, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan langkah hukum kasasi atas vonis bebas terdakwa Henry Surya di kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, hal tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
"Vonis lepas Henry Surya pada kasus KSP Indosurya kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum," tutur Ketut kepada , Senin (30/1/2023).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ketut, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya yang dikatakan sebagai perbuatan keperdataan adalah hal yang sangat keliru, sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi "Majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya."
"Putusan majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum. Oleh karenanya, penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu 14 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP," jelas dia.
Adapun pertimbangan langkah hukum kasasi tersebut, sambung Ketut, KSP Indosurya telah memiliki 23 ribu nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah seluruhnya Rp106 triliun. Berdasarkan hasil audit, nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6 ribu orang, yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 triliun.
"Perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat," kata dia.
Ketut mengatakan, KSP Indosurya tidak memiliki sebagai koperasi dengan alasan tidak pernah dilakukan rapat anggota yang memiliki kewenangan tertinggi minimal 1 tahun sekali sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kemudian, anggota koperasi yang direkrut juga tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting. Seperti pembagian dividen atau Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya, dan perubahan nama koperasi menjadi KOSPIN Indosurya Cipta.
"Produk yang dijual tidak masuk akal. Seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50 juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5 persen sampai 11,5 persen yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia," ujar Ketut.
Bos Koperasi Simpan Pinjam di Tulang Bawang, Lampung, ditangkap polisi sedang pesta narkoba bersama para nasabahnya. Tersangka diketahui menerima cicilan utang nasabahnya dengan sabu-sabu sebagai pengganti uang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak Ada Perbuatan Perdata yang Dilakukan Henry Cs
![NAsabah KSP](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-LqR9YuwHW-8FRrmddIh4HowDwU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3157502/original/070574800_1592563989-KSP.jpg)
Lebih lanjut, KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM, serta tidak diketahui oleh anggota. Hal tersebut semata-mata adalah perintah dari Henry Surya yang dibantu oleh Junie Indira dan Suwito Ayub.
"Setelah uang nasabah terkumpul dari 2012 sampai dengan 2020 atas perintah Henry Surya, sebagian dana tersebut dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya dan sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT Sun Internasional Capital milik Henry Surya," beber Ketut.
Ketut juga mengatakan bahwa perbuatan Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub dengan dalih membuat koperasi simpan pinjam semata-mata untuk mengelabui masyarakat yang membuat pengumpulan uang di KSP Indosurya, seolah-olah untuk kepentingan dan kesejahteraan para anggota.
"Padahal perbuatan tersebut dilakukan untuk menghindari adanya pengawasan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, serta menghindari proses perijinan penghimpunan dana masyarakat melalui Bank Indonesia. Sehingga kepada para pelaku, penuntut umum sudah sangat benar menjerat dengan pasal dakwaan sebelumnya," tuturnya.
Ketut menegaskan, tidak ada perbuatan perdata yang dilakukan oleh Henry Surya cs. Tapi malah justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dalam hal ini nasabah, dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal.
"Padahal seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih pada menjadi korban penipuan investasi bodong, sehingga penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban investasi bodong yang dikendalikan oleh Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub," Ketut menandaskan.
Advertisement
Rekam Jejak Hakim yang Vonis Lepas 2 Terdakwa KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria
![Sidang Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ykBLXDjpET2Wp8xnNhY3GdZhvMM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4263818/original/061438600_1671230632-WhatsApp_Image_2022-12-16_at_20.56.21.jpeg)
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas terhadap dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam KSP Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Mereka yang dibebaskan yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini diduga merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
June Indria divonis lepas lebih dulu pada Rabu 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa 24 Januari 2023. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Syafrudin dalam putusannya.
Dihimpun dari berbagai sumber, Kamaludin selaku ketua hakim yang mengadili June Indria merupakan pria kelahiran Tanjung Iman, Lampung Utara, Lampung pada 13 Juli 1965. Ia berstatus PNS dengan golongan IV/d.
Kamaludin pernah tercatat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim. Ia pun pindah menjadi hakim PN Jakarta Barat.
Kamaludin kini juga menangani perkara gugatan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dengan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.
Sementara Hakim Praditia Danindra yang menjadi hakim anggota lahir di Boyolali, Jawa Tengah, pada 16 Desember 1970. Praditia seorang PNS dengan golongan IV/b. Praditia pernah bertugas di PN Purbalingga, Jawa Tengah dan PN Buntok, Kalkmantan Tengah.
![Infografis Hati-Hati, Ini 5 Gejala Batuk Akibat Covid-19. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/o_Ylw0XRinUgJyK484-A69BQmhk=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3327485/original/001531600_1608274941-Infografis_gejala_batuk_akibat_covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
Profil dan Rekam Jejak Hakim yang Vonis Lepas 2 Terdakwa KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria
Bos KSP Indosurya Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara
Kasus KSP Indosurya, Henry Surya Bakal Laporkan JPU ke Jamwas hingga DPR
Tidak Ada Perbuatan Perdata yang Dilakukan Henry Cs
Rekam Jejak Hakim yang Vonis Lepas 2 Terdakwa KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria
Indosurya
KSP Indosurya
Kejagung
henry surya
Kejaksaan Agung
Rekomendasi
Kabar Teranyar Kasus Asuransi Jiwasraya hingga Indosurya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Antisipasi Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara, KAI Ubah Pola Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh
Jokowi Disebut Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong
Hari Bhayangkara ke-78, Luhut Sebut Polri Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas
2.959 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Rakyat di Hari Bhayangkara ke-78
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas 1 Juli, Cek Rekayasa Lalu Lintasnya
Forum CSR DKI Jakarta Gelar CFD Clean Up Jelang Padmamitra Award
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
6 Destinasi Unik di India Ini Bisa Dikunjungi saat Liburan Musim Hujan, Jelajahi Alam
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba Vale Indonesia Kompak Anjlok pada Kuartal I 2024
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Hampir Sepekan Pencarian, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Sumenep Belum Ditemukan
10 Anime dengan Ending yang Tak Memuaskan, Bikin Penonton Penasaran
Sandiaga Tidak Yakin Jokowi Ikut Cawe-Cawe Sodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
7 Resep Bola Daging Praktis dan Enak, Anti Hancur saat Dimasak
Pasca Serangan Ransomware, Pemerintah Targetkan PDNS 2 Pulih Juli 2024
6 Rekomendasi Cafe Cantik di Sekitar Dago Bandung
Jangan Anggap Sepele, Aneurisma Otak Bisa Ditandai dengan Gejala Kelopak Mata Jatuh Sebelah
Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-78 Bhayangkara Polri