, Jakarta Polri telah menerima memori banding empat polisi yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terkait kasus kematian Brigadir J.
"Kemarin sudah saya tanyakan kepada Karowabprof untuk memori banding memang sudah diterima, tapi lagi penyusunan hakim bandingnya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Advertisement
Baca Juga
Adapun keempat polisi tersebut adalah Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kassubag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri
Kemudian Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Jerry Raymond Siagian selaku mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Nanti apabila hakim bandingnya sudah disusun kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan baru bisa kita umumkan kapan untuk pelaksanaan sidang banding akan digelar," kata Dedi.
Sebelumnya, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap sejumlah anggota yang tersandung kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mulai dari Ferdy Sambo hingga perwira yang terlibat upaya pengaburan fakta atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri hingga saat ini masih bergerak secara maraton merampungkan seluruh proses baik pidana maupun pelanggaran kode etik atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hu...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengajukan Banding
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, seluruh anggota polisi yang disanksi PTDH dalam kasus Brigadir J mengajukan banding. Meski begitu, pihaknya belum menerima memori banding tersebut.
"Sampai dengan hari ini yang jelas dari Sekretariat Kode Etik tetap mempersiapkan untuk sidang banding, karena setiap terduga pelanggar atau sekarang sudah dinyatakan pelanggar menyatakan banding, kecuali AKBP Pujiyarto ya. Jadi kita tunggu masing-masing 21 hari," tutur Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
Sejauh ini, tercatat sudah ada lima polisi yang dipecat imbas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kassubag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Kemudian Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Jerry Raymond Siagian selaku mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Adapun yang terbaru memang Polri sendiri telah menjatuhkan sanksi PTDH alias pemecatan terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," jelas Nurul.
Advertisement
Sidang KKEP
Pemecatan terhadap AKBP Jerry Siagian dilakukan lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Jumat 9 September sore hingga Sabtu 10 September 2022 pagi.
"Sanksi administratif yaitu A, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. B, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tutur majelis Sidang KKEP yang ditayangkan dalam akun Instagram @polritvradio, seperti dikutip, Sabtu 10 September 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mantan Wadir Krimum AKBP Jerry dan mantan Kasubdit Renakta AKBP Pujiyarto disidang etik karena diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti dua laporan polisi.
Laporan pertama terkait pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kala itu, dugaan pelecehan diklaim Sambo cs sebagai penyebab terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J, dan laporan kedua soal percobaan pembunuhan istri Ferdy Sambo.
Pada laporan itu tertuang nama Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai pihak yang dilaporkan.
"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/ POLRES Jakarta selatan tanggal 9 Juli 2022. Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual. Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak professional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," kata Dedi, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 9 September 2022.
Dia menuturkan, pelanggaran etik oleh mantan Wadir Krimum AKBP Jerry Siagian termasuk pelanggaran kode etik tingkat berat.
"Untuk AKBP P pelanggaran kode etik ringan dan AKBP J Pelanggaran kode etik berat," kata Dedi.
Pelanggar Lainnya
Kemudian untuk pelanggaran Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dia melakukan permufakatan untuk tindakan obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Satu tambahan lagi dari Pak Karo adalah permufakatan untuk melakukan penghalang-halangan penyidikan," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu 7 September 2022.
Dedi juga mengungkap bahwa pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus Nurpatria juga berkaitan dengan pengerusakan CCTV hingga melaksanakan olah TKP tidak profesional.
"Saya ulangi, kemarin sudah disampaikan peran yang bersangkutan satu melakukan pengerusakan terkait CCTV yang ada di pos satpam. Yang kedua di dalam melaksanakan olah TKP dia juga ada hal yang tidak profesional dari yang dia lakukan. Dan itu terbukti di persidangan," tuturnya.
Adapun Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kassubag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, lanjut Dedi, keduanya memiliki peran yang sama dalam upaya pengaburan fakta dan pengerusakan barang bukti di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat," tutur Dedi kepada wartawan, Minggu 4 September 2022.
Upaya tersebut, lanjut Dedi, membuat proses penyidikan awal terganggu dan menyulitkan penggalian fakta perkara tindak pidana. Perbuatan keduanya pun dikenakan sanksi etika yakni perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela.
"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," kata Dedi.
Terkini Lainnya
Polri Gelar Sidang Etik AKBP Raindra Ramadhan Terkait Kematian Brigadir J
Ipda Arsyad Anak Anggota DPR Didemosi 3 Tahun, Terbukti Langgar Etik Terkait Brigadir J
Brigjen Hendra Kurniawan Belum Jalani Sidang Etik, Begini Alasan Polri
Mengajukan Banding
Sidang KKEP
Pelanggar Lainnya
Ferdy Sambo
Polri
Brigadir J
pemecatan
PTDH
Rekomendasi
Polri Geledah Ditjen Energi Terbarukan ESDM, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Bantah Bikin Rekayasa Kasus, Kapolda Sumbar Ungkap Kronologi Tewasnya Afif Maulana
Sahroni DPR: Polri dan Kejagung Pasti Terbuka Jika KPK Ingin Komunikasi
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ghufron KPK: Kami Anggap Itu Sebuah Komitmen
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
HUT ke-78 Bhayangkara, Paulus Sinambela: Polri Semakin Presisi dan Dicintai Rakyat
Rangkaian HUT Bhayangkara, Divisi Humas Polri Gelar Khataman Alquran 78 Kali
HUT ke-78 Bhayangkara, Penasihat Kapolri Sampaikan Terima Kasih Dedikasi Tinggi Anggota Polri
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Dirjen Aptika Mundur Pasca Serangan Siber, DPR: Harus Menterinya yang Mundur
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Pasca Serangan Siber ke PDNS, Menko Polhukam Sebut Layanan Masyarakat Sudah Berjalan Normal
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Generasi Melek Politik Diskursus Kebijakan Transportasi Atasi Kemacetan
Heru Budi Ajak Daerah Lain Bangun Sekolah Berkualitas Setara Jakarta
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Cedera Kaki Sejak 1980, Mengapa Prabowo Baru Operasi Sekarang?
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Berita Terkini
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jangan Sampai Terlewat! Ini Amalan Terbaik Malam 1 Suro, Perspektif Islam
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Polisi Gagalkan Peredaran 7.200 Botol Oli Palsu Asal Tangerang di Bandar Lampung
Ilmuwan Temukan Perubahan Iklim Buat Jamur Lebih Beracun untuk Manusia