, Jakarta - Hingga saat ini, Polri masih terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai sejumlah aparat terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat karena diduga dibunuh oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Yang baru saja digelar, sidang kode etik Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 3 tahun terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas pelanggaran di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Ipda Arysad melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," tutur Nurul kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Sidang Ipda Arsyad dilaksanakan pada Kamis, 15 September 2022 pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 21.20 WIB atau kurang lebih memakan waktu 8 jam, yang kemudian dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022 pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, yakni kurang lebih 10 jam di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Selain itu, Polri juga menggelar sidang etik terhadap eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS).
"Untuk agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS, dilaksanakan pada hari ini selasa, 27 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Nurul.
Meski begitu, Brigjen Hendra Kurniawan hingga kini belum juga menjalani sidang etik. Padahal, mantan Karopaminal Div Propam Polri itu telah ditetapkan menjadi tersangka terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum atas kematian Brigadir J.
Berikut sederet perkembangan terkini sidang kode etik Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dihimpun :
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Brigjen Hendra Kurniawan
Hingga saat ini Polri belum menggelar sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan (HK).
Mantan Karopaminal Div Propam Polri ini telah menjadi tersangka terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum atas kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi kapan sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan itu akan dilakukan.
"Brigien HK belum, untuk tepat Brigjen Pol HK nanti kami sampaikan apabila kami sudah mendapatkan jadwal yang pasti," kata Nurul, Selasa (27/9/2022).
Nurul menjelaskan, dalam melakukan persidangan itu adanya sebuah kepanitian yang dibentuk terlebih dahulu. Namun, ia belum mengetahui apakah itu sudah disetujui atau belum.
"Karena di dalam sidang kan ada kepanitian dibentuk itu untuk kepanitiannya, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update. Kalau sudah ada update," ucap dia.
Lalu, untuk alasan lainnya karena salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan etik terhadap Hendra ini tidak bisa hadir.
"Kemarin kan alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan," kata Nurul.
Advertisement
2. Ipda Arsyad
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 3 tahun terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas pelanggaran di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, Ipda Arysad melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan didalam melaksanakan tugas," tutur Nurul kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Sidang Ipda Arsyad dilaksanakan pada Kamis, 15 September 2022 pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 21.20 WIB atau kurang lebih memakan waktu 8 jam, yang kemudian dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022 pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, yakni kurang lebih 10 jam di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
"Perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa, pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," jelas dia.
"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, Kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," sambung Nurul.
Adapun majelis sidang Komisi KKEP atas Ipda Arsyad terdiri dari Kombes Rahmat Pamuji selaku Ketua Komisi Sidang, Kombes Sakius Ginting selaku Wakil Ketua Komisi Sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku Anggota Komisi Sidang. Saksi dalam persidangan ada sebanyak enam orang yang terdiri dari AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," Nurul menandaskan.
3. AKBP Raindra Ramadhan
Polri kembali menggelar sidang kode etik terkait kematian Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pada hari ini, Selasa (27/9/2022), polisi yang menjalani sidang etik adalah eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS).
"Untuk agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS, dilaksanakan pada hari ini selasa, 27 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sidang AKBP Raindra itu dipimpin oleh Kombes Rahmat Pamuji, Kombes Satius Ginting selaku Wakil Ketua Komisi sidang dam Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 5 orang yaitu AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV," sebut Nurul.
"Adapun wujud perbuatan adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," tambah dia.
Lalu, untuk pasal yang disangkakannya yakni Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf A perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Terkini Lainnya
Brigjen Hendra Kurniawan Belum Jalani Sidang Etik, Begini Alasan Polri
Ipda Arsyad Anak Anggota DPR Didemosi 3 Tahun, Terbukti Langgar Etik Terkait Brigadir J
Polri Gelar Sidang Etik AKBP Raindra Ramadhan Terkait Kematian Brigadir J
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Ipda Arsyad
3. AKBP Raindra Ramadhan
Ferdy Sambo
Kode Etik
Sidang Kode Etik
sidang kode etik polri
Brigadir J
Rekomendasi
Periode 2023-2024, Penghubung KY Lampung Terima Aduan 6 Hakim Diduga Langgar Kode Etik
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Akui Bantu Mutasi ASN Kementan dari Pusat Ke Daerah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kasus Kerangkeng Manusia Diputus Besok, LPSK Ingatkan Restitusi Maksimal untuk Korban
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Kapolda Sumbar Klaim Afif Maulana Meninggal Bukan karena Aniaya Polisi: Berdasarkan Keterangan Dokter Forensik
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Hasto Kristiyanto Pilih Kontemplasi di Hari Ulang Tahun ke-58
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024
Chand Kelvin Resmi Nikahi Dea Sahirah di Tanggal Cantik, Beri Mahar Logam Mulia dan Uang Tunai
Genshin Impact 4.8 Hadir! Debut Emilie Sang Pembuat Parfum dan Jelajahi Keajaiban Simulanka!
Insya Allah Maqbul, Amalkan Doa Pelunas Utang Ini di Bulan Muharram!
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Main Air ke Rodjo Tater Tegal, Rekomendasi Tempat Wisata di Liburan Sekolah Anak
Gempa Batang Jateng Merusak Rumah Warga, Sejumlah Orang Luka-Luka
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Tidak Tepat Waktu, Ini 3 Zodiak yang Paling Sering Datang Terlambat
Thiago Alcantara Putuskan Gantung Sepatu
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
Manchester United Dapat Angin Surga dari Buruan Utamanya di Musim Panas 2024