, Jakarta - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak berlindung di balik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait cemaran obat yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut.
Pernyataan ini disampaikan David menanggapi keterangan BPOM yang mengaku akan menghadapi gugatan KKI dengan pendampingan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kepala BPOM seharusnya cukup menggunakan biro hukum di BPOM dalam menghadapi gugatan KKI ke PTUN," ujar David dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Advertisement
Baca Juga
Diketahui, KKI menggugat BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang dilayangkan pada 11 November 2022 terdaftar dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN JKT.
KKI menduga BPOM melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan pembohongan publik.
David merasa heran dengan tindakan BPOM yang seolah berlindung di balik Kejagung. Pasalnya, David menilai BPOM merupakan pihak yang berpotensi menjadi tersangka karena kesalahannya memberikan izin edar obat sirop yang tercemar hingga memicu kasus gagal ginjal akut.
"Ini tidak elok karena BPOM sendiri berpotensi menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari sisi pidana karena akibat kelalaian BPOM yang mengeluarkan izin edar obat sirup yang tercemar mengakibatkan banyak korban meninggal dan sakit," kata David.
David menegaskan, BPOM memberikan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) kepada pedagang besar farmasi yang memasok bahan baku ke produsen obat. BPOM juga memberikan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) kepada produsen obat.
Menurut David, BPOM juga mengeluarkan izin edar atas obat yang tercemar dan mengakibatkan banyaknya korban meninggal dan sakit akibat gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.
"Jadi BPOM berpotensi menjadi pelaku ataupun pihak yang turut serta melakukan tindak pidana, karena saat ini sudah ada distributor obat yang dicabut sertifikat CDOB, sudah ada produsen obat yang dicabut CPOB-nya dan sudah 73 obat yang dicabut izin edarnya," kata dia.
BPOM meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Agung setelah digugat terkait kasus gagal ginjal akut di Pengadilan Tata Usaha Negara. BPOM pun akan didampingi Jaksa Pengacara Negara saat menghadapi gugatan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kejagung Diminta Tak Asal Beri Pendampingan Hukum BPOM
![Pedagang Pasar Pramuka Kena Imbas Larangan Penjualan Obat Sirup Anak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/HvYW05OYv2J4c5URShKQPlD4C4c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4200833/original/015478800_1666516721-20221023-Obat-Sirup-Anak-Pasar-Pramuka-Arbas-3.jpg)
Atas dasar itu, dia berharap Kejagung tak asal memberikan pendampingan hukum terhadap BPOM dalam melawan gugatan KKI.
"Dengan meminta bantuan Kejagung, publik jadi bisa menilai tindakan Kepala BPOM ingin melepaskan tanggung jawab dan menyalahkan pihak lain serta tidak mengakui kelalainya dalam pengawasan obat terkait cemaran EG/DEG yang menimbulkan banyaknya korban jiwa," kata David.
Menurut David, Kepala BPOM Penny Lukito terancam dikenakan pidana karena dianggap melakukan pembohongan publik. Menurut dia, awalnya BPOM menyebut ada lima sirup obat tercemar yang kemudian direvisi menjadi tiga.
Kemudian menyebut juga ada tujuh sirup obat tidak tercemar kemudian direvisi menjadi lima sirup obat tidak tercemar. Terakhir yang fatal, menurut dia BPOM mengumumkan 198 daftar sirup obat tidak tercemar kemudian di pengumuman berikutnya ada 14 dari 198 tersebut malah dinyatakan tercemar EG/DEG dan BPOM menyatakan rilis terhadap 198 obat yang tidak tercemar tidak berlaku lagi.
"Inilah yang kita anggap BPOM telah melakukan pembohongan publik," kata David.
Menurut David, tindakan BPOM tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan 'setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
Selain itu, berita bohong merupakan pelanggaran dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Advertisement
Kepala BPOM Diminta Tunjukkan Sikap Kenegarawanan
![Kepala Badan POM Penny Lukito](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ShtPKs0IPDAPDwVCwujCBXSD79k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4205636/original/036422200_1666860754-1790ae0f-be80-47af-a8a8-7e01da8d5691.jpg)
David mengimbau agar Kepala BPOM tidak mengeluarkan penrnyataan-pernyataan yang mendahului hakim dengan mengatakan gugatan KKI salah diajukan ke PTUN.
"Ini arogan sekali, apakah Kepala BPOM tidak bertanya ke biro hukumnya terlebih dahulu sebelum membuat pernyataan?,% kata dia.
David menyebut gugatan KKI ke PTUN sudah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrectmatige Overheidsdaad).
"Nah karena tindakan BPOM kami nilai melanggar hukum maka Pengadilan yang berwenang ya PTUN. Jangan dahulukan hakim PTUN dalam memutuskan dong," ujar David.
Tak hanya itu, David juga meminta Kepala BPOM Penny Lukito menunjukkan sikap sebagai negarawan yang mau bertanggung jawab atas kesalahan lembaga yang dia pimpin.
"Kami meminta sikap kenegarawanan dari Kepala BPOM untuk mengakui kelalaian dalam melaksanakan tugas serta meminta maaf kepada seluruh konsumen Indonesia," dia memungkasi.
Terkini Lainnya
Total Ada 4 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Daftarnya
Bareskrim Polri Periksa 2 Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Bantah Kecolongan Obat Sirup Tercemar EG, BPOM: Ada Aspek Kejahatan
Kejagung Diminta Tak Asal Beri Pendampingan Hukum BPOM
Kepala BPOM Diminta Tunjukkan Sikap Kenegarawanan
BPOM
Gagal Ginjal
Gagal Ginjal Akut
kasus gagal ginjal
Kasus Gagal Ginjal Akut
Kejagung
KKI
Rekomendasi
BPOM Ingatkan Kadar Bromat Air Minum Dalam Kemasan Tidak Boleh Melebihi Ambang Batas
YLKI Dorong BPOM Sosialisasikan Label Peringatan Bahaya BPA pada Galon Air Minum
Dukung Ketahanan Pangan di Jatim, Bapanas Sumbang Mobil Lab untuk Cek Pangan Segar
Cara Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban Idul Adha yang Aman Menurut BPOM
Mengenal Bahaya Kandungan Bromat dalam Air Mineral
Terbang ke Korea Selatan, Langkah BPOM RI dalam Mengembangkan Industri Farmasi dan Produk Biologi
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
TOPIK POPULER
Populer
Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 Resmi Dibuka, Kemendagri Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kurikulum Merdeka Dinilai Bebas dan Terarah, Guru SDI Pelibaler NTT Buat Pojok Curhat bagi Murid
Megawati Kritik Utang Makin Membengkak di Zaman Jokowi: Cara Bayarnya Gimana?
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Panggil Hasto: AKBP Rossa Suruh Dateng Ngadepi Aku
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Plang Jakhabitat DP Rp0 di Rusunami Cilangkap Hilang, Heru Budi: Saya Enggak Pernah Utak-Atik
Sosialisasikan Kemudahan Perizinan Usaha, Satgas UU Ciptaker Gelar Coaching Clinic di Pontianak
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Sinopsis Film Komedi Baby Assassins: 2 Babies di Vidio, Akrobasi Maut dan Humor Garing
Hasil MotoGP Jerman 2024: Asapi Marc Marquez, Jorge Martin Kuasai FP1
Selain Bali, Family Office Juga Bakal Diterapkan di IKN
7 Bumbu Sate Kambing dan Sapi Enak, dari Marinasi Hingga Cocolan
Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka! Ini Cara dan Link Daftarnya
Bantu Nasabah Kelola Keuangan, BBNI Luncurkan wondr by BNI
Istri Kerja Suami Nganggur, Bagaimana Hukum Wanita Menafkahi Suaminya?
Tips Menghindari Hoaks di WhatsApp, Simak Biar Tetap Aman di Era Digital
Novia Bachmid Kini Nyaman di Dunia Seni Peran, Padahal Cuma Berawal dari Rasa Penasaran
Gunung Etna Meletus, Semburan Abu Vulkanik dan Lava Picu Bandara Catania Ditutup
Baca Nota Pembelaan, SYL: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk
Daftar Wakil Presiden Soeharto Selama 3 Dekade, Simak Masa Jabatannya
Jerawat Membandel di Pipi, Ini Penyebab dan Solusi Efektif untuk Mengatasinya
Bitcoin Amblas 3 Hari Beruntun, Ini Biang Keroknya