uefau17.com

Bos KSP Indosurya Henry Surya Dituntut 20 Tahun Penjara - News

, Jakarta - Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa selama 20 tahun penjara dikurangi selama periode dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar jaksa dalam tuntutannya, di PN Jakbar, Rabu (4/1/2023).

Jaksa menyatakan Henry Surya bersalah dalam mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia," kata jaksa.

Diberitakan, Henry Surya menganggap surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap dirinya tidak masuk akal. Hal ini dikatakan Henry ketika menjalani proses pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Selasa 20 Desember 2022, malam.

Awalnya jaksa penuntut umum mempertanyakan soal jabatan dari June Indria, salah satu anak buah Henry di KSP Indosurya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Henry menjawab tidak mengetahui hal tersebut secara rinci, namun secara umum, June bertugas mengurus dan mengelola simpanan anggota KSP Indosurya.

Jaksa lalu bertanya soal apakah diizinkan menerima simpanan dari pihak yang bukan termasuk anggota koperasi. Henry mengatakan hal itu dimungkinkan dalam bentuk modal penyertaan.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Korban KSP Indosurya

Tim jaksa lalu bertanya soal 23 ribu anggota yang disebut menjadi korban KSP Indosurya. Namun menurut Henry surat dakwaan jaksa penuntut umum keliru dan tak masuk akal.

"Apanya yang salah?" tanya jaksa.

"Karena banyak yang dianggap sebagai simpanan padahal itu pinjaman. Itu dianggap semua data PPATK, semua yang masuk dianggapnya sebagai simpanan padahal itu pinjaman. Jadi bukan 23 ribu sebagai anggota tapi itu sebagai simpanan anggota, sisanya adalah setahu saya itu pinjaman. Jadi PT-PT (perusahaan) yang membayar utang dianggapnya sebagai simpanan," kata Henry.

"Simpanan ada berapa jumlahnya?," tanya jaksa.

"Rp 106 triliun," jawab Henry.

"Kalau pinjaman?," cecar jaksa.

"Saya tidak tahu," tutur Henry.

Jaksa kemudian bertanya soal dari mana Henry tahu soal jumlah simpanan dan pinjaman. Dengan nada tinggi, Henry menyebut pertanyaan jaksa tidak masuk akal.

"Ya saya tahulah kan pasti ada pinjaman, masa nol pak jaksa. Itu kan tidak masuk akal," jelas Henry.

"Yang mana yang tidak masuk akal?" tanya jaksa.

"Soal ada pinjaman atau tidak. Yang jelas ada pinjaman," tutur Henry.

Jaksa kembali bertanya mana lagi pernyataan pihaknya yang tidak masuk akal. Henry lalu menjawab semua dakwaan jaksa tidak jelas.

"Mana lagi yang tidak masuk akal?" tanya jaksa.

"Ya dakwaan saya," tutur Henry.

"Dari jumlahnya saudara lihat?" cecar jaksa.

"Semuanya pak jaksa, salah," jawab Henry.

"Saudara bisa rinci mana yang salah dan benar?" tanya lagi jaksa.

"Saya sedang merincikan semua dengan penasihat hukum saya, dan akan saya akan masukan ke pledoi saya," timpal Henry.

3 dari 3 halaman

Diduga Kumpulkan Uang Ilegal

Dalam perkara KSP Indosurya, Kejagung telah menyidangkan Henry Surya dan June Indria di PN Jakarta Barat. Jampidum Fadil Zumhana menyebut KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp106 triliun.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun," ujar Fadil.

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat