, Jakarta Citra humanis dan modern terus didorong oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Berbagai terobosan hukum pun diimplementasikan guna mencapai kedua hal tersebut.
Salah satu yang menjadi andalan Kejaksaan Republik Indonesia adalah penerapan restorative justice atau keadilan restoratif yang dilandasi oleh Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 21 Juli 2020.
Baca Juga
Restorative justice yang diterapkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia memiliki prinsip penyelesaian perkara tindak pidana, di mana dalam mekanisme atau tata cara peradilan pidana, fokus pidananya diubah menjadi dialog atau mediasi.
Advertisement
Dengan penerapan keadilan restoratif, tidak semua tindak pidana menjadi kabar yang menyeramkan bagi para pelakunya, karena tidak lagi identik dengan pemidanaan atau jeruji besi.
Selain mengutamakan dialog atau mediasi, keadilan restoratif juga bertujuan untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban atau pelaku.
Karena prinsip utama keadilan restoratif adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri Kuliah Tamu di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Kamis (30/6/2022) mengatakan bahwa mulanya penegakan hukum yang berparadigma retributif (penyelesaian perkara pidana dengan cara penghukuman atau pemidanaan) diterapkan pada setiap penyelesaian kasus pidana di tengah masyarakat.
“Namun, hasil penegakan hukum tersebut dirasa tidak selalu memberikan manfaat bagi pelaku, korban, dan juga masyarakat. Adapun kehadiran keadilan restoratif merupakan paradigma pemidanaan baru yang menekankan penyelesaian perkara di luar pengadilan dan mendudukkan korban jadi bagian penting sebagai tujuan pemidanaan,” paparnya.
Ia juga menceritakan bahwa inovasi kebijakan hukum tersebut berdasarkan keresahan atas stigma yang ada di masyarakat terhadap lembaga Kejaksaan.
“Pada waktu sebelum saya masuk kembali ke Kejaksaan, ada satu hal yang menggelitik saya, bahwa di masyarakat ada yang berpendapat bahwa hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Burhanuddin.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Relevan dengan Perkembangan Hukum Era Kekinian
![Jaksa Agung Bersama DPR Bahas Kasus Korupsi 78 T dan Korupsi Waskita Beton Precast](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/pmisBVy_Fpg3sM5cxJfM6mcWdrg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4133210/original/012918200_1661251229-Kejagung_RDP_dengan_DPR_Soal_Kasus_Korupsi_78_T_dan_Korupsi_Waskita_Beton_Precast-Angga-4.jpg)
Penerapan restorative justice atau keadilan restoratif relevan dengan perkembangan hukum era kekinian. Penegakan hukum yang semula bersifat retributif atau pembalasan, kini telah bergeser menjadi restoratif atau pemulihan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, norma dasar negara adalah Pancasila. Pancasila merupakan cerminan dari jiwa bangsa yang mengandung nilai-nilai moral, kekeluargaan, keseimbangan, musyawarah, dan keadilan sosial. Baginya salah satu implementasi supremasi hukum dalam kerangka tersebut adalah penerapan keadilan restoratif.
“Penerapan keadilan restoratif diambil dari nilai-nilai hukum Pancasila yang telah hidup dalam masyarakat Indonesia, living law sebagai refleksi atas budaya hukum,” katanya.
Selain itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang termaktub dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sangat selektif diberlakukan.
Perkara pidana harus memenuhi syarat-syarat seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan tindak pidana dilakukan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.
Dalam penghentian penuntutan, juga terdapat beberapa hal yang patut diperhatikan seperti kepentingan korban, penghindaran stigma negatif bagi pelaku, respon masyarakat dan kepatutan serta ketertiban umum.
Keadilan restoratif dapat berjalan secara maksimal jika adanya sinergi dari berbagai unsur masyarakat, seperti korban, tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lainnya.
“Karena itu, dibentuklah wadah Rumah Restorative Justice sebagai wadah untuk menyerap nilai-nilai kearifan lokal serta menghidupkan kembali peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat untuk bersama-sama dengan Jaksa dalam proses penyelesaian perkara yang berorientasikan pada perwujudan keadilan substantif,” jelas Burhanuddin.
Advertisement
Bisa Diterapkan Pada Perkara yang Melibatkan Perempuan dan Anak
![Jaksa Agung ST Burhanuddin Sambangi KPK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Z_NY9Whrfzjhq4HFlmXN-P-2cSw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2961758/original/011784100_1573185682-20191108-Jaksa-Agung-ST-Burhanuddin-Berkunjung-ke-KPK-DWI-4.jpg)
Penerapan keadilan restoratif juga bisa diterapkan dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak serta diatur dalam Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
“Nilai keadilan restoratif menurut hemat kami, lebih dari hanya sekadar mengurangi pengulangan proses terjadinya korban tindak pidana atau viktimisasi. Keadilan restoratif pada dasarnya berfokus pada upaya membangun kembali hubungan, pertanggungjawaban atas kerugian dan pemulihan yang diakibatkan oleh terjadinya viktimisasi,” tegas Burhanuddin.
Selain nilai-nilai keadilan restoratif, terdapat dua nilai yang tidak kalah penting dalam konteks ini, seperti nilai pemulihan dan penyembuhan serta kompensasi atau penyelesaian perkara yang sesuai dengan keinginan korban.
“Intisari dari nilai keadilan restoratif adalah partisipasi, saling menghargai, kejujuran, kerendahan hati, keterkaitan, akuntabilitas, pemberdayaan, dan harapan yang dapat diterapkan dalam bentuk pelaksanaan keadilan restoratif, sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara pidana yang terjadi di masyarakat,” jelas Burhanuddin.
Sejumlah Kasus yang Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
![Jaksa Agung ST Burhanuddin](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/jAtZgM8h9ZdDPnHicmShm16yVLc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3187421/original/067871800_1595417306-jaksa_agung__1_.jpg)
Selama dua tahun penerapan keadilan restoratif, Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan lebih dari 2.000 perkara di seluruh Indonesia. Bagi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, hampir setiap hari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan ekspose perkara melalui keadilan restoratif.
“Dengan adanya penghentian di penuntutan akan menjamin kemanfaatan hukum jadi lebih cepat, lebih tepat, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Itu sebenarnya dasar-dasar pemikiran lahirnya peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif,” jelasnya.
Terdapat sejumlah kasus hukum yang telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Seperti kasus kakak pukul adik di Tangerang.
Kasus tersebut terjadi pada 9 Maret 2021 yang bermuara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Kasus tersebut bermula dari peristiwa kehilangan uang hingga terjadi baku pukul antara pelaku dan korban.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang lantas menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam kasus tersebut. Kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai pun terjadi dan setelah semua syarat terpenuhi, kasus tersebut akhirnya selesai sebelum masuk ke pengadilan.
Kasus kedua yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah kasus pencurian motor untuk biaya persalinan.
Kasus pada 6 Desember 2021 tersebut terjadi ketika seorang buruh harian lepas mencuri sepeda motor untuk menutupi biaya lahiran, setelah usaha mencari pinjaman tak kunjung didapatkan.
Setelah itu, motor hasil curian tersebut pun digadaikannya ke orang lain seharga Rp1.500.000. Kejaksaan Negeri Takalar yang menangani kasus ini pun menerapkan mekanisme keadilan restoratif. Alhasil, kesepakatan perdamaian pun dilaksanakan tanpa syarat, di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang mampu memanusiakan manusia serta dapat memberikan suatu kemanfaatan dengan menghadirkan keadilan substantif yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus dilandasi dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan pidana sebagai jalan terakhir, serta dalam penyelenggaraan penanganan perkara harus secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” tegasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu menekankan bahwa penegakan hukum yang modern adalah penegakan hukum humanis yang dilandasi hati nurani.
Pendekatan hukum dengan pembalasan hampir sudah banyak ditinggalkan di berbagai Negara karena dianggap konservatif, kolot, dan tidak menjadi solusi pembinaan bagi pelaku serta tidak menjamin keseimbangan serta keharmonisan dalam masyarakat.
Inipula menghantarkan Professor Dr. ST Burhanuddin meraih penghargaan internasional, domestik, dan nasional atas dedikasinya mencari solusi yang efektif untuk penyelesaian masalah hukum di pengadilan (Alternative Dispute Resolution (ADR)) dengan konsep non litigasi “win-win solution”.
Burhanuddin selalu menanamkan bahwa segala permasalahan hukum tidak semua dapat diselesaikan dengan cara hukum. Hal yang paling penting yakni pendekatan kemanusiaan (humanis) antara pelaku dan korban untuk memberi ruang saling memanfaatkan adalah hal utama.
Jika ingin mengetahui lebih dalam tentang keadilan restoratif yang diterapkan oleh Kejaksaan Agung RI bisa dilihat di sini.
(*)
Terkini Lainnya
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Fokus Benahi Pendidikan Cilegon, Wali Kota Helldy Launching Program Satu Pelajar Satu Rekening
Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 Resmi Dibuka, Kemendagri Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
Relevan dengan Perkembangan Hukum Era Kekinian
Bisa Diterapkan Pada Perkara yang Melibatkan Perempuan dan Anak
Sejumlah Kasus yang Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Advertorial Gov
Kejaksaan Agung
restorative justice
Restorative Justice (RJ)
Keadilan Restoratif
hukum Indonesia
Rekomendasi
Fokus Benahi Pendidikan Cilegon, Wali Kota Helldy Launching Program Satu Pelajar Satu Rekening
Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 Resmi Dibuka, Kemendagri Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pemprov Jateng dan BNPT Siap Penuhi Kebutuhan 40 Penyintas Tindak Pidana Terorisme
Menaker: Indonesia Terus Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan dengan Tiongkok
Pj Gubernur Jateng Kunker ke Sido Muncul dan PT SCI, Tinjau Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Berperan Aktif Berantas Narkotika, Pemkot Cilegon Terima Penghargaan P4GN dari BNN Banten
Kembalikan Kepercayaan Investor, PTPP Bayar Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu
Kemnaker Buka Peluang Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan dengan RRT
Gubernur Kalsel Minta Infrastruktur Jalan Menuju Desa Teluk Aru Diperbaiki
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, PKS Ungkap Bobroknya Pemilihan Komisioner KPU
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait DKPP RI Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Segera Keluarkan Keppres
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
Kadis Pendidikan Malut Jadi Tersangka Penyuap Abdul Gani Kasuba
Effendi Simbolon Usul Kabinet Prabowo Dipilih Lewat Fit and Proper Test
Wanita Tewas di Kamar Mandi Kos Cipayung, Polisi: Belum Mengarah ke Kejahatan
Riset Sawit di Perguruan Tinggi, AII Hubungkan Hingga Tahap Komersialisasi
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Bukalapak Geber Program Mentorship, Fokus pada Produk Virtual
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal
Surat Ali Imran Ayat 190-191 dalam Bahasa Arab dan Artinya, Lengkap Kandungannya
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024
Tonton FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Jumat 5 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Kapan Gaji Ke 13 Cair? Ini Rinciannya
4G XL Axiata Hadir 40 Pulau Terpencil di Kepri, Dukung Pemerataan Layanan Data
Cara Sederhana Meneladani Sifat Orang Baik dalam Al-Qur'an, Menurut Gus Baha
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
6 Tokoh Penting Film Jurnal Risa, Prinsa Mandagie Kesurupan Arwah Saat Uji Nyali di Tempat Angker
Transformasi Kesehatan Wanita, Kadin dan Brawijaya Hospital Bersatu Lawan Kanker Payudara dan Serviks