, Jakarta - Sidang vonis enam terdakwa kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah usai. Sidang vonis ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak Kamis 23 Februari 2023.
Arif Rachman Arifin menjadi terdakwa pertama yang dibacakan vonisnya. Disusul Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di hari berikutnya, Jumat 24 Februari 2023. Sedangkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menerima vonis pidananya pada Senin 27 Februari 2023.
Baca Juga
Di antara keenam terdakwa, mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mendapat vonis paling tinggi di antara yang lainnya dengan kurungan penjara selama 3 tahun. Dia terbukti bersalah atas kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
Advertisement
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menjelaskan, putusan vonis keenam terdakwa kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J sebagaimana sesuai dengan tingkat kepangkatan terdakwa masing-masing. Hal itu dapat dilihat dari vonis terberat yang diterima Hendra Kurniawan sebagai terdakwa yang memiliki tingkat kepangkatan paling tinggi.
"Vonis terhadap keenam terdakwa Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J sesuai dengan tingkat kepangkatan mereka. Kesalahan itu terjadi karena jenjang kepangkatan," kata Bambang kepada Selasa (28/2/2023).
Sebab, Bambang menilai, terdakwa lain seperti Agus, Arif, Baiquni, Chuck dan Irfan hanyalah menjalankan perintah atasan. Sehingga wajar apabila dituntut lebih ringan dari pada Hendra. Bahkan, seharusnya anak buah Sambo yang memiliki pangkat atau level di bawah tersebut juga bisa dibebaskan dari jerat pidana.
"Di level paling bawah mereka hanya sekedar menjalankan perintah akhirnya diberikan sanksi lebih ringan dibandingkan pangkat yang di atas. Bahkan, seharusnya mereka bisa lepas dari jeratan saksi pidana," ujar dia.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J. Menurut dia, Majelis Hakim sudah memiliki pertimbangan fakta-fakta persidangan dan memperhatikan seluruh alat bukti secara komprehensif.
"Kompolnas menghormati putusan Majelis Hakim. Dalam menjatuhkan sanksi, Hakim pastilah sudah mempertimbangkan fakta persidangan dan pasti memperhatikan seluruh alat bukti secara komprehensif," kata Poengky kepada , Selasa (28/2/2023).
Walaupun, kata Poenky, publik masih mempertanyakan putusan keenam terdakwa yang dianggap ringan, khususnya Hendra Kurniawan. Sehingga ada yang mengharapkan Hendra Kurniawan dapat dihukum lebih berat.
"Memang publik ada yang mempertanyakan putusan ini karena dianggap ringan, sehingga ada yg berharap Hendra dihukum maksimal dan ditambah 1/3 karena yang bersangkutan merupakan perwira tinggi dan memiliki jabatan strategis di Propam," ujarnya.
![Infografis Vonis Ringan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/sJMB1DeD1SL9gmp-NduvvWqs-CA=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4341247/original/030673300_1677588434-Infografis_SQ__Vonis_Ringan_6_Anak_Buah_Ferdy_Sambo_Kasus_Obstruction_of_Justice.jpg)
Peluang Kembali ke Polri
Pada sisi lain, Poenky menjelaskan keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang tetap mempertahankan Richard Eliezer tidak serta merta kemudian dapat dijadikan pintu masuk bagi mereka yang terlibat kasus Obstruction of Justice.
"Kompolnas menganggap keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang tetap mempertahankan Richard Eliezer tidak serta merta kemudian dapat dijadikan pintu masuk bagi mereka (para terdakwa Obstruction Of Justice)," kata Poengky dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).
Karena, lanjut Poengky, Majelis Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dalam menjatuhkan sanksi kepada Bharada E telah berdasarkan beberapa pertimbangan. Sehingga Bharada E tetap dapat dipertahankan menjadi anggota Polri.
Pertimbangan tersebut juga mengacu kepada aturan-aturan hukum yang ada, yaitu PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Meski hukuman yang dijatuhkan rendah. Tetapi jabatan dan pangkat para perwira menengah dan tinggi pada saat melakukan obstruction of justice serta status mereka yang bukan merupakan penguak fakta dalam kasus obstruction of justice. Tidak dapat dibandingkan apple to apple dengan Richard Eliezer," nilai dia.
"Apalagi pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Richard Eliezer terkait hal-hal yang meringankan jelas-jelas tidak sama dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam kasus Obstruction of Justice," tambah dia.
Sehingga, Poengky mengharap kepada semua pihak dapat menghormati putusan sidang KKEP Bharada E yang tetap menjadi anggota Polri meski dihukum demosi satu tahun.
"Kami optimistis Richard Eliezer akan terlahir kembali untuk bertugas dengan sebaik-baiknya di Polri," imbuhnya.
Sedangkan, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir berpandangan sidang kode etik terhadap terdakwa kasus Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J terlalu tergesa-gesa. Ia menuturkan seharusnya sidang etik dapat dikombinasikan dengan vonis yang diterima.
"Sidang etik terlalu tergesa-gesa, seharusnya dikombinasikan dengan pembuktian perkaranya. Memang etik dengan pidana berbeda tapi etik dengan pidana ada berhubungan," kata Mudzakir kepada Selasa (28/2/2023).
Untuk itu, kata Mudzakir, perlu kiranya dilakukan peninjauan kembali terkait pemecatan sejumlah terdakwa Obstruction of Justice perkara pembunuhan Brigadir J.
"Menurut saya berdasarkan putusan pengadilan itu ya diminta dimohonkan untuk ditinjau kembali (pemecatannya). Supaya ditinjau kembali para pelaku yang hubungannya dengan Obstruction of Justice jauh atau bahkan tidak ada," ujarnya.
Dinilai terbukti bersalah dan ikut merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan, divonis 3 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan. Sementara, terdakwa lainnya Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Daftar Vonis 6 Anak Buah Sambo
![Banner Infografis Vonis Ringan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KAIzf-VpD-MhgVTLUG6brW4d88s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4341246/original/075936500_1677588367-Banner_Infografis_Vonis_Ringan_6_Anak_Buah_Ferdy_Sambo_Kasus_Obstruction_of_Justice.jpg)
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Keenam terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman dan Irfan Widyanto.
Dalam amarnya, Hakim menyatakan keenam tersangka terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan merusak sistem elektronik berupa CCTV terkait kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun hukuman enam terdakwa kasus Obstruction of Justice berkisar antara 10 bulan hingga 3 tahun penjara.
1. Arif Rachman Arifin
Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rachman divonis hukuman penjara 10 bulan penjara atas kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J. Ia juga disanksi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota korps bhayangkara.
2. Irfan Widyanto
Mantan Kasubnit I Subdit Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto divonis hukuman penjara 10 bulan atas kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J. Irfan menjadi satu-satunya terdakwa kasus Obstruction of Justice yang belum menjalani Sidang Kode Etik Polri.
3. Baiquni Wibowo
Mantan PS Kasubbagriksa Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo divonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J. Ia juga disanksi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota korps bhayangkara.
4. Chuck Putranto
Mantan Kasubbagaudit Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto divonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J. Ia disanksi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota korps bhayangkara.
5. Agus Nurpatria
Mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp20 juta atas kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J. Ia turut disanksi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota korps bhayangkara.
6. Hendra Kurniawan
Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dijatuhi vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp27 juta atas kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Brigadir J. Vonis tersebut menjadi vonis tertinggi di antara terdakwa kasus Ostruction of Justice. Ia juga disanksi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota korps bhayangkara.
![Infografis Ragam Tanggapan Vonis Ringan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/J3yffUS26nZACNJsAlekSkWzFrw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4341256/original/074986800_1677588724-Infografis_SQ__Ragam_Tanggapan_Vonis_Ringan_6_Anak_Buah_Ferdy_Sambo_Kasus_Obstruction_of_Justice.jpg)
Advertisement
Arif Rahman dan Baiquni Wibowo Terima Vonis
![Sidang Putusan Sela Arif Rachman Terkait Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_oO7YZtHXVhICj2nXSn-fB5Yq6U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4210498/original/019107600_1667281463-Sidang_Putusan_Sela_Arif_Rachman-FANANI_4.jpg)
Adapun AKBP Arif Rachman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo menyatakan telah menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus obstruction of justice penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis dan tak akan mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Junaedi Saibih, tim kuasa hukum Arif Rahman dan Baiquni.
Menurut Junaedi, baik Arif Rahman dan Baiquni menyampaikan apresiasi kepada para hakim PN Jaksel yang bekerja profesional dalam mengawal kasus ini sejak awal.
"Klien Kami juga menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pilar penegak hukum yang terlibat, karena telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Klien Kami untuk membela diri dan mempertahankan hak hukumnya," kata dia.
Junaedi menyebut Arif Rahman dan Baiquni berharap agar jaksa penuntut umum sepakat dengan keputusan hakim PN Jaksel. Junaedi juga berharap agar Jaksa Agung tak memerintahkan jajarannya untuk mengajukan banding atas vonis Arif Rahman dan Baiquni.
"Besar harapan klien kami agar yang terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," kata Junaedi.
Dengan harapan tak ada banding dari Kejaksaan Agung, Junaedi menginginkan agar kasus ini segera inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dia juga berharap agar Polri bisa kembali menerima Arif Rahman dan Baiquni seperti Polri menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri," kata Junaedi.
Sedangkan dengan terdakwa lain yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima atas vonis hakim tersebut.
Richard Eliezer Tetap Anggota Polri
![Richard Eleizer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Perjalanan Kasusnya](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Sebelumnya, Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu 22 Februari 2023. Hasilnya, Bharada E ditetapkan masih menjadi anggota Polri.
“Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan merupakan perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf segara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
”Komisi selaku pejabat berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri,” jelasnya.
Dikutip dari laman Polri, Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi:
“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Kemudian hukuman demosi juga dapat dijatuhkan pada pelanggar yang memiliki jabatan struktural maupun fungsional. Hal tersebut terdapat pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) yang berbunyi:
“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan:
“Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Sementara atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.
![Infografis Nasib Etik 6 Anak Buah Ferdy Sambo Kasus Obstruction of Justice. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RsiV7gB1n-ABPfLuRe5ZewWpLLQ=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4341248/original/003063400_1677588630-Infografis_SQ_Nasib_Etik_6_Anak_Buah_Ferdy_Sambo_Kasus_Obstruction_of_Justice.jpg)
Terkini Lainnya
Sembilan Anak Pelaku Penganiayaan di Situbondo Divonis 7,6 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Penistaan Agama, Komika Lampung Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara
Vonis 3 Bulan Penjara untuk PPK Medan Timur, Kejari Medan Ajukan Banding
Peluang Kembali ke Polri
Daftar Vonis 6 Anak Buah Sambo
Arif Rahman dan Baiquni Wibowo Terima Vonis
Richard Eliezer Tetap Anggota Polri
Vonis
vonis ringan
Anak Buah Sambo
Obstruction of Justice
sidang vonis
hendra kurniawan
Agus Nurpatria
Chuck Putranto
Irfan Widyanto
Arif Rachman Arifin
Baiquni Wibowo
Headline
Rekomendasi
Terbukti Melakukan Penistaan Agama, Komika Lampung Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara
Vonis 3 Bulan Penjara untuk PPK Medan Timur, Kejari Medan Ajukan Banding
PN Tanjung Karang Vonis 'Ratu Narkoba' 5 Tahun Kurungan Penjara
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Antisipasi Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara, KAI Ubah Pola Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Jokowi Disebut Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong
Hari Bhayangkara ke-78, Luhut Sebut Polri Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas 1 Juli, Cek Rekayasa Lalu Lintasnya
Forum CSR DKI Jakarta Gelar CFD Clean Up Jelang Padmamitra Award
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
6 Destinasi Unik di India Ini Bisa Dikunjungi saat Liburan Musim Hujan, Jelajahi Alam
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba Vale Indonesia Kompak Anjlok pada Kuartal I 2024
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Hampir Sepekan Pencarian, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Sumenep Belum Ditemukan
10 Anime dengan Ending yang Tak Memuaskan, Bikin Penonton Penasaran
Sandiaga Tidak Yakin Jokowi Ikut Cawe-Cawe Sodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
7 Resep Bola Daging Praktis dan Enak, Anti Hancur saat Dimasak
Pasca Serangan Ransomware, Pemerintah Targetkan PDNS 2 Pulih Juli 2024
6 Rekomendasi Cafe Cantik di Sekitar Dago Bandung
Jangan Anggap Sepele, Aneurisma Otak Bisa Ditandai dengan Gejala Kelopak Mata Jatuh Sebelah