, Jakarta - Oknum terapis berinisial H akhirnya ditetapkan tersangka. Polres Metro Depok menetapkan H sebagai tersangka karena kelalaian saat melakukan terapi kepada korban anak berinisial RF (2).
Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, usai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, Polres Metro Depok telah menetapkan oknum terapis berinisial H sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.
“Kita tetapkan tersangka karena kelalaiannya,” ujar Ahmad Fuady kepada , Jumat (17/2/2023).
Advertisement
Ahmad Fuady menjelaskan, saat melakukan terapi tersangka H sempat tertidur dan bermain handphone, saat menghimpit kepala korban dengan kedua pahanya. Berdasarkan saksi ahli, menghimpit kepala korban dengan kedua kepala merupakan metode bloking saat melakukan terapis.
“Namun yang memberatkannya tersangka ini bermain handphone dan ketiduran, sedangkan anak meronta dan menangis namun tersangka membiarkannya,” jelas Ahmad Fuady.
Akibat kelalaiannya itu, tersangka H pasal 80 juncto pasal 76 huruf c undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman yang dikenakan tersangka yaitu tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp75 juta.
“Tersangka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun namun dikenakan wajib lapor,” tegas Ahmad Fuady.
Saat disinggung terkait adanya korban lain, Polres Metro Depok belum melakukan pemeriksaan hal tersebut. Saat ini Polres Metro Depok sedang fokus terkait perihal adanya dugaan kekerasan terhadap anak penderita autis.
“Kita belum mendalami sejauh itu ya, kita hanya fokus permasalahan kasus ini,” pungkas Ahmad Fuady.
Seorang wanita korban kecelakaan dibuang oleh pelaku, yang pura-pura hendak mengantar korban ke rumah sakit. Korban yang dibuang di sebuah kebun kosong di Depok, Jawa Barat, akhirnya meninggal dunia, saat mendapat perawatan di rumah sakit.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Korban Berusia 2 Tahun
![Orang tua korban saat mendatangi Polres Depok usai anaknya mengalami kekerasan oknum terapis rumah sakit. (Istimewa)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KV7K8IFFNsFBkO-Xia-izm-mpwo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4327073/original/033604100_1676588886-IMG_20230216_120519.jpg)
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya sudah mengetahui lokasi rumah sakit yang diduga terapisnya menganiaya pasien anak penderita ASD.
“Kejadian tersebut terjadi di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Depok,” ujar Fuady, Rabu (15/2/2023).
Kapolres menjelaskan, anak yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum terapis itu berinisial RF, berusia 2 tahun. Pada saat kejadian, korban dibawa ibunya melakukan terapi di sebuah rumah sakit.
“Namun dalam pelaksanaan terapi tersebut di dalam video yang viral ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak,” ucap Fuady.
Advertisement
Polres Depok Turun Tangan
![Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/141JZqQ74XwPOK_-TkJQKrnwdEw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4325388/original/045892400_1676465411-IMG_20230210_134633.jpg)
Polres Metro Depok pun turun tangan menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap balita penderita ASD tersebut. Polres Metro Depok akan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus ini.
“Kami akan segera memanggil dan memeriksa pihak terkait,” katanya.
Ahmad Fuady mengungkapkan, Polres Metro Depok akan menindak tegas siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak. Polres Metro Depok berkomitmen melakukan penegakan hukum terkait kasus ini.
“Dari video yang viral itu dilakukan oleh seorang terapis di salah satu rumah sakit tersebut, ini juga akan kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya dan kita minta langsung diperiksa,” ujarnya.
Polres Metro Depok telah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit terkait kasus ini. Pihak rumah sakit juga dijadwalkan diperiksa hari ini terkait video viral dugaan penganiayaan pasien oleh terapis anak tersebut.
“Kita periksa bagaimana penanganan terhadap anak autis tersebut,” ucap Fuady.
Terkini Lainnya
Korban Berusia 2 Tahun
Polres Depok Turun Tangan
Terapis
Oknum Terapis
Anak autis
Depok
Tersangka
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
TOPIK POPULER
Populer
Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 Resmi Dibuka, Kemendagri Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kurikulum Merdeka Dinilai Bebas dan Terarah, Guru SDI Pelibaler NTT Buat Pojok Curhat bagi Murid
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Plang Jakhabitat DP Rp0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Pernah Utak-Atik
Sosialisasikan Kemudahan Perizinan Usaha, Satgas UU Ciptaker Gelar Coaching Clinic di Pontianak
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Sinopsis Film Komedi Baby Assassins: 2 Babies di Vidio, Akrobasi Maut dan Humor Garing
Hasil MotoGP Jerman 2024: Asapi Marc Marquez, Jorge Martin Kuasai FP1
Selain Bali, Family Office Juga Bakal Diterapkan di IKN
7 Bumbu Sate Kambing dan Sapi Enak, dari Marinasi Hingga Cocolan
Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka! Ini Cara dan Link Daftarnya
Bantu Nasabah Kelola Keuangan, BBNI Luncurkan wondr by BNI
Istri Kerja Suami Nganggur, Bagaimana Hukum Wanita Menafkahi Suaminya?
Tips Menghindari Hoaks di WhatsApp, Simak Biar Tetap Aman di Era Digital
Novia Bachmid Kini Nyaman di Dunia Seni Peran, Padahal Cuma Berawal dari Rasa Penasaran
Gunung Etna Meletus, Semburan Abu Vulkanik dan Lava Picu Bandara Catania Ditutup
Baca Nota Pembelaan, SYL: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk
Daftar Wakil Presiden Soeharto Selama 3 Dekade, Simak Masa Jabatannya
Jerawat Membandel di Pipi, Ini Penyebab dan Solusi Efektif untuk Mengatasinya
Bitcoin Amblas 3 Hari Beruntun, Ini Biang Keroknya