, Jakarta - Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J. Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dia meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan mengadili, menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan," tutur kuasa hukum di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa kliennya yang merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu, tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan turut serta, dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum, yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja.
Advertisement
Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair.
"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," jelas kuasa hukum.
Majelis Hakim pun diminta mengembalikan dan memulihkan nama baik Hendra Kurniawan, baik dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
"Membebaskan dan melepaskan terdakwa Hendra Kurniawan segera dan seketika setekah putusan ini diucapkan," kuasa hukum menandaskan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perkara Obstruction of Justice (OJ) terhadap enam terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquini Wibowo dan AKP ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Obstruction of Justice
![Hendra Kurniawan Umbar Senyum di Sidang Perintangan Proses Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RleoUFxkht3mYpunx_RRuq049TU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4196284/original/052956600_1666154130-20221019-Hendra-Kurniawan-Sidang-Brigadir-J-Faizal-1.jpg)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan. Diketahui, ia merupakan terdakwa perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Hendra yang terlibat dalam kasus ini juga dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp20 juta.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
Hendra Kurniawan duduk di kursi pesakitan karena dianggap bekerja sama dengan menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Advertisement
Hendra Kurniawan Tak Jujur, Alasan Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara
![Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Lanjutan Perintangan Penyelidikan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/aWPxwBQRzPBDF0mNp4v2r4g7Z60=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4205175/original/074374600_1666845145-Jalani-Sidang-Lanjutan-Obstruction-of-Justice-Angga-5.jpg)
Jaksa menuntut majelis hakim perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menghukum Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal saat menuntut hukuman 3 tahun penjara. Ada beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan tuntutan Hendra terkait kasus Brigadir J itu.
Hal-hal yang memberatkan, yakni:
1. Terdakwa merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun, dan seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang seharusnya seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana.
2. Terdakwa merupakan seorang Kepala Biro Paminal pada Divpropam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri terhadap jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan, masih berkilah mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.
Hal-hal yang meringankan:
1. Terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal
![Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Bg42gPg_7o_7JGhC5KNEAfenDg8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4195896/original/091882700_1666100855-Sambo_1.jpg)
Terkini Lainnya
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Obstruction of Justice
Hendra Kurniawan Tak Jujur, Alasan Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara
hendra kurniawan
Obstruction of Justice
Brigadir J
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
Polri Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas Dilanjutkan Kemendikbudristek
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Hari Bhayangkara, Kapolda Metro: Seragam dan Kewenangan Dipakai untuk Melindungi Masyarakat
HUT ke-78 Bhayangkara, Kompolnas Minta Polri Makin Transparan dan Merespons Cepat Masyarakat
Jokowi: Polri Harus Adaptif dan Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
Ayu Ting Ting Putus dengan Muhammad Fardhana, Ayah: Sudahan, Tidak Berlanjut!
Usul Bikin Family Office, Luhut Ingin Tarik Dana Keluarga Kaya dari Luar Negeri
Sayonara, Toyota Suntik Mati Supra Mesin 4 Silinder
Pejabat Hamas: Tak Ada Kemajuan Soal Diskusi Gencatan Senjata
Jumlah Warga Miskin Indonesia Turun 0,33 Persen, Jumlahnya Masih 25,22 Juta Jiwa
10 Rekomendasi Drama Jepang Tentang Makna Kehidupan, Wajib Ditonton
Menko Polhukam Ungkap Strategi BSSN Perkuat Keamanan Siber Pasca Serangan Ransomware PDNS 2
Mengapa Sering Terbangun dari Tidur di Tengah Malam? Ketahui 6 Penyebabnya
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Puluhan WNA Bangladesh Terdampar di Sukabumi, Kapal Ditenggelamkan Patroli Australia
Kejar Target Pembiayaan 166.000 Rumah, SMF Minta Suntikan Dana Rp 1,89 Triliun
Presiden Jokowi Pimpin Upacara Puncak HUT ke-78 Bhayangkara
Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia, Bisa 'Senyum' Sendiri
Aksi Dua Lipa di Festival Glastonbury 2024 Jadi Ajang Perang Bendera Antara Pendukung Palestina dan Israel
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara