibatkan sebagai stakeholder dalam proses penyidikan ini," tandas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat