uefau17.com

Kasus Korupsi SKEBP Daging Sapi, Kejagung Periksa 2 Kadiv Bisnis Surveyor Indonesia - News

, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.  

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Kedua saksi yang diperiksa adalah Ady Sudanto (AS) selaku Mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional, dan Winda Ari Susanto (WAS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT Surveyor Indonesia. 

"Para saksi diperiksa untuk tersangka BI dan tersangka LHL," kata Ketut. 

Diketahui, sebelumnya Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia. Dia adalah Lukmanul Hakil Lubis (LHL) selaku selaku Direktur Utama (Dirut) PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018-2019. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penetapan Lukmanul Hakil Lubis sebagai tersangka korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-71/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-67/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022. 

"Peran dari tersangka LHL adalah secara melawan hukum telah bekerjasama dengan tersangka BI dan tersangka AN dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat, 9 Desember 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lukmanul Hakil Lubis Ditahan 20 Hari di Rutan Kejagung

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Lukmanul Hakil Lubis dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-55/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022. 

Atas perbuatannya, Lukmanul Hakil Lubis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Salah satunya adalah Bambang Isworo yang sempat menjabat sebagai Direktur PT Surveyor Indonesia. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, untuk kasus korupsi kegiatan SKEBP daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, tersangka adalah Bambang Isworo (BI) selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016-2018. 

Sementara, untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan dua tersangka yakni Bambang Isworo (BI) selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018 dan Anjar Niryawan (AN) selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016-2018. 

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut," tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis, 1 Desember 2022.  

 

3 dari 3 halaman

Jerat Pasal

Ada pun terhadap tersangka Bambang Isworo dan Anjar Niryawan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022. 

"Adapun peran dari tersangka BI dan tersangka AN yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan atau guarantor untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," beber Ketut. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat