, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada masa sidang mendatang. Revisi UU ITE terbatas hanya kepada pasal yang bermasalah.
"Saya mendapat info bahwa RUU ITE tetap berjalan, cuman bagaimana agendanya kita akan sesuaikan kalender pada masa sidang depan yang akan kita bahas dengan komisi-komisi teknis terkait ITE itu," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Advertisement
Baca Juga
Pimpinan DPR menyerahkan kepada Komisi I yang membidangi komunikasi dan informatika untuk melakukan pembahasan revisi UU ITE. Di komisi ini, UU ITE sebelumnya dilahirkan.
"Insyallah. Itu kita akan serahkan ke komisi teknis Komisi I apakah kemudian agendanya bisa itu bisa ngatur nanti itu tergantung Komisi I," kata Dasco.
Sebelumnya, pemerintah mencabut pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam rencana revisi UU ITE. Pencabutan pasal pencemaran nama baik karena aturan baru dalam RKUHP.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengapresiasi keputusan pemerintah menghapus pasal tersebut. Sebab, pasal pencemaran nama baik dan penginaan dipandang sebagai pasal karet.
"Ini yang cukup yang selama dipandang sebagai pasal karet dan bias kolonial itu suatu yang sangat progresif," ujar Willy di DPR, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Willy yakin dengan dicabutnya pasal pencemaran nama baik dan penghinaan akan memudahkan jalannya revisi UU ITE.
"Kalau itu dilakukan revisi ya seminggu itu selesai. karena itu pasal paling krusial yang selama ini diperdebatkan itu pasal 27 28. Itu krusial poin," ujarnya.
Presiden Joko Widodo resah terkait aksi lapor melapor polisi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap terjadi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pasal Pencemaran Nama Baik Akan Dihapus
![wamenkum](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/xuebYf64ML6nLkNeSCygbBr7cno=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4081209/original/046236800_1657153826-332CB81E-9084-4476-9825-0AEB7DAD96B0.jpeg)
Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan, RKUHP yang telah diselesaikan pemerintah dan DPR akan mencabut pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Sehingga tidak lagi pasal tersebut disalahgunakan untuk melaporkan seseorang.
"KUHP ini menghapus pasal pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," kata Eddy di Istana, kemarin.
Namun ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan dimasukkan dalam KUHP yang baru, yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga negara dan presiden serta wakil presiden. Namun, aturan tersebut berupa delik aduan, hanya yang dihina saja dapat melaporkan.
"Untuk tidak tejadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian penyesuaian dan dengan sendirinya mencabut ketntuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE," jelas Eddy.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Merdeka.com
![Infografis Jokowi Usulkan DPR Revisi UU ITE, Hapus Pasal Karet? (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/x-X_Dsf9nZHEFRzvHjs_wPf9X7Q=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3378465/original/031641000_1613480414-Infografis_jokowi_usulkan_dpr_revisi_uu_ite.jpg)
Terkini Lainnya
Surpres Mengendap Hampir Setahun, Revisi UU ITE Baru Akan Dibahas DPR
Baleg Minta Surpres Revisi UU ITE Segera Dibacakan di Paripurna
Baleg DPR Sepakat Revisi UU ITE hingga RUU KUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Pasal Pencemaran Nama Baik Akan Dihapus
DPR
Revisi UU ITE
UU ITE
RUU ITE
komisi I DPR
TOPIK POPULER
Populer
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
KPK Sita Uang Rp22 Miliar Atas Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
66.611 Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Air
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Polisi Ungkap Pembunuh Istri di Pulogadung Jaktim Karyawan PT KAI
Kinerja Mba Ita dalam Pengelolaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang Dapat Apresiasi dari Hendrar Prihadi
Amanah Goes to Campus Ajak Generasi Muda Aceh Berkreasi di Era Digital
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum